28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Jangan Beritakan Merdeka Walk Lagi…

MEDAN-Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, marah-marah saat ditanya wartawan soal perkembangan kasus Merdeka Walk, Senin (19/9). Padahal saat disodori pertanyaan lain, Rahudman bersedia memberikan jawaban dengan baik dan gamblang. Namun saat pertanyaan beralih ke topik persoalan Merdeka Walk, Rahudman tak bersedia menjawabnya.

Dia bahkan meminta wartawan koran ini untuk tak memberitakan dugaan penyimpangan yang dilakukan PT Orange Indonesia Mandiri (OIM), pengelola pusat jajanan yang berada di sisi barat Lapangan Merdeka tersebut. “Sudah jangan ditanya soal itu, dan jangan diberitakan lagi,” ujarnya saat akan meninggalkan acara Launcing E-KTP di Kantor Camat Medan Deli.

Jawaban ini bertolak belakang dengan pernyataan sebelumnya yang menyatakan, dia akan memberikan perhatian khusus terhadap penyimpangan aset daerah tersebut. Bahkan, pekan sebelumnya Rahudman berjanji akan menempuh jalur hukum.

Dugaan penyimpangan yang dilakukan PT OIM sendiri telah jadi temuan BPK RI. Dalam LHP BPK RI 2011, dengan jelas disebutkan penyimpangan terjadi karena ada itikat buruk dari pejabat Pemko Medan dan manajemen PT OIMn
Temuan itu menjadi catatan penting dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI No 21/S/XVIII.MDN/01/2011 atas APBD Pemko Medan 2009-2010. Penyimpangan dan pengemplangan retribusi yang dilakukan PT OIM sebelumnya juga telah jadi temuan dalam LHP BPK RI atas APBD 2008 No 143/S/XVIII.MDN/11/2009 tertanggal 5 November 2009.

Dalam LHP BPK RI 2011 yang ditandatangani Kepala Perwakilan BPK RI Sumut, Drs Ood Huziat, disebutkan PT OIM telah menunggak pembayaran retribusi sebesar Rp2,264 miliar kepada Pemko Medan. Tunggakan itu terdiri tunggakan tahun 2005-2009 sebesar Rp1,941 miliar serta tunggakan retribusi sejak tanggal 4 Agustus 2009 hingga 31 Oktober 2010 sebesar Rp323,334 juta. Tunggakan sebesar itu masih ditambah dengan sebesar Rp228,895 juta yang harus dibayar PT OIM atas kekurangan dalam penetapan 32 surat perjanjian hak guna bangunan (HGB) untuk pertapakan Merdeka Walk di sisi barat Lapangan Merdeka.

Di tempat terpisah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan tetap menagih janji Rahudman. Mereka meminta Rahudman membuktikan perkataanya untuk menyelesaikan kasus Merdeka Walk ke jalur hukum. “Wali Kota Medan harus membuktikan perkataanya untuk menyelesaikan tunggakan retribusi Merdeka Walk secara hukum. Kalau sudah dilakukan mediasi (upaya damai, Red) antara Pemko Medan dengan pihak manajemen Merdeka Walk harus dapat dibuktikan. Tetapi sampai saat ini, upaya Pemko Medan belum berjalan,” ujar Ketua Komisi A DPRD Medan, Ilhamsyah.

Politisi Partai Golkar ini juga berharap PT OIM segera melunasi tunggakannya secepat mungkin, demi pembangunan Kota Medan. “Ini (tunggakan bertahun-tahun, Red) sudah membuktikan tak ada itikad baik dari Merdeka Walk yang sudah lama tak membayar tunggakan retribusi itu. Bila tetap membandel, pemko bisa meninjau ulang kontrak dengan Merdeka Walk,” tukasnya. (adl/mag-11)

MEDAN-Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, marah-marah saat ditanya wartawan soal perkembangan kasus Merdeka Walk, Senin (19/9). Padahal saat disodori pertanyaan lain, Rahudman bersedia memberikan jawaban dengan baik dan gamblang. Namun saat pertanyaan beralih ke topik persoalan Merdeka Walk, Rahudman tak bersedia menjawabnya.

Dia bahkan meminta wartawan koran ini untuk tak memberitakan dugaan penyimpangan yang dilakukan PT Orange Indonesia Mandiri (OIM), pengelola pusat jajanan yang berada di sisi barat Lapangan Merdeka tersebut. “Sudah jangan ditanya soal itu, dan jangan diberitakan lagi,” ujarnya saat akan meninggalkan acara Launcing E-KTP di Kantor Camat Medan Deli.

Jawaban ini bertolak belakang dengan pernyataan sebelumnya yang menyatakan, dia akan memberikan perhatian khusus terhadap penyimpangan aset daerah tersebut. Bahkan, pekan sebelumnya Rahudman berjanji akan menempuh jalur hukum.

Dugaan penyimpangan yang dilakukan PT OIM sendiri telah jadi temuan BPK RI. Dalam LHP BPK RI 2011, dengan jelas disebutkan penyimpangan terjadi karena ada itikat buruk dari pejabat Pemko Medan dan manajemen PT OIMn
Temuan itu menjadi catatan penting dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI No 21/S/XVIII.MDN/01/2011 atas APBD Pemko Medan 2009-2010. Penyimpangan dan pengemplangan retribusi yang dilakukan PT OIM sebelumnya juga telah jadi temuan dalam LHP BPK RI atas APBD 2008 No 143/S/XVIII.MDN/11/2009 tertanggal 5 November 2009.

Dalam LHP BPK RI 2011 yang ditandatangani Kepala Perwakilan BPK RI Sumut, Drs Ood Huziat, disebutkan PT OIM telah menunggak pembayaran retribusi sebesar Rp2,264 miliar kepada Pemko Medan. Tunggakan itu terdiri tunggakan tahun 2005-2009 sebesar Rp1,941 miliar serta tunggakan retribusi sejak tanggal 4 Agustus 2009 hingga 31 Oktober 2010 sebesar Rp323,334 juta. Tunggakan sebesar itu masih ditambah dengan sebesar Rp228,895 juta yang harus dibayar PT OIM atas kekurangan dalam penetapan 32 surat perjanjian hak guna bangunan (HGB) untuk pertapakan Merdeka Walk di sisi barat Lapangan Merdeka.

Di tempat terpisah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan tetap menagih janji Rahudman. Mereka meminta Rahudman membuktikan perkataanya untuk menyelesaikan kasus Merdeka Walk ke jalur hukum. “Wali Kota Medan harus membuktikan perkataanya untuk menyelesaikan tunggakan retribusi Merdeka Walk secara hukum. Kalau sudah dilakukan mediasi (upaya damai, Red) antara Pemko Medan dengan pihak manajemen Merdeka Walk harus dapat dibuktikan. Tetapi sampai saat ini, upaya Pemko Medan belum berjalan,” ujar Ketua Komisi A DPRD Medan, Ilhamsyah.

Politisi Partai Golkar ini juga berharap PT OIM segera melunasi tunggakannya secepat mungkin, demi pembangunan Kota Medan. “Ini (tunggakan bertahun-tahun, Red) sudah membuktikan tak ada itikad baik dari Merdeka Walk yang sudah lama tak membayar tunggakan retribusi itu. Bila tetap membandel, pemko bisa meninjau ulang kontrak dengan Merdeka Walk,” tukasnya. (adl/mag-11)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/