30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tanah Bersertifikat Capai 435.000 Bidang, Tahun 2024 Kota Medan Sudah Terpetakan & Terdaftar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mencatat pendaftaran bidang tanah di Kota Medan, sudah mencapai 600.000 bidang. Sementara, untuk tanah yang telah bersertipikat mencapai sekitar 435.000 bidang.

Hal itu, diungkapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto kepada wartawan, di Kota Medan, Senin (18/12/2023). Ia mengatakan atas data tersebut, sudah tercatat sekitar 78 persen dan sisanya 22 persen.

“Sudah tercatat 78%, kurang 22% lagi. Targetnya sebelum 2024 nanti berakhir Kota Medan sudah menjadi Kota Lengkap. Artinya apa? Artinya Kota Medan seluruhnya sudah terpetakan dan sudah terdaftar,” jelas Hadi Tjahjanto.

Pencatatan sertipikat tanah itu, hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sertipikat tanah wakaf. Adapun tujuan dari penyertipikatan tanah antara lain untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan, serta meningkatkan taraf ekonomi masyarakat.

Hadi Tjahjanto menuturkan, dampak pertambahan ekonomi dari penyertipikatan tanah di Kota Medan mencapai sekitar Rp12,8 triliun.

“Dari program PTSL ini dan masyarakat menggunakan sertipikat itu untuk agunan (menambah modal untuk pengembangan usaha, red), dan ini sangat positif,” ujar Hadi Tjahjanto.

PTSL sendiri merupakan Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian ATR/BPN yang telah dijalankan sejak tahun 2017 untuk mempercepat proses pendaftaran tanah. Hingga saat ini, sebanyak 110 juta bidang tanah telah terdaftar melalui program PTSL.

“Tahun 2024 kita targetkan selesai 120 juta bidang tanah sudah terdaftar, dari target yang harus diselesaikan 126 juta bidang tanah secara nasional,” tandas Hadi Tjahjanto.(gus/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mencatat pendaftaran bidang tanah di Kota Medan, sudah mencapai 600.000 bidang. Sementara, untuk tanah yang telah bersertipikat mencapai sekitar 435.000 bidang.

Hal itu, diungkapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto kepada wartawan, di Kota Medan, Senin (18/12/2023). Ia mengatakan atas data tersebut, sudah tercatat sekitar 78 persen dan sisanya 22 persen.

“Sudah tercatat 78%, kurang 22% lagi. Targetnya sebelum 2024 nanti berakhir Kota Medan sudah menjadi Kota Lengkap. Artinya apa? Artinya Kota Medan seluruhnya sudah terpetakan dan sudah terdaftar,” jelas Hadi Tjahjanto.

Pencatatan sertipikat tanah itu, hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sertipikat tanah wakaf. Adapun tujuan dari penyertipikatan tanah antara lain untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan, serta meningkatkan taraf ekonomi masyarakat.

Hadi Tjahjanto menuturkan, dampak pertambahan ekonomi dari penyertipikatan tanah di Kota Medan mencapai sekitar Rp12,8 triliun.

“Dari program PTSL ini dan masyarakat menggunakan sertipikat itu untuk agunan (menambah modal untuk pengembangan usaha, red), dan ini sangat positif,” ujar Hadi Tjahjanto.

PTSL sendiri merupakan Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian ATR/BPN yang telah dijalankan sejak tahun 2017 untuk mempercepat proses pendaftaran tanah. Hingga saat ini, sebanyak 110 juta bidang tanah telah terdaftar melalui program PTSL.

“Tahun 2024 kita targetkan selesai 120 juta bidang tanah sudah terdaftar, dari target yang harus diselesaikan 126 juta bidang tanah secara nasional,” tandas Hadi Tjahjanto.(gus/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/