25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Jaksa Banding Vonis 3 Pejabat Pemkab Batubara

Dianggap Terlalu Ringan Atas Tuntutan

MEDAN- Majelis Hakim memvonis ringan tiga pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara dalam kasus korupsi proyek pembangunan tujuh kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang merugian negara sebesar Rp949,085 juta.

Dalam sidang yang digelar di ruang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (19/10) itu, Majelis Hakim yang diketuai Suhartanto serta didampingi hakim anggota Rodslowny (Ad Hoc) dan Ahmad Drajat (Ad Hoc) menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Kadis Pengerjaan Umum (PU) Ir Irwansyah dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Sementara kepada Hari Sukardi ST (PPK/Pejabat Pembuat Komitmen) divonis 1 tahun 10 bulan penjara, denda Rp75 juta, subsider 2 bulan kurungan, dan Syahrial Lafau ST (PKK) divonis 1 tahun 10 bulan penjara, denda Rp75 juta dan subsider 2 bulan kurungan.

“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 3  jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dengan begitu, terdakwa Irwansyah dijatuhi hukuman selama 2 tahun dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan, denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan kurungan,” ujar Majelis Hakim saat membacakan putusan untuk terdakwa Irwansyah.

Ketiganya korupsi dana APBD Kabupaten Batubara tahun anggaran (TA) 2009 senilai 6,7 miliar untuk pembangunan gedung SKPD yang mengakibatkan kerugian Negara Rp949,085 juta.

Majelis Hakim membebaskan tiga terdakwa dari dakwaan primer. Bahkan, ketiganya dibebaskan dari pembayaran uang pengganti (UP) karena menurut Majelis Hakim, ketiganya tidak menikmati sendiri uang hasil korupsi tersebut melainkan telah menguntungkan orang lain dalam hal ini Andi S dan Hendri Simanjuntak yang berperan sebagai broker.

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim sangat ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan SH MH yang juga Kasi Pidsus Kejari Kisaran, agar masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda masing masing Rp200 juta. Tuntutan setebal 107 halaman itu dibacakan dalam berkas terpisah hingga berlangsung sampai malam. Seharusnya UP  terdakwa Irwansyah membayar Rp474,542 juta, terdakwa Sukardi membayar  Rp200,305 juta dan terdakwa Syahrial Lafau membayar Rp274,237 juta masing masing hukuman subsidair 4 tahun penjara jika tidak membayar uang pengganti tersebut.

Sementara, JPU Robertson Pakpahan mengajukan banding. “Selaku jaksa yang menyidangkan perkara ini, kami akan mengajukan banding. Karena putusan Majelis Hakim sangat ringan. Kami juga akam melaporkan pihak Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Sumut kepada Kejatisu. Sebab BPKP telah menarik laporannya ketika dijadikan saksi ahli dalam persidangan sebelumnya. Kami akan laporkan kepada Kajatisu,” tegasnya.(far)

Dianggap Terlalu Ringan Atas Tuntutan

MEDAN- Majelis Hakim memvonis ringan tiga pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara dalam kasus korupsi proyek pembangunan tujuh kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang merugian negara sebesar Rp949,085 juta.

Dalam sidang yang digelar di ruang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (19/10) itu, Majelis Hakim yang diketuai Suhartanto serta didampingi hakim anggota Rodslowny (Ad Hoc) dan Ahmad Drajat (Ad Hoc) menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Kadis Pengerjaan Umum (PU) Ir Irwansyah dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Sementara kepada Hari Sukardi ST (PPK/Pejabat Pembuat Komitmen) divonis 1 tahun 10 bulan penjara, denda Rp75 juta, subsider 2 bulan kurungan, dan Syahrial Lafau ST (PKK) divonis 1 tahun 10 bulan penjara, denda Rp75 juta dan subsider 2 bulan kurungan.

“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 3  jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dengan begitu, terdakwa Irwansyah dijatuhi hukuman selama 2 tahun dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan, denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan kurungan,” ujar Majelis Hakim saat membacakan putusan untuk terdakwa Irwansyah.

Ketiganya korupsi dana APBD Kabupaten Batubara tahun anggaran (TA) 2009 senilai 6,7 miliar untuk pembangunan gedung SKPD yang mengakibatkan kerugian Negara Rp949,085 juta.

Majelis Hakim membebaskan tiga terdakwa dari dakwaan primer. Bahkan, ketiganya dibebaskan dari pembayaran uang pengganti (UP) karena menurut Majelis Hakim, ketiganya tidak menikmati sendiri uang hasil korupsi tersebut melainkan telah menguntungkan orang lain dalam hal ini Andi S dan Hendri Simanjuntak yang berperan sebagai broker.

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim sangat ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan SH MH yang juga Kasi Pidsus Kejari Kisaran, agar masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda masing masing Rp200 juta. Tuntutan setebal 107 halaman itu dibacakan dalam berkas terpisah hingga berlangsung sampai malam. Seharusnya UP  terdakwa Irwansyah membayar Rp474,542 juta, terdakwa Sukardi membayar  Rp200,305 juta dan terdakwa Syahrial Lafau membayar Rp274,237 juta masing masing hukuman subsidair 4 tahun penjara jika tidak membayar uang pengganti tersebut.

Sementara, JPU Robertson Pakpahan mengajukan banding. “Selaku jaksa yang menyidangkan perkara ini, kami akan mengajukan banding. Karena putusan Majelis Hakim sangat ringan. Kami juga akam melaporkan pihak Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Sumut kepada Kejatisu. Sebab BPKP telah menarik laporannya ketika dijadikan saksi ahli dalam persidangan sebelumnya. Kami akan laporkan kepada Kajatisu,” tegasnya.(far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/