30 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Penghitungan Aset Terminal Amplas dan Pinangbaris Selesai, Pemko Medan Segera Serahkan ke Pusat

TERMINAL AMPLAS: Suasana di Terminal Amplas. dalam waktu dekat, Pemko Medan akan menyerahkan Terminal Amplas dan Pinangbaris ke Pusat.
TERMINAL AMPLAS: Suasana di Terminal Amplas. dalam waktu dekat, Pemko Medan akan menyerahkan Terminal Amplas dan Pinangbaris ke Pusat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terminal tipe A Kota Medan, yakni terminal terpadu Amplas dan Pinangbaris segera diserahterimakan Pemerintah Kota Medan kepada pemerintah pusat dalam waktu dekat ini. Pasalnya, pihak Pemko Medan baru saja rampung menghitung total nilai aset kedua terminal yang akan diserahkan ke pemerintah pusat tersebut.

“Tim kita di lapangan baru saja menyelesaikan penghitungan nilai aset dua terminal itu. Tapi saya pribadi belum dapat data pastinya, berapa total nilai aset keduanya,” ucap Kepala Bidang (Kabid).

Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Sumiadi kepada Sumut Pos, Selasa (17/12).

Penghitungan nilai aset itu, kata Sumiadi, adalah hal yang penting dan merupakan bagian yang harus dilakukan sebelum berita acara serah terima aset ke pemerintah pusat. Sebab, sebelum menyerahkan aset, kedua belah pihak harus sama-sama tahu besaran atau luas serta nilai aset yang diserahkan.

“Apalagi kan tidak semua lahan di terminal itu diserahkan ke pusat. Kalau tidak salah, bila kedua lahan terminal digabungkan, hanya sekitar 60 persen yang diserahkan ke pusat, sisanya masih milik Pemko Medan. Inikan harus tertuang di poin-poin itu. Misalnya lahan untuk uji KIR, baik di Amplas maupun di Pinangbaris, keduanya masih milik Pemko Medan. Nanti dalam serah terima semuanya tertuang di situ,” papar Sumiadi.

Begitu juga dengan pembangunan, lanjut Sumiadi, agar selanjutnya pihak pemerintah pusat yang dalam hal ini adalah Kementerian Pembangunan tahu mana-mana saja lahan yang harus mereka bangun dan kelola. “Ini sedang kita upayakan berita acara serah terima secepatnya. Begitu saya dapat rincinya dari tim di lapangan, kita akan segera buatkan berita acara serah terimanya ke pusat,” tuturnya.

Usai berita acara serah terima, lanjut Sumiadi, pihaknya akan segera melakukan tahap terakhir dari proses penyerahan aset tersebut ke pemerintah pusat. Yakni, penghapusbukuan lahan tersebut dari bagian aset Kota Medan.

“Kalau sudah kita serahkan tentu harus kita hapusbukukan aset itu, tentunya tidak semuanya, tapi hanya sebagian yang tertulis. Sebab, sebagian lahan dari kedua terminal itu masih milik kita,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pengelolaan terminal tipe A, terminal tipe A harus diserahkan kepada Kemenhub. Pemko Medan sendiri sempat bersikeras tidak mau menyerahkan aset kedua terminal tipe A tersebut ke pemerintah pusat. Bahkan, Pemko Medan sempat tidak mempermasalahkan apabila kedua terminal tersebut turun menjadi terminal tipe B agar tidak perlu diserahkan ke pusat.

Namun pada tahun 2019 ini, Pemko Medan akhirnya bersedia menyerahkan kedua terminal tersebut ke pemerintah pusat. Kemenhub pun dalam hal ini berjanji akan membangun kedua terminal dengan fasilitas yang memadai hingga menjadi terminal kelas dunia, hingga akan membuat para penumpang akan kembali ke terminal dalam mencari moda transportasi massal.

Selain itu, dengan terbangunnya kedua terminal itu nantinya, diharapkan dapat menertibkan kembali terminal-terminal liar yang ada di badan-badan jalan yang selama ini tidak mau masuk ke dalam terminal akibat tidak adanya penumpang di dalam terminal. Pembangunan terminal oleh pemerintah pusat pun diharapkan tidak hanya akan membangun perekonomian para pelaku usaha transportasi tetapi juga masyarakat Kota Medan. (map/ila)

TERMINAL AMPLAS: Suasana di Terminal Amplas. dalam waktu dekat, Pemko Medan akan menyerahkan Terminal Amplas dan Pinangbaris ke Pusat.
TERMINAL AMPLAS: Suasana di Terminal Amplas. dalam waktu dekat, Pemko Medan akan menyerahkan Terminal Amplas dan Pinangbaris ke Pusat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terminal tipe A Kota Medan, yakni terminal terpadu Amplas dan Pinangbaris segera diserahterimakan Pemerintah Kota Medan kepada pemerintah pusat dalam waktu dekat ini. Pasalnya, pihak Pemko Medan baru saja rampung menghitung total nilai aset kedua terminal yang akan diserahkan ke pemerintah pusat tersebut.

“Tim kita di lapangan baru saja menyelesaikan penghitungan nilai aset dua terminal itu. Tapi saya pribadi belum dapat data pastinya, berapa total nilai aset keduanya,” ucap Kepala Bidang (Kabid).

Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Sumiadi kepada Sumut Pos, Selasa (17/12).

Penghitungan nilai aset itu, kata Sumiadi, adalah hal yang penting dan merupakan bagian yang harus dilakukan sebelum berita acara serah terima aset ke pemerintah pusat. Sebab, sebelum menyerahkan aset, kedua belah pihak harus sama-sama tahu besaran atau luas serta nilai aset yang diserahkan.

“Apalagi kan tidak semua lahan di terminal itu diserahkan ke pusat. Kalau tidak salah, bila kedua lahan terminal digabungkan, hanya sekitar 60 persen yang diserahkan ke pusat, sisanya masih milik Pemko Medan. Inikan harus tertuang di poin-poin itu. Misalnya lahan untuk uji KIR, baik di Amplas maupun di Pinangbaris, keduanya masih milik Pemko Medan. Nanti dalam serah terima semuanya tertuang di situ,” papar Sumiadi.

Begitu juga dengan pembangunan, lanjut Sumiadi, agar selanjutnya pihak pemerintah pusat yang dalam hal ini adalah Kementerian Pembangunan tahu mana-mana saja lahan yang harus mereka bangun dan kelola. “Ini sedang kita upayakan berita acara serah terima secepatnya. Begitu saya dapat rincinya dari tim di lapangan, kita akan segera buatkan berita acara serah terimanya ke pusat,” tuturnya.

Usai berita acara serah terima, lanjut Sumiadi, pihaknya akan segera melakukan tahap terakhir dari proses penyerahan aset tersebut ke pemerintah pusat. Yakni, penghapusbukuan lahan tersebut dari bagian aset Kota Medan.

“Kalau sudah kita serahkan tentu harus kita hapusbukukan aset itu, tentunya tidak semuanya, tapi hanya sebagian yang tertulis. Sebab, sebagian lahan dari kedua terminal itu masih milik kita,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pengelolaan terminal tipe A, terminal tipe A harus diserahkan kepada Kemenhub. Pemko Medan sendiri sempat bersikeras tidak mau menyerahkan aset kedua terminal tipe A tersebut ke pemerintah pusat. Bahkan, Pemko Medan sempat tidak mempermasalahkan apabila kedua terminal tersebut turun menjadi terminal tipe B agar tidak perlu diserahkan ke pusat.

Namun pada tahun 2019 ini, Pemko Medan akhirnya bersedia menyerahkan kedua terminal tersebut ke pemerintah pusat. Kemenhub pun dalam hal ini berjanji akan membangun kedua terminal dengan fasilitas yang memadai hingga menjadi terminal kelas dunia, hingga akan membuat para penumpang akan kembali ke terminal dalam mencari moda transportasi massal.

Selain itu, dengan terbangunnya kedua terminal itu nantinya, diharapkan dapat menertibkan kembali terminal-terminal liar yang ada di badan-badan jalan yang selama ini tidak mau masuk ke dalam terminal akibat tidak adanya penumpang di dalam terminal. Pembangunan terminal oleh pemerintah pusat pun diharapkan tidak hanya akan membangun perekonomian para pelaku usaha transportasi tetapi juga masyarakat Kota Medan. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/