25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Bantah Isu ‘Uang Kursi’, Siapkan Caleg Mahasiswa

Sebagai partai baru dalam kancah politik, Partai Nasional Demokrat (NasDem) bersiap membidik pemilih muda. Strategi menggaet publik pemilih muda untuk menembus target suara pada Pemilu April 2014 juga dilakukan dengan memasukkan mahisiswa berusia 21 tahun sebagai bacaleg. 

HINGGA Jumat (18/4) partai besutan konglomerat media Surya Paloh ini belum memasukkan Daftar Caleg Sementara (DCS) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sama halnya dengan pengurus pusat, pengurus NasDem Sumut juga belum mendaftarkan bacakl calon legislatif ke kantor KPUD Sumut. Alasannya masih terkendala urusan administratif.

Kendala itu disampaikan Sekretaris DPW Partai NasDem Sumut, Anhar Monel, saat berbincang dengan Sumut Pos, kemarin. Anhar membantah bila kendala NasDem mendaftarkan DCS lantaran kesulitan memenuhi kuota bacaleg perempuan sebagaimana diamanatkan UU Pemilu. Dia juga menolak rumor yang menyebutkan kendala lainnya soal tingginya dinamika persaingan dalam berebut nomor urut ‘jadi’ di internal partai.

“Tak ada persaingan nomor urut kursi. Dalam Pemilu 2014 kami lebih mengedepankan sosok bukan sekadar ‘nebeng’ popularitas partai,’’ ujar Anhar yang akan maju pada Dapil 12  Sumut.

Beredarnya isu pengutipan biaya berkisar Rp100 juta hingga Rp150 juta agar bisa ‘nyaleg’ lewat Nasdem, Anhar lagi-lagi membantah. Ia mengaku belum menerima pengaduan resmi  terkait pungutan tersebut.

Dalam penjaringan bacaleg di kabupaten/kota, lanjut Anhar, NasDem Sumut juga  menyerahkan secara utuh keputusannya kepada Dewan Pengurus Daerah (DPD) Nasdem. Sebab pihak yang paling mengetahui kualifikasi caleg tersebut adalah pengurus DPD Nasdem tersebut. Proses  seleksi juga diserahkan kepada DPD daerah.

‘’Semisal pengurus Samosir yang melaksanakan psikotes. Inisiatif itu kami apresiasi,’’ dia menambahkan.

Merespons keterlambatan penyerahan DCS ke KPUD, Ketua Bapilu DPW Partai NasDem Sumut, OK Tun Hidayat, mengklaim, syarat pendaftaran dan petunjuk teknis KPU sering berbeda dengan pemahaman para bacaleg sehingga terkendala soal administratif.

Bermodal kader dan bacaleg dari kalangan muda, NasDem seakan menampik persepsi bahwa anak muda itu belum mampu masuk politik praktis. Sebaliknya, partai ini mematahkan keraguan itu dengan memajukan bacaleg berusia 21 tahun yang tercatat masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu PTS di Medan.

Langkah itu juga bagian dari kritik Nasdem Sumut terhadap para politisi yang tergolong ‘karatan’, tapi masih duduk di kursi Dewan. Bahkan ada yang sudah menjabat tiga periode tapi masih mencalonkan diri lagi di level yang Dewan yang sama, seolah status sebagai anggota Dewan dianggap pekerjaan, dan bukan pengabdian. (mag-5)

Sebagai partai baru dalam kancah politik, Partai Nasional Demokrat (NasDem) bersiap membidik pemilih muda. Strategi menggaet publik pemilih muda untuk menembus target suara pada Pemilu April 2014 juga dilakukan dengan memasukkan mahisiswa berusia 21 tahun sebagai bacaleg. 

HINGGA Jumat (18/4) partai besutan konglomerat media Surya Paloh ini belum memasukkan Daftar Caleg Sementara (DCS) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sama halnya dengan pengurus pusat, pengurus NasDem Sumut juga belum mendaftarkan bacakl calon legislatif ke kantor KPUD Sumut. Alasannya masih terkendala urusan administratif.

Kendala itu disampaikan Sekretaris DPW Partai NasDem Sumut, Anhar Monel, saat berbincang dengan Sumut Pos, kemarin. Anhar membantah bila kendala NasDem mendaftarkan DCS lantaran kesulitan memenuhi kuota bacaleg perempuan sebagaimana diamanatkan UU Pemilu. Dia juga menolak rumor yang menyebutkan kendala lainnya soal tingginya dinamika persaingan dalam berebut nomor urut ‘jadi’ di internal partai.

“Tak ada persaingan nomor urut kursi. Dalam Pemilu 2014 kami lebih mengedepankan sosok bukan sekadar ‘nebeng’ popularitas partai,’’ ujar Anhar yang akan maju pada Dapil 12  Sumut.

Beredarnya isu pengutipan biaya berkisar Rp100 juta hingga Rp150 juta agar bisa ‘nyaleg’ lewat Nasdem, Anhar lagi-lagi membantah. Ia mengaku belum menerima pengaduan resmi  terkait pungutan tersebut.

Dalam penjaringan bacaleg di kabupaten/kota, lanjut Anhar, NasDem Sumut juga  menyerahkan secara utuh keputusannya kepada Dewan Pengurus Daerah (DPD) Nasdem. Sebab pihak yang paling mengetahui kualifikasi caleg tersebut adalah pengurus DPD Nasdem tersebut. Proses  seleksi juga diserahkan kepada DPD daerah.

‘’Semisal pengurus Samosir yang melaksanakan psikotes. Inisiatif itu kami apresiasi,’’ dia menambahkan.

Merespons keterlambatan penyerahan DCS ke KPUD, Ketua Bapilu DPW Partai NasDem Sumut, OK Tun Hidayat, mengklaim, syarat pendaftaran dan petunjuk teknis KPU sering berbeda dengan pemahaman para bacaleg sehingga terkendala soal administratif.

Bermodal kader dan bacaleg dari kalangan muda, NasDem seakan menampik persepsi bahwa anak muda itu belum mampu masuk politik praktis. Sebaliknya, partai ini mematahkan keraguan itu dengan memajukan bacaleg berusia 21 tahun yang tercatat masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu PTS di Medan.

Langkah itu juga bagian dari kritik Nasdem Sumut terhadap para politisi yang tergolong ‘karatan’, tapi masih duduk di kursi Dewan. Bahkan ada yang sudah menjabat tiga periode tapi masih mencalonkan diri lagi di level yang Dewan yang sama, seolah status sebagai anggota Dewan dianggap pekerjaan, dan bukan pengabdian. (mag-5)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/