MEDAN-Direktur Utama PD Pasar Kota Medan, Beny Sihotang akan segera dipanggil pihak Polresta Medan. Pemanggilan tersebut terkait kasus perusakan toko yang dilaporkan pasangan suami isteri, Herdiasman dan Elfrida Eka Susanti pada 28 Desember 2012 lalu.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Kompol M Yoris Marzuki saat ditemui Sumut Pos, Selasa (19/3). Disebut Yoris, pemanggilan itu guna dilakukannya gelar perkara dalam kasus itu.
Saat ditanya soal status Beny Sihotang, disebut Yoris kalau sejauh ini status Beny masih sebagai saksi saja. Namun, Yoris tidak menampik soal pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara itu sehingga membuat status Beny meningkat menjadi tersangka atas laporan yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor STTLP/3442/K/XII/2012/SPKT/RESTA MEDAN itu.
Untuk menentukan status itu, disebut Yoris kalau gelar perkara itu akan dilakukan secara internal bagi penyidik saja.
“Pekan depan akan kita lakukan gelar perkara untuk menentukan statusnya,”ujarnya. (mag-10)