28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Berantas Korupsi, Pemprovsu Jalin Kerja Sama WBS dengan KPK

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Whistle Blowing System (WBS) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait Penanganan Pengaduan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut merupakan wujud komitmen Pemprov Sumut terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Penandatanganan perjanjian tersebut, dilakukan Pj Sekdaprov Sumut Afifi Lubis bersama Deputi Bidang Informasi Data KPK RI Mochammad Hadiyana, disaksikan para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumut, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Kota Medan Selasa (19/4).

Pj Sekdaprov Sumut Afifi Lubis mengatakan, komitmen terhadap pemberantasan korupsi, juga ditunjukkan dengan dikeluarkannya Pergub Nomor 18 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan, artinya Pemprov telah membuka akses luas kepada masyarakat, lembaga dan organisasi termasuk ASN untuk bisa berperan secara langsung memberikan pengaduan apabila ditemukan indikasi korupsi di lingkungan Pemprov.

“Ini sudah kita atur regulasinya melalui Pergub dan telah kita undangkan, sehingga bisa disikapi OPD di lingkungan Pemprov Sumut. Tidak hanya lembaga sosial yang berperan tapi dari internal kita sendiri (ASN) punya kesempatan melapor, segera lakukan perubahan kepada jajaran secara baik dan ringkas sehingga memberi contoh benar kepada jajaran,” ujarnya.

Disampaikan juga, para tahun 2021 ada sebanyak 455 pengaduan dari masyarakat maupun lembaga sosial lainnya kepada Inspektorat Sumut dan telah ditindaklanjuti sebanyak 354 pengaduan. Menurutnya, hal tersebut harus disikapi untuk mengubah paradigma Pemprov Sumut memiliki rangking tertinggi kasus korupsi di level nasional.

Afifi berharap dengan dilakukannya penandatanganan ini merupakan komitmen bersama untuk mencegah dan memberantas korupsi di lingkungan Pemprov. Afifi juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK atas atensi yang diberikan kepada Pemprov Sumut dan berharap kerja sama yang sudah terjalin akan membuahkan hasil yang baik terutama meminimalisir pencegahan korupsi di Sumut.

Sementara Deputi Bidang Informasi Data KPK RI Mochammad Hadiyana mengatakan WBS merupakan media pengaduan melalui sistem online yang dibangun KPK. Tujuannya untuk efektivitas penanganan pengaduan bagi masyarakat yang transparan dan terjamin kerahasiannya.

Penandatangan kerja sama ini meliputi penguatan aturan internal Pemprov Sumut terkait penanganan pengaduan melalui aplikasi, koordinasi serta pertukaran data dan informasi.

“Diharapkan dengan kerja sama ini KPK akan membantu Pemprov melakukan penguatan sistem yang rentan terhadap potensi tindak pidana korupsi. Sistem ini juga akan menunjukkan upaya yang dilakukan lembaga/organisasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku,” tandasnya.(gus/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Whistle Blowing System (WBS) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait Penanganan Pengaduan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut merupakan wujud komitmen Pemprov Sumut terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Penandatanganan perjanjian tersebut, dilakukan Pj Sekdaprov Sumut Afifi Lubis bersama Deputi Bidang Informasi Data KPK RI Mochammad Hadiyana, disaksikan para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumut, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Kota Medan Selasa (19/4).

Pj Sekdaprov Sumut Afifi Lubis mengatakan, komitmen terhadap pemberantasan korupsi, juga ditunjukkan dengan dikeluarkannya Pergub Nomor 18 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan, artinya Pemprov telah membuka akses luas kepada masyarakat, lembaga dan organisasi termasuk ASN untuk bisa berperan secara langsung memberikan pengaduan apabila ditemukan indikasi korupsi di lingkungan Pemprov.

“Ini sudah kita atur regulasinya melalui Pergub dan telah kita undangkan, sehingga bisa disikapi OPD di lingkungan Pemprov Sumut. Tidak hanya lembaga sosial yang berperan tapi dari internal kita sendiri (ASN) punya kesempatan melapor, segera lakukan perubahan kepada jajaran secara baik dan ringkas sehingga memberi contoh benar kepada jajaran,” ujarnya.

Disampaikan juga, para tahun 2021 ada sebanyak 455 pengaduan dari masyarakat maupun lembaga sosial lainnya kepada Inspektorat Sumut dan telah ditindaklanjuti sebanyak 354 pengaduan. Menurutnya, hal tersebut harus disikapi untuk mengubah paradigma Pemprov Sumut memiliki rangking tertinggi kasus korupsi di level nasional.

Afifi berharap dengan dilakukannya penandatanganan ini merupakan komitmen bersama untuk mencegah dan memberantas korupsi di lingkungan Pemprov. Afifi juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK atas atensi yang diberikan kepada Pemprov Sumut dan berharap kerja sama yang sudah terjalin akan membuahkan hasil yang baik terutama meminimalisir pencegahan korupsi di Sumut.

Sementara Deputi Bidang Informasi Data KPK RI Mochammad Hadiyana mengatakan WBS merupakan media pengaduan melalui sistem online yang dibangun KPK. Tujuannya untuk efektivitas penanganan pengaduan bagi masyarakat yang transparan dan terjamin kerahasiannya.

Penandatangan kerja sama ini meliputi penguatan aturan internal Pemprov Sumut terkait penanganan pengaduan melalui aplikasi, koordinasi serta pertukaran data dan informasi.

“Diharapkan dengan kerja sama ini KPK akan membantu Pemprov melakukan penguatan sistem yang rentan terhadap potensi tindak pidana korupsi. Sistem ini juga akan menunjukkan upaya yang dilakukan lembaga/organisasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku,” tandasnya.(gus/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/