26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

AIA Financial Tak Cairkan Bonus Peraih Top Agent AAJI Award

AIA Finance

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peraih penghargaan Top Agent AAJI Award 3 kali berturut dibuat kecewa oleh perusahaan tempatnya bekerja di PT AIA Financial. Pasalnya, bonus AIA yang dijanjikan oleh perusahaan insurance (asuransi) ternama itu tak kunjung dicairkan.

Kendati pihaknya sudah melakukan somasi secara hukum melalui Kantor Advokat dan Konsultan Hukum William Hendrik Ester, untuk mempertanyakannya kepada PT AIA Financial.

dr Kenny Leonara Raja, sang peraih penghargaan AIA Top Agent pada tahun 2010 hingga 2016 dan juga memperoleh 7 kali penghargaan Top Achiever pada President Club Event di tahun 2011 – 2018, dan juga Top Agent AAJI Award 3 tahun berturut-turut di tahun 2013-2015 mengaku kaget dan kecewa dengan ‘arogansi’ perusahaan yang telah menuduhnya melakukan pelanggaran Market Conduct Guideline (MCG) PT AIA Financial, sehingga insentif/hadiah yang harusnya diperolehnya lenyap begitu saja.

Tak cairnya bonus dr Kenny Leonara Raja, bermula saat dirinya mendadak mendapatkan surat peringatan ketiga (SP3) pada 14 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Andre SH selaku Chief Agency Officer PT AIA Financial dengan tuduhan telah terjadi pelanggaran atas Market Conduct Guideline (MCG).

“Surat peringatan tersebut tidaklah mendasar, karena tak sesuai prosedur dan dinilai mengada-ada, sebab PT AIA Financial tidak pernah melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan serta konfirmasi langsung ke saya,” ujar dr Kenny, sapaan akrabnya kepada awak media, Jumat (19/7/2019), di Medan.

Merasa SP3 dan tuduhan yang dibuat perusahaan kepadanya tanpa dasar yang jelas, maka dr Kenny berupaya menempuh ke jalur hukum. “Melalui kuasa hukum, kita melayangkan somasi. Sudah tiga kali somasi yang dilayangkan ke PT AIA Financial,” ujar dr Kenny yang mengaku sudah 13 tahun menjadi agen AIA dari tahun 2006.

Sebelum menempuh jalur hukum, dr Kenny telah berupaya meluruskan kekeliruan dan tuduhan itu dengan melakukan permohonan banding pada 17 Desember 2018. Tapi, upaya itu tak membuahkan hasil. Dan juga pada 24 Januari 2019, dr Kenny berusaha untuk bertemu dengan President Direktur PT AIA Financial yang dijabat Ben Ng di Jakarta, guna mengklarifikasi permasalahannya, namun tidak juga ada penyelesaiannya.

dr Kenny berprasangka bahwa SP3 yang dikeluarkan oleh PT AIA Financial dinilai sengaja, guna menghindari kewajiban untuk membayar bonus, award dan trip serta insentif lainnya yang telah dicapainya sepanjang tahun 2018.

Kejadian ini diakuinya membuat beliau mempertanyakan “corporate governance” di perusahaan yg tercatat di bursa saham Hang Seng Hongkong ini. Terutama Departemen Hukum dan Kepatuhan yang dipimpin oleh Rista Manurung. “Padahal, saya mencapai tiga kali target tahunan AIA pada November 2018, sebelum keluarnya SP3 tersebut. Ada apa dengan AIA,”ucap dr Kenny.

Sementara itu, William Setiawan Palijama SH selaku kuasa hukum dr Kenny Leonardo Raja dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum William Hendrik Ester menyampaikan, upaya kliennya dengan melayangkan somasi telah dilakukan tiga kali ke PT AIA Financial untuk mendapatkan kepastian hukum.

Somasi tersebut mendapatkan balasan dari PT AIA Financial, tapi tetap bersikukuh menuduh klien kita telah melakukan pelanggaran pedoman etika bisnis perusahaan (Market Contact Guidelines – MCG).

“Langkah kita tak hanya sebatas somasi saja, juga telah melampirkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun ke Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, agar permasalahan keagenan asuransi di AIA menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum.

Jika permasalahan ini tak kunjung terselesaikan juga, maka klien kita akan membawa kasus tersebut hingga meja peradilan untuk mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya.

Dalam surat tanggapan atas Surat Tanggapan dan Somasi Ketiga yang dikeluarkan PT AIA Financial tertanggal 10 Juni 2019 bernomor 075/LCGC-AIA/SRT/VI/2019, yang ditandatangani Savero Eddy Yunus selaku Departemen Hukum, menyebutkan klien saudara telah terikat dengan perjanjian keagenan tanggal 24 Oktober 2008 (Perjanjian Keagenan) dan klien saudara wajib tunduk terhadap MCG yang berlaku dan dikeluarkan oleh perusahaan dari waktu ke waktu. (ram)

AIA Finance

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peraih penghargaan Top Agent AAJI Award 3 kali berturut dibuat kecewa oleh perusahaan tempatnya bekerja di PT AIA Financial. Pasalnya, bonus AIA yang dijanjikan oleh perusahaan insurance (asuransi) ternama itu tak kunjung dicairkan.

Kendati pihaknya sudah melakukan somasi secara hukum melalui Kantor Advokat dan Konsultan Hukum William Hendrik Ester, untuk mempertanyakannya kepada PT AIA Financial.

dr Kenny Leonara Raja, sang peraih penghargaan AIA Top Agent pada tahun 2010 hingga 2016 dan juga memperoleh 7 kali penghargaan Top Achiever pada President Club Event di tahun 2011 – 2018, dan juga Top Agent AAJI Award 3 tahun berturut-turut di tahun 2013-2015 mengaku kaget dan kecewa dengan ‘arogansi’ perusahaan yang telah menuduhnya melakukan pelanggaran Market Conduct Guideline (MCG) PT AIA Financial, sehingga insentif/hadiah yang harusnya diperolehnya lenyap begitu saja.

Tak cairnya bonus dr Kenny Leonara Raja, bermula saat dirinya mendadak mendapatkan surat peringatan ketiga (SP3) pada 14 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Andre SH selaku Chief Agency Officer PT AIA Financial dengan tuduhan telah terjadi pelanggaran atas Market Conduct Guideline (MCG).

“Surat peringatan tersebut tidaklah mendasar, karena tak sesuai prosedur dan dinilai mengada-ada, sebab PT AIA Financial tidak pernah melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan serta konfirmasi langsung ke saya,” ujar dr Kenny, sapaan akrabnya kepada awak media, Jumat (19/7/2019), di Medan.

Merasa SP3 dan tuduhan yang dibuat perusahaan kepadanya tanpa dasar yang jelas, maka dr Kenny berupaya menempuh ke jalur hukum. “Melalui kuasa hukum, kita melayangkan somasi. Sudah tiga kali somasi yang dilayangkan ke PT AIA Financial,” ujar dr Kenny yang mengaku sudah 13 tahun menjadi agen AIA dari tahun 2006.

Sebelum menempuh jalur hukum, dr Kenny telah berupaya meluruskan kekeliruan dan tuduhan itu dengan melakukan permohonan banding pada 17 Desember 2018. Tapi, upaya itu tak membuahkan hasil. Dan juga pada 24 Januari 2019, dr Kenny berusaha untuk bertemu dengan President Direktur PT AIA Financial yang dijabat Ben Ng di Jakarta, guna mengklarifikasi permasalahannya, namun tidak juga ada penyelesaiannya.

dr Kenny berprasangka bahwa SP3 yang dikeluarkan oleh PT AIA Financial dinilai sengaja, guna menghindari kewajiban untuk membayar bonus, award dan trip serta insentif lainnya yang telah dicapainya sepanjang tahun 2018.

Kejadian ini diakuinya membuat beliau mempertanyakan “corporate governance” di perusahaan yg tercatat di bursa saham Hang Seng Hongkong ini. Terutama Departemen Hukum dan Kepatuhan yang dipimpin oleh Rista Manurung. “Padahal, saya mencapai tiga kali target tahunan AIA pada November 2018, sebelum keluarnya SP3 tersebut. Ada apa dengan AIA,”ucap dr Kenny.

Sementara itu, William Setiawan Palijama SH selaku kuasa hukum dr Kenny Leonardo Raja dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum William Hendrik Ester menyampaikan, upaya kliennya dengan melayangkan somasi telah dilakukan tiga kali ke PT AIA Financial untuk mendapatkan kepastian hukum.

Somasi tersebut mendapatkan balasan dari PT AIA Financial, tapi tetap bersikukuh menuduh klien kita telah melakukan pelanggaran pedoman etika bisnis perusahaan (Market Contact Guidelines – MCG).

“Langkah kita tak hanya sebatas somasi saja, juga telah melampirkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun ke Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, agar permasalahan keagenan asuransi di AIA menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum.

Jika permasalahan ini tak kunjung terselesaikan juga, maka klien kita akan membawa kasus tersebut hingga meja peradilan untuk mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya.

Dalam surat tanggapan atas Surat Tanggapan dan Somasi Ketiga yang dikeluarkan PT AIA Financial tertanggal 10 Juni 2019 bernomor 075/LCGC-AIA/SRT/VI/2019, yang ditandatangani Savero Eddy Yunus selaku Departemen Hukum, menyebutkan klien saudara telah terikat dengan perjanjian keagenan tanggal 24 Oktober 2008 (Perjanjian Keagenan) dan klien saudara wajib tunduk terhadap MCG yang berlaku dan dikeluarkan oleh perusahaan dari waktu ke waktu. (ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/