25 C
Medan
Saturday, September 21, 2024

Narkoba Bisa Diberantas secara Berjamaah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Narkoba tidak hanya merusak diri pribadi tapi juga masyarakat sekitarnya. Karenanya, pemberantasannya harus dilakukan secara berjamaah atau bersama-sama. Hal ini diungkapkan anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS, H Hanafi Lc saat Sosialisasi Perda Provinsi Sumut Nomor 1 Tahun 2019 tentang pencegahan.

SOSIALISASI: Anggota DPRD Sumut, H Hanafi Lc saat Sosialisasi Perda Provinsi Sumut Nomor 1 Tahun 2019.ade zulfi/sumu tpos.

penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya di Gedung Ampek Angkek, Jalan AR Hakim Medan Area, Sabtu (17/4). Sosialisasi Perda ini dihadiri ratusan orang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan; seperti mencuci tangan memakai sabun, memakai masker dan menjaga jarak.

“Jika saya yang kena (kecanduan Narkoba), maka habislah masa depan anak-anak saya yang 4 orang itu. Karena orang tuanya tidak bisa lagi menanggung mereka. Merinding saya membayangkan akan bahaya narkoba ini. Maka dari itu kita harus berjamaah atau bersama-sama dalam melawannya, karena narkoba adalah musuh bersama,” ungkap Hanafi.

Sementara Ketua DPC PKS Medan Kota, Robin Ginting SPd MPd mengungkapkan, banyak cara yang digunakan para pengedar narkoba. Di antaranya, meluli rokok dan permen. “Narkoba bisa masuk dari rokok. Sekarang narkoba juga masuk dari permen. Mereka menawarakan kepada anak-anak sekolah. Kita harus memberikan informasi ke anak-anak kita jika ada orang asing yang menawarkan permen di sekolah harus ditolak dengan ramah. Jilbab juga bisa salah satu alternatif untuk membentengi kaum hawa agar terhindar dari bahaya narkoba,” ungkapnya.

Sementara Kesuma, peserta sosialisasi menyampaikan, kawannya sudah sering keluar masuk penjara karena narkoba. “Mereka bilang di penjara lebih enak. Makan teratur sehari 3 kali, sedangkan di luar penjara mereka tidak ada pekerjaan dan dicap sampah masyarakat,” ujarnya.

Menyahuti ini, Robin Ginting mengatakan, hal tersebut tidak perlu ditiru. Menurutnya, narkoba harus dijauhi dengan berbagai cara, diantaranya dengan berolah raga, seni dan halaqoh (pembinaan keislaman) dan ini sudah difasilitasi Pemprovsu yang tertuang di dalam Perda Nomor 1 tahun 2019 tersebut.

Sebelumnya, Camat Medan Area yang diwakili Ramlan, selaku Kasie Tramtib juga mengatakan, dampak narkoba bukan hanya dirasakan oleh penggunanya saja, tapi juga lingkungan sekitarnya. “Gara-gara narkoba, ada ibu-ibu yang tidak bisa masak karena gas melon mereka dijual oleh anaknya untuk membeli narkoba. Maka dari itu, kami sangat menyambut baik dengan adanya sosialisasi ini. Mudah-mudahan dengan adanya perda ini dapat membasmi narkoba khususnya di Sumatera Utara,” pungkasnya.(adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Narkoba tidak hanya merusak diri pribadi tapi juga masyarakat sekitarnya. Karenanya, pemberantasannya harus dilakukan secara berjamaah atau bersama-sama. Hal ini diungkapkan anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS, H Hanafi Lc saat Sosialisasi Perda Provinsi Sumut Nomor 1 Tahun 2019 tentang pencegahan.

SOSIALISASI: Anggota DPRD Sumut, H Hanafi Lc saat Sosialisasi Perda Provinsi Sumut Nomor 1 Tahun 2019.ade zulfi/sumu tpos.

penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya di Gedung Ampek Angkek, Jalan AR Hakim Medan Area, Sabtu (17/4). Sosialisasi Perda ini dihadiri ratusan orang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan; seperti mencuci tangan memakai sabun, memakai masker dan menjaga jarak.

“Jika saya yang kena (kecanduan Narkoba), maka habislah masa depan anak-anak saya yang 4 orang itu. Karena orang tuanya tidak bisa lagi menanggung mereka. Merinding saya membayangkan akan bahaya narkoba ini. Maka dari itu kita harus berjamaah atau bersama-sama dalam melawannya, karena narkoba adalah musuh bersama,” ungkap Hanafi.

Sementara Ketua DPC PKS Medan Kota, Robin Ginting SPd MPd mengungkapkan, banyak cara yang digunakan para pengedar narkoba. Di antaranya, meluli rokok dan permen. “Narkoba bisa masuk dari rokok. Sekarang narkoba juga masuk dari permen. Mereka menawarakan kepada anak-anak sekolah. Kita harus memberikan informasi ke anak-anak kita jika ada orang asing yang menawarkan permen di sekolah harus ditolak dengan ramah. Jilbab juga bisa salah satu alternatif untuk membentengi kaum hawa agar terhindar dari bahaya narkoba,” ungkapnya.

Sementara Kesuma, peserta sosialisasi menyampaikan, kawannya sudah sering keluar masuk penjara karena narkoba. “Mereka bilang di penjara lebih enak. Makan teratur sehari 3 kali, sedangkan di luar penjara mereka tidak ada pekerjaan dan dicap sampah masyarakat,” ujarnya.

Menyahuti ini, Robin Ginting mengatakan, hal tersebut tidak perlu ditiru. Menurutnya, narkoba harus dijauhi dengan berbagai cara, diantaranya dengan berolah raga, seni dan halaqoh (pembinaan keislaman) dan ini sudah difasilitasi Pemprovsu yang tertuang di dalam Perda Nomor 1 tahun 2019 tersebut.

Sebelumnya, Camat Medan Area yang diwakili Ramlan, selaku Kasie Tramtib juga mengatakan, dampak narkoba bukan hanya dirasakan oleh penggunanya saja, tapi juga lingkungan sekitarnya. “Gara-gara narkoba, ada ibu-ibu yang tidak bisa masak karena gas melon mereka dijual oleh anaknya untuk membeli narkoba. Maka dari itu, kami sangat menyambut baik dengan adanya sosialisasi ini. Mudah-mudahan dengan adanya perda ini dapat membasmi narkoba khususnya di Sumatera Utara,” pungkasnya.(adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/