Site icon SumutPos

Mantan Pangdam Menang Prapid Melawan Polda Sumut

Foto: Taufik/PM
Mantan Pangdam I/BB Burhanuddin Siagian, saat sidang Praperadilan (Prapid) atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Poldasu, kasus penyerobotan lahan seluas 2,3 hektar di Jalan Melati Komplek MMTC, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Gugatannya dikaburkan hakim PN.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dikabulkannya Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan oleh Pemohon mantan Pangdam I/BB Burhanuddin Siagian atas penetapan dirinya sebagai tersangka,  pihak Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) akan melakukan evaluasi tim yang memegang kasus tersebut.

Adalah kasus penyerobotan lahan seluas 2,3 hektar di Jalan Melati Komplek MMTC, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, kasus yang dimaksud itu. “Tim penyidik akan mengevaluasi proses lidik, sidik, adm sidik terkait kasus penyereobotan lahan yang dikabulkan Prapidnya yang mereka tangani,” jelas  Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Poldasu, Rina Sari br Ginting, Minggu (19/3).

Rina juga mengatakan gugutan yang akan rencana dilayangkan oleh mantan jendral bintang dua tersebut dan termasuk melaporkan penyidik Polda Sumut ke Divisi Propam Polri adalah hak dari Burhanuddin Siagian. “Itu haknya beliau. Tidak ada masalah,” tutur Rina saat dikonfirmasi prihal gugatan hukum tersebut,

Sebelumnya dalam amar putusan kasus penyerobotan tanah pada Registrasi perkara nomor :15/Prapid/2017/PN-Mdn, yang dibacakan oleh Mogam Simanjutak selaku Hakim Tunggal PN Medan menyatakan permohonan Pra Peradilan dari Pemohon (Burhanuddin Sigaian).

“Menyatakan demi hukum surat perintah penyidikan yang menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Memerintahkan kepada termohon (Polda Sumut) untuk mencanut surat perintah penyidikan yang menetapkan pemohon sebagai tersangka,” sebut Mogan Simanjuntak di ruang Cakra II di PN Medan, Selasa (14/3) lalu.

Pasca dikabulkannya, Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan tim kuasa hukum Burhanuddin Siagian atas penetapan tersangka kasus penyembrotan tanah. Dengan itu, sang mantan Pangdam I/BB akan melakukan upaya hukum gugutan balik kepada lawan-lawannya.

Purnawirawan berpangkat jendral bintang dua itu, berencana akan menggugat  PT Pancing Bussines Center dan pihak Yayasan Chong Wen, yang merupakan pemilik sekolah Cinta Budaya atas dugaan kasus penyerobotan tanah seluas 2,3 hektar tersebut.

Dengan dikabulkannya atas pengajuan Prapid oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Mogan Simanjuntak atas Registrasi perkara nomor :15/Prapid/2017/PN-Mdn yang diputuskan pada hari Selasa, 14 Maret 2017, lalu.

Atas hal itu, Burhanuddin Sigaian bersama tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Wasliyah Medan sudah mempersiapkan segala bentukan upaya hukum berupa gugutan terhadap ketiga pihak tersebut, yang akan dilayangkan dalam waktu dekat ini.

Burhanuddin melalui kuasa hukumnya menilai penetapan diri sebagai tersangka oleh tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut tidak tepat. Pasalnya, Burhanuddin Sigaian mengklaim memiliki sertifikat tanah yang asli atas lahan tersebut. Merujuk hal tersebut, mantan Pangdam I/BB, bukan pelaku penyebrot tanah.

Kemudian, hal itu dibuktikan dengan dikabulkan oleh Hakim Tunggal PN Medan atas Prapid yang diajukan. Dengan membatalkan penetapan tersangkan dan penyidikan yang dilakukan Polda Sumut dalam kasus ini. “Praperadilan terhadap Polda Sumut yang saya ajukan pada  telah saya menangkan pada putusan hari Selasa tgl 14 Maret 2017 yang dibacakan oleh PN. Membuktikan saya tidak tidak bersalah dan kesalahan prosedur dilakukan Polda Sumut,” jelasnya dengan tegas.

Dia akan tetap mempertahankan tanah tersebut dengan menumpuh jalur hukum.”Saya akan menggugat balik Sekolah Yayasan Cinta Budaya sebagai penyerobot tanah saya yang sesungguhnya. Nama baik saya sebagai Mantan Pangdam I BB Sumut sangat dipermalukan. Bukti mereka sebagai pemilik tanah itu apa, di persidangan yang sesuai prosedur hukum saja mereka tak bisa tunjukkan. Pihak sekolah jangan bohongi masyarakat dan cemari nama saya,” tandas Burhanuddin.

Atas putusan ini, Ibeng Syafruddin Rani selaku tim kuasa hukum mengatakan hal yang sama. Pihaknya, akan melakukan gugatan dengan melaporkan kembali pihak PT Pancing Bussines Center dan pihak Yayasan Chong Wen kepada pihak kepolisian.

“Sementara itu, pihak penyidik Polda Sumut akan kita laporkan ke Propam Mabes Polri atas penyidikan kasus ini, yang tidak profesional dilakukan,” kata Ibeng kepada wartawan, kemarin.

Dikatakannya, pihaknya dalam waktu dekat akan menyurati Polda Sumut atas kesalahan prosedur hukum terhadap Burhanuddin Siagian dan menjalani dan menghargai seluruh putusan dari Prapid tersebut.

“Dalam waktu dekat, kami surati Polda untuk menyikapi hasil Prapid. Dan juga barang-barang yang pernah disita harus dikembalikan ke tanah pak Burhanuddin. Barang yang sempat disita Polda yakni plang papan nama, tembok dan bangunan pos sekuriti,” jelas Ibeng.

Sebelumnya, mantan Pangdam I/BB Mayjen TNI (purn) Burhanudin Siagian dilaporkan Dirut PT Medan Bisnis Center (PBC), Anton Edison Panggabean (60), warga Jalan Garu VI, Lk X, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, ke Polda Sumut dan Pomdam I/BB atas dugaan penyerobotan lahan seluas 2,3 hektar di Jalan Melati (Komplek MMTC) Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Purnawirawan Jenderal bintang dua itu dilaporkan ke Polda Sumut dengan bukti lapor No.STTLP/444/IV/2016/SPKT I tanggal 8 April 2016 diterima Brigadir Ajis Simangunsong, SH. (cr-7/rbb)

Exit mobile version