27 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

25 Kg Sabu dan 20.781 Butir Ekstasi Dimusnahkan

PERIKSA: Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho memeriksa incenerator.

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Barang bukti narkoba berupa 25 kg sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi dimusnahkan Polrestabes Medan di Lapangan Mapolrestabes Medan, Jl HM Said, Medan, Jumat (20/1) sekira pukul 11.00 WIB.

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho dengan menggunakan incenerator bergerak milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut.

Turut hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Medan dan BNNP Sumut, serta para tersangka. “Jumlah total yang kita musnahkan 25 kg sabu dan 20.781 butir pil ekstasi dengan menggunakan incinerator milik BNN,” kata Sandi.

Sebelum dimusnahkan, seluruh narkoba itu dites tim Laboratorium Forensik terlebih dahulu. Setelah dipastikan positif sabu dan pil ekstasi, barang haram itu dimasukkan tersangka sendiri ke mesin incinerator untuk dihancurkan. Penghancur bergerak itu disebut hanya ada satu di Sumut.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda Saragih mengatakan, sabu dan pil ekstasi tersebut merupakan barang bukti dari enam kasus. Satu di antaranya, yakni penggerebekan di Jl Marelan I Pasar IV Barat, Medan, beberapa waktu lalu. Dalam pengembangan kasus ini, pemilik narkoba berinisial FA tewas ditembak petugas.

Narkoba lain juga barang bukti dari lima kasus lainnya. “Tersangkanya empat pria dan satu wanita. Mereka masih diproses,” ujar Ganda. (sor)

 

 

PERIKSA: Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho memeriksa incenerator.

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Barang bukti narkoba berupa 25 kg sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi dimusnahkan Polrestabes Medan di Lapangan Mapolrestabes Medan, Jl HM Said, Medan, Jumat (20/1) sekira pukul 11.00 WIB.

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho dengan menggunakan incenerator bergerak milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut.

Turut hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Medan dan BNNP Sumut, serta para tersangka. “Jumlah total yang kita musnahkan 25 kg sabu dan 20.781 butir pil ekstasi dengan menggunakan incinerator milik BNN,” kata Sandi.

Sebelum dimusnahkan, seluruh narkoba itu dites tim Laboratorium Forensik terlebih dahulu. Setelah dipastikan positif sabu dan pil ekstasi, barang haram itu dimasukkan tersangka sendiri ke mesin incinerator untuk dihancurkan. Penghancur bergerak itu disebut hanya ada satu di Sumut.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda Saragih mengatakan, sabu dan pil ekstasi tersebut merupakan barang bukti dari enam kasus. Satu di antaranya, yakni penggerebekan di Jl Marelan I Pasar IV Barat, Medan, beberapa waktu lalu. Dalam pengembangan kasus ini, pemilik narkoba berinisial FA tewas ditembak petugas.

Narkoba lain juga barang bukti dari lima kasus lainnya. “Tersangkanya empat pria dan satu wanita. Mereka masih diproses,” ujar Ganda. (sor)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/