DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – “Hidup KPU Deliserdang…,” begitu teriakan para saksi parpol, saksi capres dan calon anggota DPD RI, menyambut kedatangan KPU Kabupaten Deliserdang di Kantor KPU Sumut, Jalan Perisntis Kemerdekaan, Medan, Minggu (19/5) petang sekira pukul 17.45 WIB. KPU Deliserdang termolor di Indonesia untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019. Karena Deliserdang, Sumut termasuk 1 dari 5 provinsi termolor di Indonesia.
BEGITU TIBA di aula tempat rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 diselenggarakan, kelima komisioner KPU Deliserdang yang dipimpin Timo Daulay disambut tepuk tangan riuh.
Penyelesaian rekapitulasi suara oleh KPU Deliserdang beberapa hari terakhir menjadi perbincangan di KPU Sumut. Mereka dinantikan mengingat batas waktu penyelesaian rekapitulasi yang beberapa kali dilakukan perpanjangan oleh KPU RI. Seharusnya, tenggat rekapitulasi suara dijadwalkan tanggal 12 Mei.
“Akhirnya yang paling ditunggu-tunggu di Indonesia, KPU Deliserdang, datang juga,” kata komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga saat mencabut skors rapat pleno terbuka rekapitulasi lanjutan.
Dengan selesainya rekapitulasi di Deliserdang, KPU Sumut segera menyelesaikan rekapitulasi Pilpres di tingkat provinsi, pemilihan anggota DPRD Sumut daerah pemilihan 3, pemilihan anggota DPR RI daerah pemilihan Sumut I dan pemilihan anggota DPD. Dengan berakhirnya rekapitulasi tingkat provinsi, secepatnya komisioner KPU Sumut akan bergabung dengan KPU RI di Jakarta guna mengikuti rekapitulasi final tingkat nasional.
Sementara hingga kemarin, masih tersisa lima provinsi yang belum direkap KPU RI sebelum pengumuman hasil Pemilu serentak 2019 pada 22 Mei mendatang. Kelima provinsi yang belum dilakukan rekapitulasi adalah Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, Riau, dan Papua. Sementara, satu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang masuk dalam daftar rekap kemarin adalah PPLN Kuala Lumpur, Malaysia. “Jadi ada enam dokumen lagi yang akan kita rekap di tingkat nasional,” ujar Ketua KPU, Arief Budiman.
Diminta Laporkan Oknum KPPS
Molornya rekapitulasi suara di Kabupaten Deliserdang (DS), menimbulkan kesan, betapa amburadulnya pelaksanaan Pemilu 2019 di kabupaten tersebut. Karenanya, KPU Sumut meminta KPU Deliserdang melaporkan oknum petugas KPPS, PPS, dan PPK yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu.
Ketua KPU Sumut, Yulhasni, menegaskan sudah selayaknya KPU Deliserdang membuat laporan ke Bawaslu, karena cukup banyak permasalahan yang terjadi selama rekapitulasi suara. Apalagi, sudah empat kali jadwal rekapitulasi untuk Deliserdang diperpanjang, yang juga berdampak molornya rekapitulasi di KPU Sumut.
“Banyaknya permasalahan yang membuat nilai pelaksanan Pemilu di Deliserdang buruk. Akibatnya, membuat orang banyak berasumsi negatif ,” kata Yulhasni kepada Sumut Pos saat melakukan supervisi dan memastikan seluruh proses rekapitulasi di KPU Deliserdang berjalan sesuai ketentuan dan tuntas , Minggu (19/5).
Menurut Yulhasni, permasalahan di Percut Seituan dan Kutalimbaru sudah layak dilaporkan KPU Deliserdang ke Bawaslu. “Gakumdu bisa memproses dugaan tindak pidana Pemilu. Tujuannya memberikan efek jera kepada oknum-oknum yang diduga melakukan pelanggaran. Karena akibat ulah mereka masyarakat dirugikan, terjadi keterlambatan proses Pemilu,” sebut Yulhasni.
Lantas, apakah KPU Deliserdang juga akan mendapat sanksi atas keterlambatan rekapitulasi suara ini? Yulasni mengaku, pihaknya akan memeriksa komisioner KPU Deliserdang. “Bukan mereka saja yang kena. Kami juga akan diminta pertanggungjawaban oleh KPU Pusat. Masuk ranah proses hukum etika internal,” tambahnya. Untuk itu, dia kembali mendesak agar KPU Deliserdang segera membuat laporan ke Bawaslu.
Senada, komisioner KPU Sumut, Herdensi Adnin menduga adanya oknum penyelenggara yang bermain-main dalam rekapitulasi suara ini, sehingga terjadi keterlambatan pelaksanaan rapat pleno perhitungan hasil suara di tingkat kecamatan. “Jangan biarkan oknum-oknum ini merusak tata pelaksanaan Pemilu ini,” tegas Herdensi.
Bila KPU Deliserdang tak melaporkan kejanggalan ini ke Bawaslu, lanjut Herdensi, masyarakat akan menilai KPU Deliserdang terlibat di dalamnya. “Masyarakat juga boleh melaporkan kesemarawutan pelaksanaan Pemilu di Deliserdang,” tukasnya.
KPU Sumut Diultimatum
Akibat keterlambatan rekapitulasi di Deliserdang, KPU RI mengultimatum KPU Sumut soal waktu penyerahan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara Pemilu 2019, yang mestinya dikirimkan pada Minggu (19/5). Bukan tanpa alasan, KPU RI sudah memberi perpanjangan waktu kepada KPU Sumut sebanyak dua kali, untuk menuntaskan hasil rekapitulasi tingkat provinsi.
Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga mengakui kalau mereka sudah diultimatum akibat keterlambatan rekapitulasi tersebut. Dia pun memastikan, kemarin juga rekapitulasi akan diselesaikan dan dikirim ke Jakarta.
“Kami sudah diultimatum KPU RI agar rekapitulasi suara seluruh kabupaten/kota ditingkat provinsi selesai hari ini (kemarin). Makanya kami turun ke Deliserdang melakukan supervisi, memastikan ada apa tidaknya kendala lagi,” katanya.
Diakui dia, masalah yang tersisa di Deliserdang terkait hal teknis. Seperti memfotokopi DB1 yang akan ditandatangani. Hal-hal lain, semacam dugaan pemindahan suara antarcalon dalam Pileg, diharap bisa dituntaskan oleh KPU Deliserdang. “Harapan kami, karena rekapitulasi berlangsung terbuka, soal-soal pemindahan suara juga sudah diselesaikan,” ujarnya.
Disinggung mengenai data rekapitulasi hasil perolehan suara, pihaknya berjanji akan menyampaikan kepada publik setelah semua daerah selesai dibacakan dalam pleno, serta hasil rekap tingkat provinsi dikirimkan ke pusat. “Pasti akan kami berikan setelah semua kabupaten/kota selesai kita plenokan,” katanya.
Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan mengakui, soal keterlambatan rekap perolehan suara tingkat Sumut, pihaknya memang agak sedikit resah dan juga memaklumi. “Resah karena untuk Nias Selatan meski akhirnya tadi pagi disahkan, telah memakan waktu dua hari setengah karena data tidak sinkron. Dan itu sudah kita ingatkan. Sedangkan untuk Deliserdang kita memaklumi karena memang di sana masih banyak masalah. Dan kita minta masalah tersebut selesai di DS jangan sampai ke provinsi,” katanya.
Jangan Asal Jadi
Pengamat Politik Agus Suriadi menilai, ultimatum yang disampaikan KPU RI kepada KPU Sumut merupakan hal yang wajar, karena sudah diberi perpanjangan waktu dua kali. “Jadi wajar kalau diultimatum, karena terlalu lama KPU Sumut mengirimkan hasilnya ke KPU RI,” kata Agus Suriadi menjawab Sumut Pos, kemarin.
Kata Agus, keterlambatan rekapitulasi tingkat provinsi ini akibat permasalahan di daerah-daerah, terutama Nias Selatan dan Deliserdang. Padahal KPU Sumut sudah melakukan upaya supervisi sampai ke sana, tapi masalah tak selesai juga. “Persoalan-persoalan seperti inilah yang sebenarnya mengganggu kinerja dan jadwal dari KPU provinsi. Karena rekapitulasi itu dibawa berjenjang. Namun terlepas daripada itu tenggat waktu harus kemudian menjadi titik perhatian KPU Sumut,” katanya.
Artinya, sambung dia, sudah ada daerah-daerah yang sebenarnya dipetakan jadi potensi masalah. Terkhusus Nisel, sebut dosen Fisipol USU ini, setiap kali penyelenggaraan pemilihan selalu saja terjadi konflik.
“Ini yang sejak dini mesti diantisipasi dengan terus-menerus melakukan supervisi dari KPU provinsi sehingga tidak mengganggu tahap penjadwalan. KPU pusat juga tinggal menghitung hari lagi mengumumkan hasil secara nasional,” katanya.
Ia menambahkan, peringatan yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU RI mesti disikapi bijak KPU Sumut, dimana dengan tidak mengurangi kredibilitas hasil jajaran KPU provinsi mesti segera tetapkan hasil rekapitulasi melalui rapat pleno. “Karena setahu saya kan tinggal Deliserdang saja. Dan bisa tuntaslah diplenokan hari ini juga. Meski masih bisa diprotes oleh saksi dan lainnya, harus juga disikapi all out oleh KPU Sumut. Sehingga hasil dari Sumut itu tidak asal jadi, tidak dipaksanakan atau ‘memenuhi ekspektasi’ semua orang. Artinya jangan karena tenggat waktu, hasilnya asal jadi. Sebab yang akan disoroti nantinya adalah kinerja KPU juga,” katanya. (prn/btr)