30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Pemko Dituding Rampas Lahan

MEDAN-Pengklaiman lahan Jalan Jawa yang kini dibangun komplek Centre Point sebagai asset Pemko Medan, dinilai keliru oleh pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI). Pemko Medan dinilai main rampas.

Untuk itu, PT KAI tetap ngotot mempertahankan lahan di Jalan Jawa tersebut. Pernyataan ini ditegaskan Humas PT KAI Divre I Sumut, Rupino Situmorang.

“Siapa yang bilang itu aset Pemko Medan. Kalau Pemko Medan merasa itu sebagai asset mereka, silahkan umumkan ke publik. Lagipula, apa bukti lahan Jalan Jawa itu masuk aset Pemko Medan. Kami akan tetap mempertahankan lahan Jalan Jawa menjadi aset PT KAI,” tegasnya, Senin (19/8).

Sebelumnya, Kabag Aset dan Perlengkapan Pemko Medan, SI Dongoran mengakui bahwa lahan di Jalan Jawa itu sebagai aset Pemko Medan. “Lahan Jalan Jawa itu memang aset kita. Sejak kapan menjadi aset kita, saya lupa. Berkasnya ada di kantor, saya kebetulan sedang diluar pula ini,” ujarnya.
Ditanya soal perjanjian Pemko Medan dengan PT Arga Citra Kharisma, Dongoran mengaku tidak begitu paham terkait itu. “Coba tanya ke Bagian Hukum Pemko Medan, mereka yang lebih paham dengan sistam perjanjian lahan Jalan Jawa itu, apakah sistemnya pinjam pakai atau lainnya, berapa lama jangka waktunya,” kilahnya.

Sedangkan Kabag Hukum Pemko Medan, Soritua Harahap ketika dikonfirmasi membantah kalau pihaknya lebih paham tentang lahan Jalan Jawa itu. “Itu kan urusan aset, tentu Kabag Aset akan lebih paham bagaimana perjanjian di Lahan Jalan Jawa itu. Itu kan bidang mereka. Coba tanyakan saja ke Kabag Aset,” ujarnya.

Wartawan Koran ini kemudian mencoba mengorek informasi soal lahan Jalan Jawa itu kepada mantan Camat Medan Timur, Azwarlin. Namun ketika dikonfirmasi, ia juga mengaku tidak tahu menahu dengan persoalan lahan Jalan Jawa tersebut. Dirinya saat menjabat sebagai camat di daerah tersebut, tidak pernah dilibatkan dalam persoalan lahan itu. “Selama saya menjabat sebagai Camat di Medan Timur, tidak pernah dilibatkan dalam urusan lahan itu. Karena itu, saya tidak pernah mengeluarkan surat menyurat terkait lahan Jalan Jawa itu,” akunya.

Azwarlin yang kini menjadi Sekretaris DPRD Medan ini menambahkan, dia sudah pernah melakukan sharing dengan para camat penerusnya, tapi mereka juga tidak pernah dilibatkan atau mengeluarkan surat-surat terkait lahan itu. “Menurut cerita para camat itu, mereka juga tidak pernah dilibatkan atau mengeluarkan surat terkait lahan itu. Ini merupakan permainan kelas atas,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Sampurno Pohan mengakui, pihak Centre Point sedang mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pihaknya sedang melakukan proses. “Sudah, mereka (Centre Point) sudah mengajukan pengurusan IMB, sekarang sedang kita proses,” katanya di Gedung DPRD Medan.

Menurutnya, dasar pihaknya memproses pengurusan IMB Centre Poin itu adalah putusan Mahkamah Agung (MA). “MA kan sudah memenangkan PT ACK itu, jadi tidak ada alasan untuk tidak memproses pengajuan permohonan IMB tersebut. Kita memang harus bekerja sesuai dengan keputusan pengadilan,” ungkapnya.

Kemarin, Direktur Pengelolaan Aset Non Produksi PT Kereta Api Indonesia, Edi Sukmoro menjelaskan, tanah milik negara seluas tujuh hektar di Medan diduga diserobot PT ACK. PT ACK tidak pernah mendapatkan pelimpahan atas tanah tersebut dari PT KAI, tapi telah menyerobot dan mempergunakan tanah tersebut seolah-olah miliknya sendiri.

PT KAI, kata Edi, wajib mempertahankan aset negara. Sebab, tanah itu adalah aset negara yang telah dipercayakan kepada PT KAI sesuai Surat Menteri Keuangan No S-1069/HK.03/1990 tertanggal 4 September 1990 dan Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 530.22-134 tanggal 9 Januari 1991. “Jadi kami harus pertahankan. PT KAI juga menunjukkan surat dari Menteri BUMN tertanggal 02 Juli 2013, yang meminta pembatalan atau penundaan eksekusi lahan di Jalan Jawa dan Madura tersebut,” tegasnya.

Kuasa Hukum PT KAI, Savitri Kusumawardhani juga mengatakan, lahan tersebut milik PT KAI. Dia pun membeberkan, awalnya PT KAI menjalin kerja sama dengan PT Inarta untuk memanfaatkan lahan tersebut. Melalui persetujuan Pemko Medan dan Menteri Keuangan, maka kerja sama itu diperbolehkan, dengan catatan PT Inarta harus membangun rumah dinas PT KAI. Namun, kewajiban itu tidak dipenuhi, sehingga haknya gugur. Setelah itu, muncul kemudian PT Gunauli, tapi perusahaan itu juga tidak memenuhi kewajibannya, sehingga haknya batal. (dek)

MEDAN-Pengklaiman lahan Jalan Jawa yang kini dibangun komplek Centre Point sebagai asset Pemko Medan, dinilai keliru oleh pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI). Pemko Medan dinilai main rampas.

Untuk itu, PT KAI tetap ngotot mempertahankan lahan di Jalan Jawa tersebut. Pernyataan ini ditegaskan Humas PT KAI Divre I Sumut, Rupino Situmorang.

“Siapa yang bilang itu aset Pemko Medan. Kalau Pemko Medan merasa itu sebagai asset mereka, silahkan umumkan ke publik. Lagipula, apa bukti lahan Jalan Jawa itu masuk aset Pemko Medan. Kami akan tetap mempertahankan lahan Jalan Jawa menjadi aset PT KAI,” tegasnya, Senin (19/8).

Sebelumnya, Kabag Aset dan Perlengkapan Pemko Medan, SI Dongoran mengakui bahwa lahan di Jalan Jawa itu sebagai aset Pemko Medan. “Lahan Jalan Jawa itu memang aset kita. Sejak kapan menjadi aset kita, saya lupa. Berkasnya ada di kantor, saya kebetulan sedang diluar pula ini,” ujarnya.
Ditanya soal perjanjian Pemko Medan dengan PT Arga Citra Kharisma, Dongoran mengaku tidak begitu paham terkait itu. “Coba tanya ke Bagian Hukum Pemko Medan, mereka yang lebih paham dengan sistam perjanjian lahan Jalan Jawa itu, apakah sistemnya pinjam pakai atau lainnya, berapa lama jangka waktunya,” kilahnya.

Sedangkan Kabag Hukum Pemko Medan, Soritua Harahap ketika dikonfirmasi membantah kalau pihaknya lebih paham tentang lahan Jalan Jawa itu. “Itu kan urusan aset, tentu Kabag Aset akan lebih paham bagaimana perjanjian di Lahan Jalan Jawa itu. Itu kan bidang mereka. Coba tanyakan saja ke Kabag Aset,” ujarnya.

Wartawan Koran ini kemudian mencoba mengorek informasi soal lahan Jalan Jawa itu kepada mantan Camat Medan Timur, Azwarlin. Namun ketika dikonfirmasi, ia juga mengaku tidak tahu menahu dengan persoalan lahan Jalan Jawa tersebut. Dirinya saat menjabat sebagai camat di daerah tersebut, tidak pernah dilibatkan dalam persoalan lahan itu. “Selama saya menjabat sebagai Camat di Medan Timur, tidak pernah dilibatkan dalam urusan lahan itu. Karena itu, saya tidak pernah mengeluarkan surat menyurat terkait lahan Jalan Jawa itu,” akunya.

Azwarlin yang kini menjadi Sekretaris DPRD Medan ini menambahkan, dia sudah pernah melakukan sharing dengan para camat penerusnya, tapi mereka juga tidak pernah dilibatkan atau mengeluarkan surat-surat terkait lahan itu. “Menurut cerita para camat itu, mereka juga tidak pernah dilibatkan atau mengeluarkan surat terkait lahan itu. Ini merupakan permainan kelas atas,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Sampurno Pohan mengakui, pihak Centre Point sedang mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pihaknya sedang melakukan proses. “Sudah, mereka (Centre Point) sudah mengajukan pengurusan IMB, sekarang sedang kita proses,” katanya di Gedung DPRD Medan.

Menurutnya, dasar pihaknya memproses pengurusan IMB Centre Poin itu adalah putusan Mahkamah Agung (MA). “MA kan sudah memenangkan PT ACK itu, jadi tidak ada alasan untuk tidak memproses pengajuan permohonan IMB tersebut. Kita memang harus bekerja sesuai dengan keputusan pengadilan,” ungkapnya.

Kemarin, Direktur Pengelolaan Aset Non Produksi PT Kereta Api Indonesia, Edi Sukmoro menjelaskan, tanah milik negara seluas tujuh hektar di Medan diduga diserobot PT ACK. PT ACK tidak pernah mendapatkan pelimpahan atas tanah tersebut dari PT KAI, tapi telah menyerobot dan mempergunakan tanah tersebut seolah-olah miliknya sendiri.

PT KAI, kata Edi, wajib mempertahankan aset negara. Sebab, tanah itu adalah aset negara yang telah dipercayakan kepada PT KAI sesuai Surat Menteri Keuangan No S-1069/HK.03/1990 tertanggal 4 September 1990 dan Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 530.22-134 tanggal 9 Januari 1991. “Jadi kami harus pertahankan. PT KAI juga menunjukkan surat dari Menteri BUMN tertanggal 02 Juli 2013, yang meminta pembatalan atau penundaan eksekusi lahan di Jalan Jawa dan Madura tersebut,” tegasnya.

Kuasa Hukum PT KAI, Savitri Kusumawardhani juga mengatakan, lahan tersebut milik PT KAI. Dia pun membeberkan, awalnya PT KAI menjalin kerja sama dengan PT Inarta untuk memanfaatkan lahan tersebut. Melalui persetujuan Pemko Medan dan Menteri Keuangan, maka kerja sama itu diperbolehkan, dengan catatan PT Inarta harus membangun rumah dinas PT KAI. Namun, kewajiban itu tidak dipenuhi, sehingga haknya gugur. Setelah itu, muncul kemudian PT Gunauli, tapi perusahaan itu juga tidak memenuhi kewajibannya, sehingga haknya batal. (dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/