31 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Warga Enggan Urus Akta Kelahiran

MEDAN-Banyaknya warga Kota Medan yang belum memiliki akta kelahiran ldisebabkan ketidakpedulian. Apalagi, warga yang melawati batas usia sekolah, akta kelahiran dinilai tidak terlalu dibutuhkan lagi.

Menurut data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, saat ini ada sekitar 450 ribu warga Kota Medan yang belum memiliki akta kelahiran. Angka ini merupakan 17 persen dari jumlah penduduk Kota Medan. Sebagian besar warga yang belum memiliki akta kelahiran ini merupakan usia lewat sekolah.

“Sebagian besar warga Kota Medan yang belum memiliki akta kelahiran tersebut adalah usia yang sudah lewat batas sekolah. Hal ini membuat mereka enggan mengurus akta kelahiran, karena dinilai tidak dibutuhkan lagi,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Rabu (19/6).

Dijelaskannya, menurut pendataan yang dilakukan Disdukcapil Medan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan, untuk pelajar yang belum memiliki akta kelahiran berjumlah 120 ribu orang. Bila dikalkulasikan, maka warga yang belum memiliki akta kelahiran usia lewat sekolah adalah 330 ribu orang. Pengurusan akta kelahiran ini pun tidak bisa dipaksakan, karena butuh kesadaran warga sendiri.
“Warga itu enggan untuk mengurus akta kelahiran karena tidak dibutuhkan. Sekarang, ketika kita melamar pekerjaan, belum ada syarat harus melampirkan akta kelahiran. Begitu juga dengan urusan lainnya. Inilah yang membuat warga kita itu enggan mengurus akta kelahirannya. Tapi, ada satu peraturan bahwa wajib melampirkan akta kelahiran, saya yakin mereka juga akan menyerbu kantor Disdukcapil,” paparnya.

Selain itu, dalam beberapa tahun lalu, pemerintah juga belum membuat peraturan bahwa ketika mendaftar sekolah wajib melampirkan akta kelahiran. Kondisi ini menyebabkan banyak warga yang mengabaikan akta itu. “Peraturan bahwa mendaftar sekolah harus menggunakan akta kelahiran itu kan baru sekarang, kalau dulu belum. Inilah yang membuat warga enggan mengurus akta kelahiran,” jelasnya.

Banyaknya warga yang belum memiliki akta kelahiran ini, dikatakan Muslim tidak akan mampu diselesaikan dalam satu tahun. Namun, dia berpesan agar warga jangan khawatir, karena akta kelahiran bisa diurus kapan saja pun. “Kita akan menyelesaikannya secara perlahan. Warga jangan takut, peraturan tanpa persidangan ini tidak akan berubah lagi,” himbaunya.

Adanya peraturan bahwa mendaftar sekolah wajib menggunakan akta kelahiran itu membuat warga pengurus akta menjadi membludak dalam beberapa bulan belakangan ini. Saat ini, ada sekitar 35 ribu berkas yang belum diselesaikan. Padahal, hingga awal Juni ini Disdukcapil Medan sudah menyelesaikan 22 ribu akta kelahiran.

“Sekarang ini ada 35 ribu berkas yang belum kita selesaikan. Untuk mempercepat penyelesaiannya, mulai sekarang kita menambah tenaga pengetik dan waktu kerja. Sekarang, hari Sabtu pun kita masih kerja untuk menyelesaikan berkas-berkas itu. Saat ini, kita memang fokus untuk menyelesaikan berkas ini terlebih dahulu, sehingga pendaftaran di kecamatan kita kurangi menjadi dua kali dalam seminggu,” paparnya.

Sementara itu, seorang warga bernama Rahmat Susanto (19) mengaku belum memiliki akta kelahiran. Dijelaskannya, dizamannya dulu, tidak ada peraturan bahwa mendaftar sekolah harus memakai akta kelahiran. Hal ini jugalah yang membuatnya tidak mengurus akta kelahiran. “Dulu belum seperti sekarang bang. Dulu, sekolah tidak memakai akta kelahiran, sehingga saya tidak mengurusnya,” kata penduduk Jalan Jamin Ginting Padang Bulan ini.

Menanggapi hal ini, Ketua Fraksi Medan Berastu (FMB) Kota Medan, Godfried Lubis menghimbau agar Disdukcapil Kota Medan bisa mencarikan solusi untuk menyelesaikan 450 ribu warga yang belum memiliki akta kelahiran. “Kalau Disdukcapil sendiri, mungkin tidak sanggup. Tapi, kan bisa jalin dengan instansi atau lembaga tertentu,” paparnya. (dek)

MEDAN-Banyaknya warga Kota Medan yang belum memiliki akta kelahiran ldisebabkan ketidakpedulian. Apalagi, warga yang melawati batas usia sekolah, akta kelahiran dinilai tidak terlalu dibutuhkan lagi.

Menurut data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, saat ini ada sekitar 450 ribu warga Kota Medan yang belum memiliki akta kelahiran. Angka ini merupakan 17 persen dari jumlah penduduk Kota Medan. Sebagian besar warga yang belum memiliki akta kelahiran ini merupakan usia lewat sekolah.

“Sebagian besar warga Kota Medan yang belum memiliki akta kelahiran tersebut adalah usia yang sudah lewat batas sekolah. Hal ini membuat mereka enggan mengurus akta kelahiran, karena dinilai tidak dibutuhkan lagi,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Rabu (19/6).

Dijelaskannya, menurut pendataan yang dilakukan Disdukcapil Medan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan, untuk pelajar yang belum memiliki akta kelahiran berjumlah 120 ribu orang. Bila dikalkulasikan, maka warga yang belum memiliki akta kelahiran usia lewat sekolah adalah 330 ribu orang. Pengurusan akta kelahiran ini pun tidak bisa dipaksakan, karena butuh kesadaran warga sendiri.
“Warga itu enggan untuk mengurus akta kelahiran karena tidak dibutuhkan. Sekarang, ketika kita melamar pekerjaan, belum ada syarat harus melampirkan akta kelahiran. Begitu juga dengan urusan lainnya. Inilah yang membuat warga kita itu enggan mengurus akta kelahirannya. Tapi, ada satu peraturan bahwa wajib melampirkan akta kelahiran, saya yakin mereka juga akan menyerbu kantor Disdukcapil,” paparnya.

Selain itu, dalam beberapa tahun lalu, pemerintah juga belum membuat peraturan bahwa ketika mendaftar sekolah wajib melampirkan akta kelahiran. Kondisi ini menyebabkan banyak warga yang mengabaikan akta itu. “Peraturan bahwa mendaftar sekolah harus menggunakan akta kelahiran itu kan baru sekarang, kalau dulu belum. Inilah yang membuat warga enggan mengurus akta kelahiran,” jelasnya.

Banyaknya warga yang belum memiliki akta kelahiran ini, dikatakan Muslim tidak akan mampu diselesaikan dalam satu tahun. Namun, dia berpesan agar warga jangan khawatir, karena akta kelahiran bisa diurus kapan saja pun. “Kita akan menyelesaikannya secara perlahan. Warga jangan takut, peraturan tanpa persidangan ini tidak akan berubah lagi,” himbaunya.

Adanya peraturan bahwa mendaftar sekolah wajib menggunakan akta kelahiran itu membuat warga pengurus akta menjadi membludak dalam beberapa bulan belakangan ini. Saat ini, ada sekitar 35 ribu berkas yang belum diselesaikan. Padahal, hingga awal Juni ini Disdukcapil Medan sudah menyelesaikan 22 ribu akta kelahiran.

“Sekarang ini ada 35 ribu berkas yang belum kita selesaikan. Untuk mempercepat penyelesaiannya, mulai sekarang kita menambah tenaga pengetik dan waktu kerja. Sekarang, hari Sabtu pun kita masih kerja untuk menyelesaikan berkas-berkas itu. Saat ini, kita memang fokus untuk menyelesaikan berkas ini terlebih dahulu, sehingga pendaftaran di kecamatan kita kurangi menjadi dua kali dalam seminggu,” paparnya.

Sementara itu, seorang warga bernama Rahmat Susanto (19) mengaku belum memiliki akta kelahiran. Dijelaskannya, dizamannya dulu, tidak ada peraturan bahwa mendaftar sekolah harus memakai akta kelahiran. Hal ini jugalah yang membuatnya tidak mengurus akta kelahiran. “Dulu belum seperti sekarang bang. Dulu, sekolah tidak memakai akta kelahiran, sehingga saya tidak mengurusnya,” kata penduduk Jalan Jamin Ginting Padang Bulan ini.

Menanggapi hal ini, Ketua Fraksi Medan Berastu (FMB) Kota Medan, Godfried Lubis menghimbau agar Disdukcapil Kota Medan bisa mencarikan solusi untuk menyelesaikan 450 ribu warga yang belum memiliki akta kelahiran. “Kalau Disdukcapil sendiri, mungkin tidak sanggup. Tapi, kan bisa jalin dengan instansi atau lembaga tertentu,” paparnya. (dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/