30 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Pemprov Segera Usulkan Akhyar sebagai Wali Kota Defenitif, Pengamat: Akhyar Punya Plus Minus

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Akhyar Nasution tak lama lagi akan jadi wali kota Medan defenitif. Tentu ada plus dan minus terhadap suami Nurul Khairani itu dalam menyongsong perhelatan Pilkada Medan, 9 Desember mendatang.

Menurut akademisi Universitas Sumatera Utara, Agus Suriadi, sisi plus Akhyar Nasution sebagai wali kota defenitif tentu merupakan keuntungan sebab dirinya juga adalah bakal calon kepala daerah petahana.

“Plusnya dia sebagai petahana tentu punya infrastruktur walaupun hanya beberapa bulan saja. Ini bisa dia gerakkan sesuai keinginan dan target yang dia mau. Sebab itu pula yang menjadi plusnya seorang petahana. Tak perlu dia capek-capek bentuk tim lagi, karena perangkat sudah tersedia,” katanya menjawab Sumut Pos, Minggu (19/7).

Namun sisi minus dari seorang Akhyar, hemat dia, sampai kini elektabilitas dan kapabilitas mantan anggota DPRD Medan itu belum begitu baik di mata publik. Dan cara meningkatkan kedua aspek tersebut menurutnya, Akhyar sendirilah yang tau strateginya.

“Untuk minusnya ya semua orang bisa lihat, bahwa lima tahun ini dia tidak banyak berbuat apa-apa. Jadi orang belum begitu simpati melihatnya. Karena itu elektabilitasnya masih rendah,” katanya.

Kata Agus, justru sebelum jadi wali kota defenitif, Akhyar Nasution mesti banyak-banyak turun ke bawah dan mencari simpati masyarakat.

“Semua tergantung beliau. Kuncinya justru sejak dia Plt ini. Harus dia tunjukkan kemampuan bahwa dia pantas dipilih masyarakat. Jika tidak, orang akan lebih tertarik dengan calon yang baru dan lebih fresh tentunya,” katanya.

Kemudian mengenai pendefenitifan Akhyar, diakui dia bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sebab kasus yang menjerat wali kota nonaktif Dzulmi Eldin, telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Walaupun masa Akhyar tinggal 1 bulan lagi itu tidak menjadi masalah, itukan hak dan itu diatur oleh UU. Begitu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka wakil itu harus kemudian defenitif dan Mendagri harus mengeluarkan surat untuk itu. Apalagi Eldin tidak jadi banding,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Sumut segera mengusulkan Akhyar Nasution sebagai wali kota Medan defenitif pasca putusan inkrah pengadilan terhadap Dzulmi Eldin dalam kasus suap senilai Rp2,1 miliar, dan divonis hukuman enam tahun penjara.

Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung mengatakan, terlebih dahulu pihaknya akan meminta salinan putusan resmi yang telah inkrah dari pengadilan atas kasus yang menimpa Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin.

“Bisa (Akhyar menjadi wali kota Medan defenitif). Setelah kita minta dari pengadilan salinan putusan inkrah itu, akan disampaikan ke Jakarta untuk pemberhentian Pak Eldin,” katanya menjawab Sumut Pos, Jumat (17/7).

Mekanisme usulan ini, kata dia, tergantung dari pihak pengadilan berapa lama untuk memberikan salinan putusan inkrah tersebut kepada Pemprov Sumut.

“Tentu nanti pengadilan buat dulu surat keterangan inkrah itu. Mereka jelaskan di situ tidak jadi banding dan telah inkrah putusan atas kasus tersebut. Berdasarkan itulah nanti kami usulkan ke pusat,” katanya.

Mengingat masa jabatan wali kota Medan tidak sampai setahun ke depan, Basarin mengungkapkan tidak menjadi hambatan Akhyar Nasution dilantik sebagai kepala daerah defenitif. Kata dia, sesuai perundangan-undangan yang berlaku, hal tersebut bukanlah persoalan.(prn/ila)

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Akhyar Nasution tak lama lagi akan jadi wali kota Medan defenitif. Tentu ada plus dan minus terhadap suami Nurul Khairani itu dalam menyongsong perhelatan Pilkada Medan, 9 Desember mendatang.

Menurut akademisi Universitas Sumatera Utara, Agus Suriadi, sisi plus Akhyar Nasution sebagai wali kota defenitif tentu merupakan keuntungan sebab dirinya juga adalah bakal calon kepala daerah petahana.

“Plusnya dia sebagai petahana tentu punya infrastruktur walaupun hanya beberapa bulan saja. Ini bisa dia gerakkan sesuai keinginan dan target yang dia mau. Sebab itu pula yang menjadi plusnya seorang petahana. Tak perlu dia capek-capek bentuk tim lagi, karena perangkat sudah tersedia,” katanya menjawab Sumut Pos, Minggu (19/7).

Namun sisi minus dari seorang Akhyar, hemat dia, sampai kini elektabilitas dan kapabilitas mantan anggota DPRD Medan itu belum begitu baik di mata publik. Dan cara meningkatkan kedua aspek tersebut menurutnya, Akhyar sendirilah yang tau strateginya.

“Untuk minusnya ya semua orang bisa lihat, bahwa lima tahun ini dia tidak banyak berbuat apa-apa. Jadi orang belum begitu simpati melihatnya. Karena itu elektabilitasnya masih rendah,” katanya.

Kata Agus, justru sebelum jadi wali kota defenitif, Akhyar Nasution mesti banyak-banyak turun ke bawah dan mencari simpati masyarakat.

“Semua tergantung beliau. Kuncinya justru sejak dia Plt ini. Harus dia tunjukkan kemampuan bahwa dia pantas dipilih masyarakat. Jika tidak, orang akan lebih tertarik dengan calon yang baru dan lebih fresh tentunya,” katanya.

Kemudian mengenai pendefenitifan Akhyar, diakui dia bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sebab kasus yang menjerat wali kota nonaktif Dzulmi Eldin, telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Walaupun masa Akhyar tinggal 1 bulan lagi itu tidak menjadi masalah, itukan hak dan itu diatur oleh UU. Begitu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka wakil itu harus kemudian defenitif dan Mendagri harus mengeluarkan surat untuk itu. Apalagi Eldin tidak jadi banding,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Sumut segera mengusulkan Akhyar Nasution sebagai wali kota Medan defenitif pasca putusan inkrah pengadilan terhadap Dzulmi Eldin dalam kasus suap senilai Rp2,1 miliar, dan divonis hukuman enam tahun penjara.

Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung mengatakan, terlebih dahulu pihaknya akan meminta salinan putusan resmi yang telah inkrah dari pengadilan atas kasus yang menimpa Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin.

“Bisa (Akhyar menjadi wali kota Medan defenitif). Setelah kita minta dari pengadilan salinan putusan inkrah itu, akan disampaikan ke Jakarta untuk pemberhentian Pak Eldin,” katanya menjawab Sumut Pos, Jumat (17/7).

Mekanisme usulan ini, kata dia, tergantung dari pihak pengadilan berapa lama untuk memberikan salinan putusan inkrah tersebut kepada Pemprov Sumut.

“Tentu nanti pengadilan buat dulu surat keterangan inkrah itu. Mereka jelaskan di situ tidak jadi banding dan telah inkrah putusan atas kasus tersebut. Berdasarkan itulah nanti kami usulkan ke pusat,” katanya.

Mengingat masa jabatan wali kota Medan tidak sampai setahun ke depan, Basarin mengungkapkan tidak menjadi hambatan Akhyar Nasution dilantik sebagai kepala daerah defenitif. Kata dia, sesuai perundangan-undangan yang berlaku, hal tersebut bukanlah persoalan.(prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/