25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Insentif Guru Honorer Hanya Cair 6 Bulan, PLT Kadisdik Tak Paham Regulasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi B DPRD Medan mendesak Wali Kota Medan Dzulmi Eldin turun tangan untuk memperjuangkan hak guru honorer khususnya sekolah negeri terkait bantuan insentif tahun 2018. Sebab, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidkan (Disdik) Medan, Ramlan Tarigan memastikan hanya dicairkan selama enam bulan.

Anggota Komisi B DPRD Medan, Jumadi menyatakan, Plt Kepala Disdik Medan tidak memahami secara benar soal regulasi. Sebab, bantuan insentif tersebut sudah dianggarkan sewaktu duduk bersama di DPRD Medan beberapa waktu lalu.

“Tidak ada alasan Disdik hanya mencairkan enam bulan saja, karena sudah disahkan anggaran itu sebelumnya. Makanya, kita minta wali kota turun tangan untuk memperjuangkan itu,” ujar Jumadi yang dihubungi, kemarin.

Menurut Jumadi, alasan double cost yang disampaikan Plt Disdik Medan Ramlan Tarigan dinilai tidak tepat. Kata dia, Disdik Medan hanya mencari-cari alasan untuk tidak mencairkan secara penuh.

“Nomenklatur bantuan insentif yang akan diterima berbeda dengan dana yang telah diterima para guru honorer sebelumnya sebesar Rp250 ribu. Jadi, jangan disamakan dan dijadikan alasan, apalagi sudah dibahas sebelumnya dan disahkan. Kalau memang double anggaran, tentu tidak diperjuangkan. Tinggal dicairkan aja, kok tiba-tiba hanya setengah,” tegasnya.

Jumadi menyebutkan, apabila memang double anggaran maka solusinya tidak usah dicairkan setengah. Jadi, tidak menimbulkan persoalan atau isu-isu miring.

“Kalau memang begitu kondisinya, pulangkan aja kembali anggarannya dan tidak usah dicairkan setengah. Tapi ini kan demi kesejahteraan guru honorer, jadi harus diperjuangkan. Kok gaji mereka yang mencerdaskan anak bangsa, ternyata lebih kecil dari pegawai swasta jasa pelayanan yang sudah mencapai UMP atau bahkan UMK,” tegas Jumadi.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi B lainnya, Rajuddin Sagala. Kata Rajuddin, pencairan dana insentif guru honorer terhitung setahun bukan enam bulan. Jika tidak boleh ada pencairan double cost, maka hal itu harus ada dasar hukumnya.

“Kenapa tidak boleh, apa dasar hukumnya yang mengatur itu? Kalau begitu, kenapa tidak dibuat Perwalnya (Peraturan wali Kota,Red) bahwa itu tidak bisa dicairkan double,” ujar Rajuddin.

Diutarakan Rajuddin, dana tersebut adalah untuk menyejahterakan guru honorer. “Inilah saatnya Pemko Medan diuji, apakah benar berpihak kepada guru honorer atau tidak. Jika mereka bersikeras tidak mencairkan dana insentif tersebut secara penuh, Pemko dianggap tidak berpihak kepada guru honorer,” sebutnya.

Rajuddin menambahkan, guru honorer yang mendapatkan dana insentif tersebut syaratnya mempunyai SK Wali Kota Medan minimal 2017 atau dinas. Jika tak ada SK, maka harus memiliki surat keterangan dari kepala sekolah bahwa ia masih aktif mengajar di sekolah tersebut.

“Kalau SK-nya enggak diperpanjang, tapi masih aktif mengajar sampai 2018 kemungkinan cukup keterangan kepala sekolah untuk mendapatkan honor tersebut,” kata Rajuddin.

Sementara, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin berjanji akan memperjuangkan hak para guru honorer. Namun Eldin tak berbicara banyak. “Seperti yang disampaikan oleh Pak Rajuddin (Anggota Komisi B DPRD Medan), mana aturan atau dasar hukumnya (hanya dicairkan 6 bulan). Jadi, supaya tidak double maka dibuatkan peraturannya,” ujar Eldin singkat saat diwawancarai di gedung DPRD Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi B DPRD Medan mendesak Wali Kota Medan Dzulmi Eldin turun tangan untuk memperjuangkan hak guru honorer khususnya sekolah negeri terkait bantuan insentif tahun 2018. Sebab, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidkan (Disdik) Medan, Ramlan Tarigan memastikan hanya dicairkan selama enam bulan.

Anggota Komisi B DPRD Medan, Jumadi menyatakan, Plt Kepala Disdik Medan tidak memahami secara benar soal regulasi. Sebab, bantuan insentif tersebut sudah dianggarkan sewaktu duduk bersama di DPRD Medan beberapa waktu lalu.

“Tidak ada alasan Disdik hanya mencairkan enam bulan saja, karena sudah disahkan anggaran itu sebelumnya. Makanya, kita minta wali kota turun tangan untuk memperjuangkan itu,” ujar Jumadi yang dihubungi, kemarin.

Menurut Jumadi, alasan double cost yang disampaikan Plt Disdik Medan Ramlan Tarigan dinilai tidak tepat. Kata dia, Disdik Medan hanya mencari-cari alasan untuk tidak mencairkan secara penuh.

“Nomenklatur bantuan insentif yang akan diterima berbeda dengan dana yang telah diterima para guru honorer sebelumnya sebesar Rp250 ribu. Jadi, jangan disamakan dan dijadikan alasan, apalagi sudah dibahas sebelumnya dan disahkan. Kalau memang double anggaran, tentu tidak diperjuangkan. Tinggal dicairkan aja, kok tiba-tiba hanya setengah,” tegasnya.

Jumadi menyebutkan, apabila memang double anggaran maka solusinya tidak usah dicairkan setengah. Jadi, tidak menimbulkan persoalan atau isu-isu miring.

“Kalau memang begitu kondisinya, pulangkan aja kembali anggarannya dan tidak usah dicairkan setengah. Tapi ini kan demi kesejahteraan guru honorer, jadi harus diperjuangkan. Kok gaji mereka yang mencerdaskan anak bangsa, ternyata lebih kecil dari pegawai swasta jasa pelayanan yang sudah mencapai UMP atau bahkan UMK,” tegas Jumadi.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi B lainnya, Rajuddin Sagala. Kata Rajuddin, pencairan dana insentif guru honorer terhitung setahun bukan enam bulan. Jika tidak boleh ada pencairan double cost, maka hal itu harus ada dasar hukumnya.

“Kenapa tidak boleh, apa dasar hukumnya yang mengatur itu? Kalau begitu, kenapa tidak dibuat Perwalnya (Peraturan wali Kota,Red) bahwa itu tidak bisa dicairkan double,” ujar Rajuddin.

Diutarakan Rajuddin, dana tersebut adalah untuk menyejahterakan guru honorer. “Inilah saatnya Pemko Medan diuji, apakah benar berpihak kepada guru honorer atau tidak. Jika mereka bersikeras tidak mencairkan dana insentif tersebut secara penuh, Pemko dianggap tidak berpihak kepada guru honorer,” sebutnya.

Rajuddin menambahkan, guru honorer yang mendapatkan dana insentif tersebut syaratnya mempunyai SK Wali Kota Medan minimal 2017 atau dinas. Jika tak ada SK, maka harus memiliki surat keterangan dari kepala sekolah bahwa ia masih aktif mengajar di sekolah tersebut.

“Kalau SK-nya enggak diperpanjang, tapi masih aktif mengajar sampai 2018 kemungkinan cukup keterangan kepala sekolah untuk mendapatkan honor tersebut,” kata Rajuddin.

Sementara, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin berjanji akan memperjuangkan hak para guru honorer. Namun Eldin tak berbicara banyak. “Seperti yang disampaikan oleh Pak Rajuddin (Anggota Komisi B DPRD Medan), mana aturan atau dasar hukumnya (hanya dicairkan 6 bulan). Jadi, supaya tidak double maka dibuatkan peraturannya,” ujar Eldin singkat saat diwawancarai di gedung DPRD Medan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/