26.7 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

20 Dus Mikroskop Diamankan Polisi

MEDAN –  Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Medan berhasil menangkap Jodi (34) warga Pasar VII Tembung, kurir penjualan alat kesehatan (Alkes) dari Dinas Kesehatan Pemerintah Povinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (19/1).

Menurut informasi yang diterima di Mapolresta Medan, selain mengamankan dua pria, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 20 dus (kotak) Alkes jenis Mikroskop.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan untuk melakukan pengejaran terhadap penadah Alkes milik Dinas Kesehatan Pemprov Sumut itu. Tidak perlu waktu lama, setelah berhasil menangkap Jodi, polisi menangkap penadahnya yang diketahui bernama Roberth (30) yang merupakan anak pemilik taman buaya asam kumbang. Dari tangan Robert, petugas berhasil menyita barang bukti 20 dus mikroskop.

Diketahui, Jodi menjual Alkes ke Roberth seharga Rp30 juta per dus dan dari hasil penjualan, Jodi mendapat upah Rp5 juta per dus. Dugaan sementara, sindikat itu melibatkan oknum Dinas Kesehatan Pemrov Sumut.
Sampai saat ini, pihak Sat Reskrim Polresta Medan belum mau dikonfirmasi. Pasalnya, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari otak pelaku pencurian Alkes milik negara itu.(mag 19)

MEDAN –  Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Medan berhasil menangkap Jodi (34) warga Pasar VII Tembung, kurir penjualan alat kesehatan (Alkes) dari Dinas Kesehatan Pemerintah Povinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (19/1).

Menurut informasi yang diterima di Mapolresta Medan, selain mengamankan dua pria, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 20 dus (kotak) Alkes jenis Mikroskop.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan untuk melakukan pengejaran terhadap penadah Alkes milik Dinas Kesehatan Pemprov Sumut itu. Tidak perlu waktu lama, setelah berhasil menangkap Jodi, polisi menangkap penadahnya yang diketahui bernama Roberth (30) yang merupakan anak pemilik taman buaya asam kumbang. Dari tangan Robert, petugas berhasil menyita barang bukti 20 dus mikroskop.

Diketahui, Jodi menjual Alkes ke Roberth seharga Rp30 juta per dus dan dari hasil penjualan, Jodi mendapat upah Rp5 juta per dus. Dugaan sementara, sindikat itu melibatkan oknum Dinas Kesehatan Pemrov Sumut.
Sampai saat ini, pihak Sat Reskrim Polresta Medan belum mau dikonfirmasi. Pasalnya, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari otak pelaku pencurian Alkes milik negara itu.(mag 19)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/