Site icon SumutPos

Awas, Rampok Bermodus Tawari PSK

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Aksi perampokan sepeda motor kian marak di Kota Medan. Modus yang dilakukan para pelaku pun beragam. Kali ini, modus pelaku masih terbilang baru. Mereka memanfaatkan jasa pekerja seks komersil (PSK) sebagai umpannya.

Informasi yang diperoleh Sumut Pos Senin (19/1) siang, korbannya adalah Tanta Christian Tarigan (23) warga Jalan Gaperta Ujung Gang Usman, Medan Helvetia. Korban dirampok tiga pelaku yang diduga bekerja sama dengan seorang PSK di Jalan KH Wahid Hasyim, kemarin (17/1) malam.

Malam itu sekira pukul 21.30 WIB, korban sedang menunggu temannya di lokasi di atas sepeda motornya Honda Beat putih BK 4363 AEO. Tiga pelaku yang sudah mengintainya kemudian mendekati korban. Pelaku pun menawarkan seorang PSK. Namun, korban menolak lantaran sedang menunggu rekannya.

Seakan tak kehabisan akal, pelaku kemudian mengajaknya untuk minum-minum. Namun, lagi-lagi korban menolak sehingga pelaku marah. Pelaku yang sudah emosi kemudian merampas kunci sepeda motor korban dan memukulinya. Selanjutnya pelaku menguras harta benda milik korban seperti handphone dan uang ratusan ribu. Setelah itu pelaku meninggalkan korban di lokasi.

Usai ditinggal pelaku, rekan korban pun datang dan diceritakan peristiwa yang dialaminya. Korban dan rekannya kemudian menuju ke kantor Polsek Medan Baru untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kapolsek Medan Baru Kom pol Ronny N Sidabutar mengatakan, dari laporan pengaduan korban pihaknya melakukan penyelidikan. Walhasil, seorang pelaku bernama Nando Sianipar (23) warga Sunggal ditangkap sehari setelah aksi perampokannya. Sedangkan dua rekannya masih dalam pengejaran.

Dari keterangan tersangka Nando, kata Ronny, dia menjual sepeda motor milik korban kepada seorang penadah bernama Frendi Ruli Siregar (35) warga Jalan Sei Mencirim seharga Rp3 juta. Benar saja, saat digerebek rumah Frendi petugas menyita sepeda motor milik korban dan sejumlah kendaraan roda dua lainnya yang diduga hasil kejahatan.”Dari Frendi kita sita 8 unit sepeda motor (lihat grafis), sementara milik korbannya sudah dijual penadah tersebut,” ujarnya.

Ronny menyebut, komplotan pelaku ini sudah beraksi 3 kali dengan modus yang sama di seputaran Jalan KH Wahid Hasyim. “Kasusnya masih kita kembangkan dan dua pelaku lagi sedang diburon,” sebutnya.

Ia mengimbau, bagi masyarakat yang merasa memiliki sepeda motor tersebut (lihat grafis) silahkan datang ke kantor Polsek Medan Baru, Jalan Nibung Utama dengan membawa surat-surat lengkap.  ”Kedua tersangka kita jerat Pasal 365 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya.

Sementara itu, Nando  mengaku biasa beraksi bersama kedua rekannya Rido dan Dalup.  (ris/ila)

Exit mobile version