MEDAN, SUMUTPOS.CO – Memenuhi hak-hak Warga Binaan, Rutan Kelas I Labuhan Deli menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Warga Binaan Pemasyarakatan usulan Integrasi dan Tamping. Kegiatan ini dilaksanakan Aula Lantai 3 Rutan Labuhan Deli, Rabu (20/9/2023).
Kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Labuhan Deli yang diwakili oleh Palben Manurung, Ketua Sidang TPP, Benny Tarigan, Sekretaris Sidang Jonathan Biloro, Wali pemasyarakatan lainnya dan dihadiri langsung oleh Tim Balai Pemasyarakatan I Medan.
Sidang TPP diikuti oleh 40 Warga Binaan Pemasyarakatan diantaranya 31 orang Usulan Integrasi dan 9 Orang Tamping. Sidang ini termasuk dalam penentu terjadinya usulan Hak Integrasi Warga Binaan layak diusulkan untuk mendapatkan haknya seperti CB (Cuti Bersyarat), PB (Pembebasan Bersyarat), asimilasi di rumah maupun tamping yang telah terpenuhinya persyaratan tertentu baik administrasi dan substansi.
“Seluruh Warga Binaan yang sidang pada hari ini diharapkan konsisten, cerminkan perbuatan baik kepada sesama dan saling membantu. Warga Binaan yang akan menjadi Tamping tolong jaga kepercayaan ini dan bersikap jujur dalam melakukan aktifitasnya,” ujar Benny Tarigan.
Disaat bebas yang mendapatkan usulan integrasi mohon dijaga sikap dan perbuatannya saat berada di luar, harus lebih produktif lagi dari sebelumnya.
“Lakukan perbuatan baik, karena 1 kesalahan dapat menguburkan 10 kebaikan, jadikan semua persoalan kemarin menjadi Pelajaran hidup untuk berbenah diri kedepannya,” tutupnya. (mag-1/ram)