30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Polda Bakal Sikat Habis Judi Slot Online

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berjanji akan memberantas habis segala bentuk perjudian online di Sumut, termasuk judi slot

“Bareskrim Mabes Polri telah memerintahkan seluruh Polda di Indonesia untuk menyikat habis segala bentuk perjudian online, atau yang ramai belakangan ini, judi slot,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (19/7).

Dalam hal ini, menurut Hadi, Polda Sumut telah memerintahkan Kepolisian Resor (Polres) sejajaran di Sumut untuk bergerak cepat.

“Sebelum ada instruksi dari pusat, kami sudah mengungkap kasus-kasus judi online tersebut. Perjudian slot online ini sangat meresahkan masyarakat, dan sangat berdampak negatif terhadap pemuda dan anak-anak,” jelasnya.

Dia pun menegaskan, selain memberantas judi online, Polda Sumut dan jajaran juga akan menindak siapapun yang membuat iklan judi online di media sosial (medsos). Sebab, iklan judi online bisa dijerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Iklan judi slot online yang marak berseliweran di medsos juga bakal kami sikat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Adrianto, telah memerintahkan seluruh Polda di Indonesia untuk menyikat habis segala bentuk perjudian online, seperti yang marak saat ini, yakni judi slot online. Dia memastikan, saat ini kepolisian tengah gencar memberantas judi slot online ini. Sebab, kegiatan itu dinilai meresahkan masyarakat.

“Sudah banyak yang kami ungkap,” tuturnya, belum lama ini.

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, selain penertiban judi slot online, pihaknya akan menindaklanjuti maraknya iklan judi online, dengan jerat pidana UU ITE. “Iklan judi slot online yang marak bersliweran di medsos juga bakal kami berantas,” tegasnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan itu, Dedi membongkar Surat Telegram (ST) Kabareskrim Polri kepada jajaran Polda, untuk menindak maraknya iklan judi slot online. Menurutnya, perintah itu digunakan untuk segera menindak para pelaku judi slot online, yang meresahkan masyarakat. “Sudah ada ST dari Kabareskrim ke Polda dan jajarannya, soal instruksi itu,” bebernya.

Selain itu, dia juga mengingatkan para pelaku judi slot online, terkait rujukan UU ITE. Menurut Dedi, UU ITE bisa menjerat para pelaku atau orang yang mendistribusikan muatan perjudian online. “Pelaku bisa dipidana dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara, dan/atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar,” tegasnya.

Secara terpisah Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing mengingatkan para selebritas, untuk tidak menjadi affiliator atau influencer, termasuk memasarkan kegiatan investasi ilegal, seperti judi online (slot, bola, togel, dan sejenis), gesek tunai (gestun), maupun arisan online.

“Apabila influencer masih menerima endorse dan melakukan kegiatan pemasaran, iklan, promosi dari entitas ilegal, maka kami (Satgas Waspada Investasi) akan melakukan take down terhadap setiap situs/website/aplikasi dan medsos milik influencer tersebut,” tegasnya.

Menurut Tongam, influencer memiliki peran yang sangat kuat dalam mempengaruhi masyarakat untuk menggunakan segala bentuk barang dan kegiatan yang mereka promosikan lewat medsos. (dwi/bbs/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berjanji akan memberantas habis segala bentuk perjudian online di Sumut, termasuk judi slot

“Bareskrim Mabes Polri telah memerintahkan seluruh Polda di Indonesia untuk menyikat habis segala bentuk perjudian online, atau yang ramai belakangan ini, judi slot,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (19/7).

Dalam hal ini, menurut Hadi, Polda Sumut telah memerintahkan Kepolisian Resor (Polres) sejajaran di Sumut untuk bergerak cepat.

“Sebelum ada instruksi dari pusat, kami sudah mengungkap kasus-kasus judi online tersebut. Perjudian slot online ini sangat meresahkan masyarakat, dan sangat berdampak negatif terhadap pemuda dan anak-anak,” jelasnya.

Dia pun menegaskan, selain memberantas judi online, Polda Sumut dan jajaran juga akan menindak siapapun yang membuat iklan judi online di media sosial (medsos). Sebab, iklan judi online bisa dijerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Iklan judi slot online yang marak berseliweran di medsos juga bakal kami sikat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Adrianto, telah memerintahkan seluruh Polda di Indonesia untuk menyikat habis segala bentuk perjudian online, seperti yang marak saat ini, yakni judi slot online. Dia memastikan, saat ini kepolisian tengah gencar memberantas judi slot online ini. Sebab, kegiatan itu dinilai meresahkan masyarakat.

“Sudah banyak yang kami ungkap,” tuturnya, belum lama ini.

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, selain penertiban judi slot online, pihaknya akan menindaklanjuti maraknya iklan judi online, dengan jerat pidana UU ITE. “Iklan judi slot online yang marak bersliweran di medsos juga bakal kami berantas,” tegasnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan itu, Dedi membongkar Surat Telegram (ST) Kabareskrim Polri kepada jajaran Polda, untuk menindak maraknya iklan judi slot online. Menurutnya, perintah itu digunakan untuk segera menindak para pelaku judi slot online, yang meresahkan masyarakat. “Sudah ada ST dari Kabareskrim ke Polda dan jajarannya, soal instruksi itu,” bebernya.

Selain itu, dia juga mengingatkan para pelaku judi slot online, terkait rujukan UU ITE. Menurut Dedi, UU ITE bisa menjerat para pelaku atau orang yang mendistribusikan muatan perjudian online. “Pelaku bisa dipidana dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara, dan/atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar,” tegasnya.

Secara terpisah Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing mengingatkan para selebritas, untuk tidak menjadi affiliator atau influencer, termasuk memasarkan kegiatan investasi ilegal, seperti judi online (slot, bola, togel, dan sejenis), gesek tunai (gestun), maupun arisan online.

“Apabila influencer masih menerima endorse dan melakukan kegiatan pemasaran, iklan, promosi dari entitas ilegal, maka kami (Satgas Waspada Investasi) akan melakukan take down terhadap setiap situs/website/aplikasi dan medsos milik influencer tersebut,” tegasnya.

Menurut Tongam, influencer memiliki peran yang sangat kuat dalam mempengaruhi masyarakat untuk menggunakan segala bentuk barang dan kegiatan yang mereka promosikan lewat medsos. (dwi/bbs/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/