MEDAN- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus ilegal logging di Desa Parsingguran I, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), yang melibatkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Pemkab Humbahas, Onggung Silaban (OS), dinyatakan telah lengkap atau P-21. Sayangnya, meski sudah dua kali penyerahan tersangka oleh Poldasu, tapi tetap ditolak Jaksa.
Hal ini dibenarkan Kasat Sumdaling (sebelumnya Tipiter-red) Direktorat Reskrimsus Poldasu AKBP M Butarbutar saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/8).
“Sudah dua kali kita menyerahkan tersangkanya, namun selalu ditolak Jaksa. Coba tanya jaksanya, apa sebab penolakannya itu? ujar Butar-butar.
Sebagaimana pemberitaan beberapa waktu lalu, Kasubbid Dok Liput Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menuturkan, dengan telah lengkapnya BAP kasus ilegal logging dengan modus menerbitkan Izin Pengusahaan Hutan di atas Tanah Milik (IPHTM) tersebut, Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sumut akan melimpahkan Onggung Silaban kepada Kejaksaan.
“Segera akan kita limpahkan ter sangka bersama barang bukti lainnya. Mungkin pekan depan sudah kita limpahkan,” ungkap MP Nainggolan di ruang kerjanya.
Diungkapkannya, penerbitan IPHTM oleh OS, dinilai salah dan dikategorikan dalam tindakan ilegal logging. Sebab berdasarkan keterangan saksi ahli BPKH wilayah I Medan, titik koordinat dan kemudian memploting kedalam peta keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.44/Kpts-II/ 2005, tanggal 16 Februari 2005, diterbitkannya IPHTM tersebut mengakibatkan, terjadinya pembukaan jalan, pembangunan jembatan dan lokasi tumpukan kayu bulat dan lokasi penebangan kayu pinus berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL).
“IPHTM yang diterbitkan tersebut luas lahannya mencapai 5 sampai 10 hektar,” ungkap Nainggolan.
Hingga kini, Sat IV/Tipiter masih mendalami kasus tersebut. Sebab, tidak tertutup kemungkinan adanya oknum lain yang juga terlibat dalam penerbitan IPHTM itu. (ari)