Site icon SumutPos

Harus Disahkan September, DPRD Merasa Ditodong

AMINOER RASYID/SUMUT POS RAPAT: Sejumlah anggota dewan melaksanakan sidang paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (22/10). Sidang paripurna yang dilaksanakan anggota dewan dihadiri wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Busyro Muqodas.
Foto: Dok SUMUT POS
Sejumlah anggota dewan melaksanakan sidang paripurna di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menyerahkan draft Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2016. Penambahan anggaran ini melonjak drastis dibandingkan empat tahun anggaran Pemprovsu.

Akhirnya Pemprovsu menyerahkan draft KUA-PPAS P-APBD 2016, Senin (19/9) ke DPRD Sumut. Penyerahan draft yang sudah terlambat membuat DPRD Sumut harus mengebut untuk diselesaikan secepatnya.

“Ini sudah masuk akhir September, maka pembahasannya harus dikebut,” kata Wakil Sekretaris Fraksi PAN DPRD Sumut, Aripay Tambunan, Senin (19/9).

Dia menyebutkan, APBD Pemprovsu 2016 sebesar Rp9,004, pada periode penambahan APBD, Pemprovsu mengusulkan penambahan sebesar Rp900 miliar. Tambahan anggaran Pemprovsu pada P-APBD 2016 ini cukup besar, sehingga membutuhkan banyak waktu untuk membahasnya.

Aripay menyebutkan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 52/2015 seharusnya P-APBD 2016 itu sudah disampaikan eksekutif kepada legislatif itu Juli dan disahkannya pada September. “Makanya kami seperti merasa ditodong oleh Pemprovsu, apalagi dari usulan yang disampaikan, didalamnya ada dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sebesar Rp2.993 triliun yang harus segera disalurkan kepada Dinas Pendidikan Sumut untuk seterusnya diberikan kepada siswa-siswi yang ada di Sumut,” sebutnya.

Anggota Badan Anggaran (Banggar), Zulfikar menyayangkan keterlambatan pengajuan draf KUA-PPAS P-APBD 2016. “Secara pribadi saya melihat Pemprovsu menodong pihak legislatif. Pada akhirnya karena waktu pembahasan yang terlalu singkat, maka hasil pembahasan juga tidak akan maksimal,”ujarnya.

Menurutnya, KUA PPAS TA 2016 sebesar Rp9.950 triliun ini rinciannya, belanja tidak langsung sebesar Rp7.059 triliun lebih dan belanja langsung Rp2.891 triliun lebih. Pembahasannya dipastikan akan dikebut, kalau tidak akan menganggu operasional sekolah-sekolah di Sumut yang seharusnya sudah disalurkan akhir September ini.

“Keterlambatan ini juga akan mempengaruhi jadwal pembahasan Rancangan APBD 2017, sehingga kejadian seperti awal tahun ini akan terulang kembali, seperti tidak dapat berjalannya program di awal tahun. Kasihan, tenaga honor tidak dapat gajian,” ungkap Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut ini.

Menanggapi anggaran Pemprovsu, Pengamat Anggaran Elfenda Ananda menyebut Pemprovsu telah terlambat dalam mengirimkan draft KUA-PPAS P-APBD 2016. Karena dari sisi aturan, paling lambat perubahan sudah harus berjalan paling lambat di bulan Oktober. Maka dari itu, waktu yang dimiliki pihak legislatif untuk membahas usulan perubahan APBD 2016 sangatlah sempit. Walaupun begitu, legislatif tidak menghilangkan substansi prioritas dan sasaran tidak melenceng. “Daya kritis saat pembahasan juga tidak boleh dihilangkan,” ujarnya.

Pada prinsipnya, dia menyebut perubahan itu adalah sebuah pergeseran atau penambahan serta pengurangan anggaran. Karenanya, tidaklah butuh waktu terlalu lama untuk melakukan pembahasan. “Untuk itu harus dipastikan penambahan yang Rp900 Miliar hanya untuk penambahan dana bos. Lalu, pengurangan DAU juga harus dijelaskan dari mana sumber dan kepastian secara hukum,” paparnya.

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sekda Provsu, Hasban Ritonga di aula Martabe Gubernuran.

Sebelumnya, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprovsu, Hasban Ritonga menyebutkan ada kendala yang dalam penyusunan draft KUA PPAS P-APBD 2016. Diakuinya ada surat edaran dari Kemendagri bahwa di dalam penyusunan draft KUA-PPAS P-APBD 2016 sudah harus mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2016 tentang Perangkat Daerah.

Hasban menyebut PP 18/2016 yang menjadi petunjuk teknis dari UU 23/2014 tentang pemerintah daerah mengatur rasionalisasi beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baik berupa tipologi maupun peningkatan serta pengalihan kewenangan. “Waktunya memang mepet, tapi ini semua harus tetap dikerjakan,”kata Hasban.

Menurutnya, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) dan Badan Promosi dan Penanaman Modal akan dimerger. Sedangkan Catatan Sipil (Capil) akan ditingkatkan kewenangannya. “Saat ini Capil masih eselon IV, sesuai UU 23/2014 sudah harus menjadi eselon II atau SKPD sendiri,”bilangnya.

Belum lagi, kata Hasban, peralihan kewenangan jembatan timbang ke Kementrian Perhubungan.”Setidaknya ada 700 PNS Pemprovsu yang akan berubah status, beberapa jabatan eselon IV juga akan dihilangkan. Ini kan semua masih dihitung. Tidak mungkin ketika kewenangan jembatan timbang dialihkan ke pusat, kan tidak mungkin pegawainya tidak ikut pindah, kalau tidak siapa yang mau kerja,”tambahnya. (dik/ril)

APBD Sumut Dari Tahun ke Tahun
2016 : APBD Murni : Rp9,004 Triliun
Penambahan APBD : Rp900 Miliar
Total APBD : Rp9,904 Triliun
2015 : APBD Murni : Rp 8,679 Triliun
Perubahan APBD : Rp237 miliar (Berkurang)
Total APBD : 8,442 Triliun
2014 : APBD Murni : Rp 8,526 Triliun
Penambahan APBD : Rp170,628 miliar
Total APBD : Rp8,69 Triliun
2013 : APBD Murni Rp 8,48 Triliun
Penambahan APBD Rp 636,26 miliar
Total APBD Rp 9,1 Triliun
2012 : APBD Murni Rp 7,67 Triliun
Penambahan APBD Rp 627 Miliar
Total APBD Rp. 8,3 Triliun

Exit mobile version