MEDAN- Pembebasan lahan jalan arteri non tol Bandara Kualanamu, terpaksa dieksekusi paling lambat akhir September 2012 hal ini sesuai peraturan berlaku.
Demikian disampaikan dari hasil kesimpulan Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Propinsi Sumut dipimpin Plt Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST, diatas kapal perang KRI Boa milik Danlantamal I Belawan, Selasa (18/9) sore.
“Sosialisasi, negosiasi dan musyawarah sudah dilakukan sementara proyek nasional ini jangan sampai terkendala dan dijadwalkan di resmikan Maret 2013. Jadi apabila negosiasi tidak juga tuntas dalam waktu dekat, segera dieksekusi paling lambat akhir September 2012,” ujar Plt Gubsu usai rapat.
Rapat FKPD menyimpulkan proyek Kualanamu dengan berbagai infrastruktur utamanya, yang merupakan kepentingan strategis bangsa sehingga tidak bisa lagi terkendala demi kepentingan yang lebih besar.
Jalan arteri non tol dari dan ke Bandara Kualanamu akan dilakukan mulai dari simpang Kayu Besar Tanjungmorawa dengan panjang 14,5 km, sedangkan satu kilometer diantaranya adalah jembatan layang dua jalur untuk empat lajur.
Untuk pembangunan jalan tersebut diperkirakan akan membutuhkan 34 hektar.
Dari 34 hektar, 30 hektar diantaranya sudah bebaskan. Tim Panitia Pembebasan Tanah (P2T) yang diketuai Sekda Deliserdang, diharapkan agar lebih intensif dan sungguh-sungguh dalam bernegosiasi agar pembebasan 4 hektar lahan lagi dapat segera tuntas sehingga tidak perlu dilakukan eksekusi.
Kepala Dinas Bina Marga Sumut Ir HM Armand Effendi Pohan Msi, mengakui proyek arteri non tol ini memang sudah tahap mendesak demi kepentingan pembangunan nasional setelah dilakukan sosialisasi sejak lama minimal sejak tiga tahun lalu dan diintensifkan kembali pada 2012 ini.
“Jika tidak tuntas juga pembebasan hingga akhir September ini Kementerian PU tidak akan menambah anggaran pembangunan jalan ke Kualanamu sehingga Sumut terancam kehilangan Rp123 miliar untuk jalan tahun 2013 dan Rp120 miliar untuk jalan layang atau total Rp243 miliar,” ujarnya.
Secara umum pembebasan lahan tidak ada kendala baik dari sisi komitmen, karena prinsipnya semua masyarakat yang terkena proyek mendukung dan siap menyukseskan, hanya saja masih ada perbedaan pendapat bagi sebagian masyarakat dalam hal besaran nilai uangnya.
Hingga 19 September 2012, yang belum selesai ada 3 bagian. Diantaranya 63 persil lahan masyarakat, 38 persil pada lahan eks HGU PTPN dan 107 persil pada lahan HGU PTPN yang sudah dibayarkan ganti ruginya kepada PTPN, namun pada lahan tersebut ada masyarakat yang menghuninya dan sebagian mengaku memiliki surat keterangan Camat.(ari)