MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Sumut) mengusulkan 2.872 narapidana (napi) di Sumut mendapatkan remisi hari Natal tahun 2022. Warga binaan yang akan mendapatkan remisi adalah yang beragama kristen.
Jumlah narapidana yang diusulkan itu berasal dari 25 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan 13 Rumah Tahanan (Rutan), kemudian Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Sumut.
“Kita Kemenkumham Sumut telah mengusulkan 2.872 napi untuk mendapat remisi hari raya Natal tahun ini,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyatno, Sabtu (17/12).
Namun, kata dia, jumlah kepastian narapidana yang mendapatkan remisi hari natal tahun ini bisa saja berubah nantinya sampai di hari H.
“Jadi itu bisa saja berubah sampai di hari H nanti. Jumlah tersebut masih usulan. Sebab remisi ini diberikan salah satu syaratnyan
narapidana itu harus berkelakuan baik saat menjalani hukuman,” katanya.
Erwedi menjelaskan, remisi ini ada dua jenis, pertama Remisi Khusus (RK) I atau biasa disebut pengurangan masa hukuman biasa dan (RK) II yang langsung bebas setelah dikurangi sisa masa tahanan. Dari jumlah tersebut yang nantinya mendapatkan RK II berjumlah 18 orang.
Sementara itu, Rutan Klas I Medan diketahui mengusulkan sebanyak 176 warga binaan. Dari 176 itu ada 3 orang warga binaan yang mendapatkan RK II pada saat hari H nantinya.
“Dari total 176 itu, yang mendapatkan Remisi Khusus II (langsung bebas) sebanyak 3 orang,” kata Kepala Rutan, Nimrot Sihotang.
Dia juga berharap kepada WBP yang langsung mendapatkan RK II bisa menjadi lebih baik ketika saat berada di tengah keluarga dan masyarakat nantinya. Kemudian diharapkan untuk tidak lagi melakukan perbuatannya.
“Kita berharap nantinya yang mendapatkan RK II, bisa lebih baik ke depannya sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik, dan bisa diterima oleh masyarakat,” pungkasnya. (man/ila)