MEDAN- Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara mendesak Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho segera menerbitkan Peraturan Gubernur tentang honorarium.
Hal ini ditegaskan Pimpinan Panwaslu Sumut Ester Ritonga SPAK di Kantor Panwaslu Sumut, Jalan Selamat Ujung, Medan, Senin (17/9).
Menurut Ester, Pergub sangat penting bagi Panwaslu untuk menetapkan norma besaran honorarium, uang lembur dan atau uang makan bagi Ketua, Pimpinan dan Sekretariat Panwaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, serta Kelompok Kerja dalam rangka pelaksanaan penyelenggaran Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Periode 2008-2013.
Sebab sesuai Permendagri Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pada Pasal 4 disebutkan, Honorarium dan atau uang lembur dimaksud pada Ayat 2 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Ester menambahkan, sebenarnya Panwaslu sudah jauh-jauh hari menyerahkan draf Pergub Sumut kepada Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho bersamaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada Juni 2012 silam.
Tidak hanya itu, Pemprov Sumut dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu), Nurdin Lubis, juga sudah melakukan pengayaan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang penyelenggaraan pemilukada termasuk mekanisme pengalokasian anggaran.
Anehnya, meski sudah hampir tiga bulan sejak draf diserahkan, sampai saat ini Plt Gubernur Sumut tak kunjung menerbitkan Pergub Tentang Honorarium.
“Kalau Pergub tidak keluar, berarti ada yang salah di Pemprov Sumut atau Pemprov Sumut tidak ingin Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terlaksana dengan baik,” ujar Ester.
Di sisi lain, Ester juga menilai Pemprov Sumut menggunakan norma baru dalam penyetujuan anggaran penyelenggaraan Pemilukada dengan melibatkan Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat.
“Padahal di dalam Permendagri No 44 Tahun 2007 dan No 57 Tahun 2009, jelas menyebutkan Kesbang tidak dilibatkan,” papar Ester. (ari)