MEDAN-Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut, membongkar distributor minuman keras (miras) tanpa izin di Jalan Bengkalis Nomor 39, Medan, Jumat (19/7).
Dalam pembongkaran itu, polisi mengamankan Ay (38) penduduk setempat sekaligus menyita 186 kotak yang masing-masing berisi 12 dan 24 botol miras berbagai merek seperti whisky, kamput, anggur dan sebagainya. Minuman itu diduga didistribusikan secara ilegal.
Keterangan diperoleh menyebutkan, polisi menerima informasi dari masyarakat sekitar, atas peredaran miras tanpa izin yang dikelola dari sebuah rumah merangkap distributor di Jalan Bengkalis.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan setelah mendapat bukti-bukti yang cukup, akhirnya rumah tersebut digerebek dan ditemukan puluhan ribu botol miras berbagai merek.
“Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka Ay mengaku membeli miras itu di Delitua dan dipasarkan di Medan,” ujar Direktur Reskrimsus Kombes Pol Sadono Budi Nugroho melalui Kasubdit I/Indag Dit Reskrimsus, AKBP Ridho M.
Menurutnya, Ay juga mengaku sudah beberapa lama menjadi distributor bermacam minuman tapi belakangan penjualan sedang mengalami penurunan hingga harus mengelola usaha lain. “Ay terus kita periksa tapi tidak ditahan karena disangkakan melakukan penjualan tanpa izin,” sebutnya.(gus)