MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengapresiasi perhatian Komite Advokasi Daerah (KAD) Sumut dalam upaya pencegahan korupsi di sektor pemerintahan dan BUMD di Sumut. Hal ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya Sumut bebas korupsi.
Hal ini disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi pada acara diskusi ‘Metode Tepat Dalam Pencegahan Korupsi di Sektor Pemerintahan dan BUMD’ yang dilakasanakan secara virtual oleh KAD Sumut bersama KPK RI.
”Saya apresiasi KAD yang menyelenggarakan acara ini, yang memberikan perhatian tentang pencegahan korupsi terutama di Sumut,” ucap Edy Rahmayadi, di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Jumat (18/12).
Hadir Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar, Ketua Komite Advokasi Daerah Santri Azhar Sinaga, Inspektur Sumut Lasro Marbun, Asisten Perekonomian Pembangunan dan Kesejahteraan Sumut Arief Sudarto Trinugroho, perwakilan BUMD serta peserta lainya.
Edy Rahmayadi menjelaskan, sampai saat ini belum ada perubahan mengenai wabah korupsi yang dilakukan pejabat, korporasi dan lainnya. Menurutnya, dalam pemerintahan ada lima kegiatan yang menjadi peluang untuk korupsi yakni perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. “Semua ini saling berkaiatan dan di semua sisi dapat menjadi celah bagi oknum yang memiliki karakter koruptor. Pencegahan ini sangat mudah diucapkan, namun sangat sulit untuk dilakukan,” katanya.
Karena itu, Edy mengharapkan semua pihak terkait baik masyarakat atau penindak hukum dapat memberikan perhatian penuh pada Sumut dengan memonitor setiap kegiatan yang ada agar korupsi ini dapat teratasi.
Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar dalam paparanya mengatakan pelaku korupsi terbanyak adalah dari masyarakat swasta, legislatif dan kemudian pemerintah daerah. KPK telah melakukan penindakan keras dan juga pencegahan yakni dengan membangun budaya anti korupsi dan pendidikan, serta melakukakn monitoring dan koordinasi dengan penyelengara lainnya.
”Swasta merupakan peringkat tertinggi pelaku korupsi berdasarkan data penanganan perkara KPK tahun 2004 sampai Desember 2019,” katanya.
Pada penindakkan ini, sanksi yang diberikan yakni berupa uang pengganti, denda, penyitaan dan sebagainya. Unsur swasta dalam melakukan tindakan korupsi berhubungan dengan suap perihal pengadaan barang dan jasa.
Ketua Komite Advokasi Daerah Santri Azhar Sinaga mengatakan pembentukan KAD merupakan inisiasi KPK yang telah terbentuk di 26 provinsi. Salah satunya di Sumut yang dibentuk tahun 2017. “Kita juga telah melakukan kegiatan dan kunjungan di beberapa pihak swasta dalam memberikan edukasi pencegahan korupsi di Sumut,” ucap Santri.
KPK menginisiasi terbentuknya KAD dengan tujuan untuk melakukan dialog antara pemerintah dan pelaku usaha guna membahas isu strategis mengenai kendala proses bisnis yang terjadi di daerah. “Ini upaya kita untuk melakukan pencegahan korupsi tersebut agar tidak terjadi,” katanya. (prn/ila)