28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Lurah Heran, IMB Contempo Regency Sudah Keluar

MEDAN- Lurah Titi Kuning Drs A Muhzi mengaku heran, mengapa surat izin mendirikan bangunan (SIMB) perumahan Contempo Regency bisa dikeluarkan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB). Padahal, penimbunan lahan perumahan tersebut masih bermasalah.

“Saat ini pihak perumahan masih melakukan penimbunan, tapi IMB-nya sudah keluar. Seharusnya hal ini dipertanyakan langsung ke Dinas TRTB,” kata A Muhzi kepada wartawan koran ini di kantornya, Rabu (19/10).

Selain itu, Muhzi juga mengaku sudah melayangkan surat pangilan kepada developer agar datang ke kantor lurah hari ini, Kamis (20/10). Pemanggilan ini dimaksudkan agar pihak developer dapat menjelaskan dan memberi solusi terkait keluhan yang disampaikan warga sekitar proyek penimbunan lahan perumahan tersebut.

“Kita sudah layangkan surat pemanggilan kepada pihak manajemen untuk hadir ke  kantor lurah besok (hari ini, Red). Bila yang bersangkutan tidak hadir akan dilakukan pemangilan kedua,” katanya.

Selain itu, Muhzi juga telah melayangkan surat pemberitahuan ke Camat Medan Johor atas keberatan warga yang akan segera ditindaklanjuti untuk diambil tindakan. “Dengan begitu, atasan kami sudah mengetahui kalau keberatan warga sudah kita tindak lanjuti untuk diambil tindakan. Dengan begitu, bila pihak perumahan tidak menghargai pemanggilan itu akan ada pihak berwenang yang menindaknya,” ucapnya.

Dikatakanya, bila pihak perumahan Contempo Regency tetap melakukan aktivitas hingga membuat warga sekitar keberatan. Menurutnya, Keluarahan Titi Kuning bisa saja menyetop peimbunan lahan tersebut. “Itukan ada prosedurnya. Selama ini pihak perumahan Contempo Regency belum bisa menunjukkan izin penimbunan. Sementara kelurahan belum ada mengeluarkan surat rekomendasi atas penimbunan tersebut,” katanya lagi. (adl)

MEDAN- Lurah Titi Kuning Drs A Muhzi mengaku heran, mengapa surat izin mendirikan bangunan (SIMB) perumahan Contempo Regency bisa dikeluarkan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB). Padahal, penimbunan lahan perumahan tersebut masih bermasalah.

“Saat ini pihak perumahan masih melakukan penimbunan, tapi IMB-nya sudah keluar. Seharusnya hal ini dipertanyakan langsung ke Dinas TRTB,” kata A Muhzi kepada wartawan koran ini di kantornya, Rabu (19/10).

Selain itu, Muhzi juga mengaku sudah melayangkan surat pangilan kepada developer agar datang ke kantor lurah hari ini, Kamis (20/10). Pemanggilan ini dimaksudkan agar pihak developer dapat menjelaskan dan memberi solusi terkait keluhan yang disampaikan warga sekitar proyek penimbunan lahan perumahan tersebut.

“Kita sudah layangkan surat pemanggilan kepada pihak manajemen untuk hadir ke  kantor lurah besok (hari ini, Red). Bila yang bersangkutan tidak hadir akan dilakukan pemangilan kedua,” katanya.

Selain itu, Muhzi juga telah melayangkan surat pemberitahuan ke Camat Medan Johor atas keberatan warga yang akan segera ditindaklanjuti untuk diambil tindakan. “Dengan begitu, atasan kami sudah mengetahui kalau keberatan warga sudah kita tindak lanjuti untuk diambil tindakan. Dengan begitu, bila pihak perumahan tidak menghargai pemanggilan itu akan ada pihak berwenang yang menindaknya,” ucapnya.

Dikatakanya, bila pihak perumahan Contempo Regency tetap melakukan aktivitas hingga membuat warga sekitar keberatan. Menurutnya, Keluarahan Titi Kuning bisa saja menyetop peimbunan lahan tersebut. “Itukan ada prosedurnya. Selama ini pihak perumahan Contempo Regency belum bisa menunjukkan izin penimbunan. Sementara kelurahan belum ada mengeluarkan surat rekomendasi atas penimbunan tersebut,” katanya lagi. (adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/