32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

390 Taksi Gunakan Plat No Pol Palsu

MEDAN- Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Poldasu melansir, ada 7 operator armada taksi atau 390 unit taksi yang bero-perasi di Bandara Kualanamu Internasional Airpot (KNIA) menggunakan plat nomor polisi palsu serta tidak memiliki dokumen resmi dari Ditlantas. Seperti, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Ketujuh operator taksi itu yakni, Nicetrans Taxi, Puskopau Taxi, Matra Taxi, Karsa Taxi, Blue Bird Taxi, Kokapura Taxi dan Press Taxi. Keseluruhannya menggunakan plat nomor polisi palsu. “Ini terungkap saat taksi terjaring razia Ops Ketupat Toba 2013 pada 14 Agustus lalu. Terhitung ada 7 operator taksi tidak melengkapi dokumen seperti STNK dan BPKP.

Seharusnya teregistrasi sesuai dengan Undang-undang. Tapi faktanya, taksi itu sudah beroperasional. Padahal, Dishub Sumut yang melakukan lelang untuk operator transportasi di KNIA. Artinya, Dishub membiarkan hal ini,” tegas Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadir Lantas) Polda Sumut, AKBP Joas Feriko Panjaitan kepada wartawan, di Dit Lantas Polda Sumut, Senin (19/8) sore.

Dikatakan Joas, Dit Lantas Poldasu mengimbau seluruh armada untuk mengurus dokumen kenderaannya dan mendaftarkan kendaraannya ke PT Jasa Harja. Sebab, armada tersebut belum didaftarkan ke PT Jasa Raharja sehingga tidak bisa diklaim asuransinya bila terjadi kecelakaan.  “Kami meminta tanggungjawab Dishub Sumut karena membiarkan armada beroperasi dengan dokumen lengkap dan resmi. Oleh karena itu, kita akan segera penegak hukum, kita bantuan dari Dishub Sumut dan BPPT Sumut,” katanya.

Polda Sumut akan melakukan tindakan tegas dengan penegakan hukum (gakkum) dalam waktu dekat ini setelah adanya koordinasi pihak kepolisian dengan Dishub,Red.”Kita tunggu sampai Rabu ini (21/8), setelah rapat dengan Pemrovsu. Setelah itu kita akan gakkum taksi yang beroperasi ilegal tersebut,” tegasnya.

Dirinya mengaku kecewa karena pihak Dit Lantas Poldasu, tidak ikut sertakan didalam rapat lelang operator oleh Dishub Sumut. Sehingga, terjadi beroperasinya operator armada taksi ilegal di Bandara KNIA.”Kalau kita diikutsertakan, tentu bisa kita antisipasi pelanggaran itu,” ungkapnya dengan tegas.
Saat disinggung, mengapa polisi membiarkan armada ilegal beroperasi, ia menyarankan untuk menanyakan langsung kepada Dishub Sumut dan BPPT Sumut. “Silakan tanyakan kepada Dishub dan BPPT Sumut. Kalau imbau  secara persuasive sudah kita dilakukan. Ini  sudah dilema, satu sisi pelayanan masyarakat, satu sisi lagi illegal dan menyangkut keselamatan dan pelayanan publik,” ujarnya. (gus)

MEDAN- Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Poldasu melansir, ada 7 operator armada taksi atau 390 unit taksi yang bero-perasi di Bandara Kualanamu Internasional Airpot (KNIA) menggunakan plat nomor polisi palsu serta tidak memiliki dokumen resmi dari Ditlantas. Seperti, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Ketujuh operator taksi itu yakni, Nicetrans Taxi, Puskopau Taxi, Matra Taxi, Karsa Taxi, Blue Bird Taxi, Kokapura Taxi dan Press Taxi. Keseluruhannya menggunakan plat nomor polisi palsu. “Ini terungkap saat taksi terjaring razia Ops Ketupat Toba 2013 pada 14 Agustus lalu. Terhitung ada 7 operator taksi tidak melengkapi dokumen seperti STNK dan BPKP.

Seharusnya teregistrasi sesuai dengan Undang-undang. Tapi faktanya, taksi itu sudah beroperasional. Padahal, Dishub Sumut yang melakukan lelang untuk operator transportasi di KNIA. Artinya, Dishub membiarkan hal ini,” tegas Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadir Lantas) Polda Sumut, AKBP Joas Feriko Panjaitan kepada wartawan, di Dit Lantas Polda Sumut, Senin (19/8) sore.

Dikatakan Joas, Dit Lantas Poldasu mengimbau seluruh armada untuk mengurus dokumen kenderaannya dan mendaftarkan kendaraannya ke PT Jasa Harja. Sebab, armada tersebut belum didaftarkan ke PT Jasa Raharja sehingga tidak bisa diklaim asuransinya bila terjadi kecelakaan.  “Kami meminta tanggungjawab Dishub Sumut karena membiarkan armada beroperasi dengan dokumen lengkap dan resmi. Oleh karena itu, kita akan segera penegak hukum, kita bantuan dari Dishub Sumut dan BPPT Sumut,” katanya.

Polda Sumut akan melakukan tindakan tegas dengan penegakan hukum (gakkum) dalam waktu dekat ini setelah adanya koordinasi pihak kepolisian dengan Dishub,Red.”Kita tunggu sampai Rabu ini (21/8), setelah rapat dengan Pemrovsu. Setelah itu kita akan gakkum taksi yang beroperasi ilegal tersebut,” tegasnya.

Dirinya mengaku kecewa karena pihak Dit Lantas Poldasu, tidak ikut sertakan didalam rapat lelang operator oleh Dishub Sumut. Sehingga, terjadi beroperasinya operator armada taksi ilegal di Bandara KNIA.”Kalau kita diikutsertakan, tentu bisa kita antisipasi pelanggaran itu,” ungkapnya dengan tegas.
Saat disinggung, mengapa polisi membiarkan armada ilegal beroperasi, ia menyarankan untuk menanyakan langsung kepada Dishub Sumut dan BPPT Sumut. “Silakan tanyakan kepada Dishub dan BPPT Sumut. Kalau imbau  secara persuasive sudah kita dilakukan. Ini  sudah dilema, satu sisi pelayanan masyarakat, satu sisi lagi illegal dan menyangkut keselamatan dan pelayanan publik,” ujarnya. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/