27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Persulit Keluarkan Jenazah, DPRD Medan Segera Panggil Pihak RS Bunda Thamrin

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan menyayangkan buruknya pelayanan di RS Bunda Thamrin, Jalan Sei Batanghari Kota Medan. Anggota Komisi II DPRD Kota Medan Harris Kelana Damanik mengungkapkan kekecewaannya setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga, ketika pihak keluarga hendak memulangkan Jenazah ke rumah duka di Jalan Jermal XII Kecamatan Medan Denai.

RS BUNDA THAMRIN: Suasana dari luar Rumah Sakit Bunda Thamrin. istimewa/sumu tpos.

Hal ini dikatakan Harris, Kamis (18/3) saat bertakziah dirumah Almarhum Annisah Afra (26) yang meninggal dunia di Rumah Sakit Bunda Thamrin setelah beberapa hari dirawat karena mengalami pecah pembuluh darah.

Pihak RS Bunda Thamrin, sambung Harris, mempersulit pihak keluarga pada proses pemulangan jenazah dengan alasan masalah administrasi yang belum di selesaikan. “Harus diselesaikan dulu masalah administrasi, baru Jenazah diberikan izin pulang. Di mana hati nurani petugas tenaga kesehatan di Rumah Sakit itu. Harusnya dahulukan Fardhu Kifayah (proses pemakaman Jenazah secara syariat Islam), pihak keluarga juga saat itu sudah menjamin,” sambung Harris.

Kekesalan Harris ini pun mendorong dirinya selaku wakil rakyat yang duduk di Komisi II DPRD Kota Medan selaku counterpart Dinas Kesehatan Kota Medan untuk segera memanggil pemilik dan direktur Rumah Sakit Bundha Thamrin agar meminta keterangan terkait pelayanan rumah sakit terhadap para pasien yang berobat ke rumah sakit swasta tersebut. “Ada apa dengan pelayanan di Rumah Sakit Bunda Thamrin,” ketusnya.

Seperti diketahui, almarhum Annisa Afra meninggal dunia di RS Bunda Thamrin pada pukul 20.45 WIB setelah selama 5 hari. Berdasarkan pantauan, pada kediaman almarhummah, Annisa Afra, di Jalan Jermal XII Gg Manunggal, terlihat hadir Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan yang juga wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga, Surianto (Butong), Sekretaris DPC Gerindra Medan Hidayat Tanjung, Harris Kelana Damanik, Ketua DPD Partai Gerindra Sumut H.Gus Irawan Pasaribu dan para Takziah lainnya.

Dalam persoalan lain yang juga menyangkut RS Bunda Thamrin, Ihwan Ritonga juga meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, agar mendalami dan mengusut tuntas dugaan kecurangan dan pelanggaran komitmen yang dilakukan pihak Rumah Sakit (RS) Bunda Thamrin selaku provider Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sehingga, pihak BPJS melakukan tindakan pemutusan kontrak kerja sama sebagai provider. Ihwan meminta agar hal ini dapat berlanjut ke ranah hukum. “Kita minta Polisi proaktif mendalami kasus seperti ini. Ini tantangan buat Kapolda baru sekaligus untuk efek jera terhadap RS yang nakal,” ujar Ihwan Ritonga.

Tentu kata Ihwan, tidak cukup hanya dilakukan pemutusan kerjasama sebagai provider, namun akibat sejumlah pelanggaran komitmen, pihak RS harus diproses ke ranah hukum.

“Karena bisa saja ada indikasi tindak pidana atau kecurangan penggelembungan klaim tagihan dari biaya berobat pasien BPJS. Maka perlu didalami pihak aparat hukum,” tegas Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan itu.

Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan Medan, Faisal ketika dikonfirmasi wartawan, pihak BPJS benar telah melakukan pemutusan kerja sama terhadap Rumah Sakit Bunda Thamrin selaku provider BPJS. Pemutusan dilakukan, karena adanya kesalahan berupa pelanggaran komitmen yang disepakati sebelumnya.

“Benar sudah dilakukan pemutusan kerja sama sejak pertengahan Tahun 2020 lalu. Dan bisa dilanjutkan kerja sama kembali bila ada permohonan lagi dan bersedia untuk tidak melakukan pelanggaran,” ujar Faisal.

Ketika ditanya apakah pelanggaran itu berupa dugaan markup penggelembungan tagihan biaya berobat pasien? Faisal tidak bersedia menjelaskan secara rinci. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan menyayangkan buruknya pelayanan di RS Bunda Thamrin, Jalan Sei Batanghari Kota Medan. Anggota Komisi II DPRD Kota Medan Harris Kelana Damanik mengungkapkan kekecewaannya setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga, ketika pihak keluarga hendak memulangkan Jenazah ke rumah duka di Jalan Jermal XII Kecamatan Medan Denai.

RS BUNDA THAMRIN: Suasana dari luar Rumah Sakit Bunda Thamrin. istimewa/sumu tpos.

Hal ini dikatakan Harris, Kamis (18/3) saat bertakziah dirumah Almarhum Annisah Afra (26) yang meninggal dunia di Rumah Sakit Bunda Thamrin setelah beberapa hari dirawat karena mengalami pecah pembuluh darah.

Pihak RS Bunda Thamrin, sambung Harris, mempersulit pihak keluarga pada proses pemulangan jenazah dengan alasan masalah administrasi yang belum di selesaikan. “Harus diselesaikan dulu masalah administrasi, baru Jenazah diberikan izin pulang. Di mana hati nurani petugas tenaga kesehatan di Rumah Sakit itu. Harusnya dahulukan Fardhu Kifayah (proses pemakaman Jenazah secara syariat Islam), pihak keluarga juga saat itu sudah menjamin,” sambung Harris.

Kekesalan Harris ini pun mendorong dirinya selaku wakil rakyat yang duduk di Komisi II DPRD Kota Medan selaku counterpart Dinas Kesehatan Kota Medan untuk segera memanggil pemilik dan direktur Rumah Sakit Bundha Thamrin agar meminta keterangan terkait pelayanan rumah sakit terhadap para pasien yang berobat ke rumah sakit swasta tersebut. “Ada apa dengan pelayanan di Rumah Sakit Bunda Thamrin,” ketusnya.

Seperti diketahui, almarhum Annisa Afra meninggal dunia di RS Bunda Thamrin pada pukul 20.45 WIB setelah selama 5 hari. Berdasarkan pantauan, pada kediaman almarhummah, Annisa Afra, di Jalan Jermal XII Gg Manunggal, terlihat hadir Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan yang juga wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga, Surianto (Butong), Sekretaris DPC Gerindra Medan Hidayat Tanjung, Harris Kelana Damanik, Ketua DPD Partai Gerindra Sumut H.Gus Irawan Pasaribu dan para Takziah lainnya.

Dalam persoalan lain yang juga menyangkut RS Bunda Thamrin, Ihwan Ritonga juga meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, agar mendalami dan mengusut tuntas dugaan kecurangan dan pelanggaran komitmen yang dilakukan pihak Rumah Sakit (RS) Bunda Thamrin selaku provider Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sehingga, pihak BPJS melakukan tindakan pemutusan kontrak kerja sama sebagai provider. Ihwan meminta agar hal ini dapat berlanjut ke ranah hukum. “Kita minta Polisi proaktif mendalami kasus seperti ini. Ini tantangan buat Kapolda baru sekaligus untuk efek jera terhadap RS yang nakal,” ujar Ihwan Ritonga.

Tentu kata Ihwan, tidak cukup hanya dilakukan pemutusan kerjasama sebagai provider, namun akibat sejumlah pelanggaran komitmen, pihak RS harus diproses ke ranah hukum.

“Karena bisa saja ada indikasi tindak pidana atau kecurangan penggelembungan klaim tagihan dari biaya berobat pasien BPJS. Maka perlu didalami pihak aparat hukum,” tegas Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan itu.

Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan Medan, Faisal ketika dikonfirmasi wartawan, pihak BPJS benar telah melakukan pemutusan kerja sama terhadap Rumah Sakit Bunda Thamrin selaku provider BPJS. Pemutusan dilakukan, karena adanya kesalahan berupa pelanggaran komitmen yang disepakati sebelumnya.

“Benar sudah dilakukan pemutusan kerja sama sejak pertengahan Tahun 2020 lalu. Dan bisa dilanjutkan kerja sama kembali bila ada permohonan lagi dan bersedia untuk tidak melakukan pelanggaran,” ujar Faisal.

Ketika ditanya apakah pelanggaran itu berupa dugaan markup penggelembungan tagihan biaya berobat pasien? Faisal tidak bersedia menjelaskan secara rinci. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/