25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Eksistensi MK Bawa Suasana Baru

Sebelum meresmikan Monumen Nasional Keadilan, Mahfud MD memeberikan kuliah umum dan meresmikan Pusat Kajian dan Studi Konstitusi Unversitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), di Kampus UMSU Jalan Muchtar Basri Medan, Sabtu (19/3). Dalam kesempatan itu, Mahfud mengatakan, masyarakat wajib patuh terhadap konstitusi. Jika tidak, negara akan mengalami guncangan dan keruntuhan.

“Keguncangan dan keruntuhan ini maksudnya bukan karena bencana alam, tapi bekaitan dengan sistem ketatanegaraan kita,” ungkap Mahfud dalam kegiatan yang diselenggarakan Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Islam Swasta (Inter Islamic University Cooperation) se-Indonesia dan UMSU ini.

Pada kuliah umum tersebut, Mahfud juga sempat menyinggung tentang isu keabsahan UUD 1945 yang sempat diamandemen pada 2007 lalu. Menurutnya, perubahan tersebut memang merupakan tuntutan negara saat itu. “Di masa itu UUD 1945 hasil amandemen tersebut tak ditempatkan di dalam lembaran negara (LN) yang melahirkan kesimpulan tidak sahnya amandemen tersebut,” katanya.

Namun, Mahfud menegaskan, dari sudut historis, yuridis dan filosofis, tak ada alasan untuk mengatakan UUD baru sah jika sudah ditempatkan di dalam LN. “Karena tak ada yang mengharuskan UUD dimasukkan di dalam LN.
Sementara, Rektor UMSU Agussani mengatakan, pihaknya merasa bangga karena dipercaya untuk berkerjasama dengan MK. Menurutnya, eksistensi MK telah membawa suasana baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. “Peran MK sangat strategis. MK memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa Pilkada di segala tingkatan, di samping kewenangan lain seperti menguji konstitusionalitas, memutus perselisihan sengketa, pembubaran Parpol dan impeachment,” ujar Agussani.(saz)

Sebelum meresmikan Monumen Nasional Keadilan, Mahfud MD memeberikan kuliah umum dan meresmikan Pusat Kajian dan Studi Konstitusi Unversitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), di Kampus UMSU Jalan Muchtar Basri Medan, Sabtu (19/3). Dalam kesempatan itu, Mahfud mengatakan, masyarakat wajib patuh terhadap konstitusi. Jika tidak, negara akan mengalami guncangan dan keruntuhan.

“Keguncangan dan keruntuhan ini maksudnya bukan karena bencana alam, tapi bekaitan dengan sistem ketatanegaraan kita,” ungkap Mahfud dalam kegiatan yang diselenggarakan Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Islam Swasta (Inter Islamic University Cooperation) se-Indonesia dan UMSU ini.

Pada kuliah umum tersebut, Mahfud juga sempat menyinggung tentang isu keabsahan UUD 1945 yang sempat diamandemen pada 2007 lalu. Menurutnya, perubahan tersebut memang merupakan tuntutan negara saat itu. “Di masa itu UUD 1945 hasil amandemen tersebut tak ditempatkan di dalam lembaran negara (LN) yang melahirkan kesimpulan tidak sahnya amandemen tersebut,” katanya.

Namun, Mahfud menegaskan, dari sudut historis, yuridis dan filosofis, tak ada alasan untuk mengatakan UUD baru sah jika sudah ditempatkan di dalam LN. “Karena tak ada yang mengharuskan UUD dimasukkan di dalam LN.
Sementara, Rektor UMSU Agussani mengatakan, pihaknya merasa bangga karena dipercaya untuk berkerjasama dengan MK. Menurutnya, eksistensi MK telah membawa suasana baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. “Peran MK sangat strategis. MK memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa Pilkada di segala tingkatan, di samping kewenangan lain seperti menguji konstitusionalitas, memutus perselisihan sengketa, pembubaran Parpol dan impeachment,” ujar Agussani.(saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/