30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tahanan Kabur, Kapolsek Percut Salahkan Anggota

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang tahanan kasus narkoba Polsek Percut Sei Tuan kabur saat akan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan), Kamis (16/8) siang. Tahanan yang kabur tersebut adalah Oma Hermawan (33) warga Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan.

Saat kejadian, tersangka dengan tangan diborgol digiring dua Polisi Wanita (Polwan), Aiptu Cut Nurhayati dan Aiptu Heni Wijaya.

Ia digiring menuju mobil saat akan dibawa ke Rutan. Tiba-tiba, tersangka meronta dan lepas dari kawalan petugas.

Tersangka langsung kabur setelah merusak borgol yang membelenggu kedua tangannya. Tersangka sempat dikejar, namun dengan cepat menghilang.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Faidil Zikri menyebut kejadian itu merupakan kesalahan kedua anggotanya. Menurutnya, sewaktu ke 8 tahanan dibawa ke Rutan Lubukpakam, kedua polwan tersebut tidak melapor kepada pimpinan mereka.

“Tindakan kedua polwan itu salah. Mereka sama sekali tidak ada melapor dengan Panit dalam ataupun Kanit Reskrim,” kata Faidil, Sabtu (18/8).

Menyikapi hal ini, Pengamat Hukum sekaligus Praktisi Hukum Kota Medan, Julheri Sinaga SH mengatakan, secara teknis Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan tidak boleh serta merta lepas tanggungjawab.

Pasalnya, dalam hal mengantar tahanan ke Rutan Lubukpakam adalah hal yang rutin.

“Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Percut gak bisa langsung menyalahkan dan lepas tanggung jawab. Jangan cari selamat tapi mengorbankan anggotanya,” tegasnya.

Agar tidak terkesan ada yang disalahkan dan ditumbalkan pimpinan, menurut Julheri, Kapolrestabes Medan harus mengevaluasi kinerja Kapolsek Percut Seituan.

Delapan tahanan Polsek Percut Seituan yang hendak dikirim ke Rutan Lubukpakam masing-masing, Fahri Munthe alias Fahri (37) warga Jalan Makmur, Pasar 7 Desa Tembung; Oma Hermawan (33) warga Jalan Medan Batangkuis, Gang Asri Amal Desa Sei Rotan; Faris Hafis alias Afis (24) warga Jalan Tombok, No 54, Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung; Rahman (26) warga Jalan Batangkuis Pajak Pecan, Gang Teluk, Abdul Rani Nasution (24) warga Jalan Tombok No.54; Dirvan Syahputra Lubis (36) warga Jalan Medan Batangkuis, Gang Pelangi Pasar X; M Dewa Anggara (20) warga Jalan Bustaman, Gang Wijaya Kesuma 6 dan Putra Effendi Nasution (25) warga Jalan Letda Sujono, Gang Palapa.(dvs/ala)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang tahanan kasus narkoba Polsek Percut Sei Tuan kabur saat akan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan), Kamis (16/8) siang. Tahanan yang kabur tersebut adalah Oma Hermawan (33) warga Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan.

Saat kejadian, tersangka dengan tangan diborgol digiring dua Polisi Wanita (Polwan), Aiptu Cut Nurhayati dan Aiptu Heni Wijaya.

Ia digiring menuju mobil saat akan dibawa ke Rutan. Tiba-tiba, tersangka meronta dan lepas dari kawalan petugas.

Tersangka langsung kabur setelah merusak borgol yang membelenggu kedua tangannya. Tersangka sempat dikejar, namun dengan cepat menghilang.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Faidil Zikri menyebut kejadian itu merupakan kesalahan kedua anggotanya. Menurutnya, sewaktu ke 8 tahanan dibawa ke Rutan Lubukpakam, kedua polwan tersebut tidak melapor kepada pimpinan mereka.

“Tindakan kedua polwan itu salah. Mereka sama sekali tidak ada melapor dengan Panit dalam ataupun Kanit Reskrim,” kata Faidil, Sabtu (18/8).

Menyikapi hal ini, Pengamat Hukum sekaligus Praktisi Hukum Kota Medan, Julheri Sinaga SH mengatakan, secara teknis Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan tidak boleh serta merta lepas tanggungjawab.

Pasalnya, dalam hal mengantar tahanan ke Rutan Lubukpakam adalah hal yang rutin.

“Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Percut gak bisa langsung menyalahkan dan lepas tanggung jawab. Jangan cari selamat tapi mengorbankan anggotanya,” tegasnya.

Agar tidak terkesan ada yang disalahkan dan ditumbalkan pimpinan, menurut Julheri, Kapolrestabes Medan harus mengevaluasi kinerja Kapolsek Percut Seituan.

Delapan tahanan Polsek Percut Seituan yang hendak dikirim ke Rutan Lubukpakam masing-masing, Fahri Munthe alias Fahri (37) warga Jalan Makmur, Pasar 7 Desa Tembung; Oma Hermawan (33) warga Jalan Medan Batangkuis, Gang Asri Amal Desa Sei Rotan; Faris Hafis alias Afis (24) warga Jalan Tombok, No 54, Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung; Rahman (26) warga Jalan Batangkuis Pajak Pecan, Gang Teluk, Abdul Rani Nasution (24) warga Jalan Tombok No.54; Dirvan Syahputra Lubis (36) warga Jalan Medan Batangkuis, Gang Pelangi Pasar X; M Dewa Anggara (20) warga Jalan Bustaman, Gang Wijaya Kesuma 6 dan Putra Effendi Nasution (25) warga Jalan Letda Sujono, Gang Palapa.(dvs/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/