25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Tarif Parkir Pinggir Jalan juga Melanggar Aturan

Tidak Hanya di Hotel dan Mall

MEDAN – DPRD Medan terus menyoroti retribusi parkir di Kota Medan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) no 10. Tahun 2011. Tidak hanya retribusi parkir hotel dan plaza tetapi juga retribusi parkir di pinggir jalan. “Harus ada tindakan tegas dari Pemko Medan terhadap pengelola parkir yang tidak menjalankan Perda tentang retribusi parkir, “ ungkap Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, A Hie, Jumat (19/10) di gedung Sementara DPRD Kota Medan di Jalan Krakatau Medan.

PARKIR:  Sejumlah pengendara  berada  plank parkir salah satu  plaza  ada  Kota Medan. //ANDRI GINTING/SUMUT POS
PARKIR: Sejumlah pengendara yang berada di plank parkir salah satu plaza yang ada di Kota Medan. //ANDRI GINTING/SUMUT POS

Khusus parkir yang berlokasi di hotel dan plaza di Kota Medan, sebut A Hie, dalam kunjungan Komisi C baru-baru ini ke Sun Plaza dan Carrefour diketahui kalau pengelola parkir di kedua plaza tersebut tidak menjalankan Perda yang telah ditetapkan, kendati ketentuan itu sudah satu tahun berjalan.

Menurut Bendahara Fraksi Partai Demokrat (FPD) ini, kutipan retribusi di luar ketentuan yang telah ditetapkan (Perda, red) adalah merupakan pungutan liar (pungli). Kembali A Hie Menjelaskan, di dalam Perda sudah jelas ketentuannya. Seperti pada pasal 7 ayat 2, untuk parkir roda empat tarif maksimal Rp 2.000. Dan parkir progresif tarif dasar Rp 2.000 untuk lima jam pertama dan penambahan Rp 1000 per satu jam berikutnya serta tidak membedakan tarif pada hari hari tertentu.  ‘’Namun di lapangan berbeda yang ditemukan, Perda itu tidak dijalankan. Pungli itu ada,”ujarnya.

Tidak cuma parkir di Hotel dan Plaza saja, sebut A Hie, parkir pinggir jalan juga memberlakukan kutipan retribusi di luar ketentuan. Sambung A Hie, berdasarkan Perda, pengguna jasa parkir pinggir jalan untuk kenderaan roda empat dikenakan biaya sebesar Rp1000 dan kenderaan roda dua Rp500.
“Fakta di lapangan roda empat Rp2000 dan roda dua Rp1000. Bahkan, terkadang kutipan itu juga terjadi sampai malam hari, padahal Perda mengatur hanya mulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB. Jadi, kalau diluar batas waktu itu sama dengan pungli,” ungkapnya.

Dalam hal ini, A Hie merekomendasikan agar Pemerintah Kota Medan mencabut izin pengelola parkir yang mengutip retribusi parkir tidak sesuai Perda tersebut.

Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan juga mengatakan, 85 persen mall dan hotel di Kota Medan tidak menjalan Perda tersebut. Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan Herri Zulkarnaen mengatakan, jika  pihak pengelola keberatan dengan Perda ini hendaknya segera membuat laporan atau surat keberatan sehingga bisa dilakukan revisi agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Apa tanggapan pengguna jasa parkir?  Ayu warga Medan Sunggal mengatakan retribusi parkir Sun Plaza termasuk paling mahal. Ayu mengatakan, saat parkir ditempat ini pernah kena mencapai Rp10 ribu. “Saat itu saya parkirnya selama empat jam dan saya terkejut kenanya segitu,”ucapnya, Jumat (19/10). (gus/mag-19)

Tidak Hanya di Hotel dan Mall

MEDAN – DPRD Medan terus menyoroti retribusi parkir di Kota Medan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) no 10. Tahun 2011. Tidak hanya retribusi parkir hotel dan plaza tetapi juga retribusi parkir di pinggir jalan. “Harus ada tindakan tegas dari Pemko Medan terhadap pengelola parkir yang tidak menjalankan Perda tentang retribusi parkir, “ ungkap Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, A Hie, Jumat (19/10) di gedung Sementara DPRD Kota Medan di Jalan Krakatau Medan.

PARKIR:  Sejumlah pengendara  berada  plank parkir salah satu  plaza  ada  Kota Medan. //ANDRI GINTING/SUMUT POS
PARKIR: Sejumlah pengendara yang berada di plank parkir salah satu plaza yang ada di Kota Medan. //ANDRI GINTING/SUMUT POS

Khusus parkir yang berlokasi di hotel dan plaza di Kota Medan, sebut A Hie, dalam kunjungan Komisi C baru-baru ini ke Sun Plaza dan Carrefour diketahui kalau pengelola parkir di kedua plaza tersebut tidak menjalankan Perda yang telah ditetapkan, kendati ketentuan itu sudah satu tahun berjalan.

Menurut Bendahara Fraksi Partai Demokrat (FPD) ini, kutipan retribusi di luar ketentuan yang telah ditetapkan (Perda, red) adalah merupakan pungutan liar (pungli). Kembali A Hie Menjelaskan, di dalam Perda sudah jelas ketentuannya. Seperti pada pasal 7 ayat 2, untuk parkir roda empat tarif maksimal Rp 2.000. Dan parkir progresif tarif dasar Rp 2.000 untuk lima jam pertama dan penambahan Rp 1000 per satu jam berikutnya serta tidak membedakan tarif pada hari hari tertentu.  ‘’Namun di lapangan berbeda yang ditemukan, Perda itu tidak dijalankan. Pungli itu ada,”ujarnya.

Tidak cuma parkir di Hotel dan Plaza saja, sebut A Hie, parkir pinggir jalan juga memberlakukan kutipan retribusi di luar ketentuan. Sambung A Hie, berdasarkan Perda, pengguna jasa parkir pinggir jalan untuk kenderaan roda empat dikenakan biaya sebesar Rp1000 dan kenderaan roda dua Rp500.
“Fakta di lapangan roda empat Rp2000 dan roda dua Rp1000. Bahkan, terkadang kutipan itu juga terjadi sampai malam hari, padahal Perda mengatur hanya mulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB. Jadi, kalau diluar batas waktu itu sama dengan pungli,” ungkapnya.

Dalam hal ini, A Hie merekomendasikan agar Pemerintah Kota Medan mencabut izin pengelola parkir yang mengutip retribusi parkir tidak sesuai Perda tersebut.

Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan juga mengatakan, 85 persen mall dan hotel di Kota Medan tidak menjalan Perda tersebut. Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan Herri Zulkarnaen mengatakan, jika  pihak pengelola keberatan dengan Perda ini hendaknya segera membuat laporan atau surat keberatan sehingga bisa dilakukan revisi agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Apa tanggapan pengguna jasa parkir?  Ayu warga Medan Sunggal mengatakan retribusi parkir Sun Plaza termasuk paling mahal. Ayu mengatakan, saat parkir ditempat ini pernah kena mencapai Rp10 ribu. “Saat itu saya parkirnya selama empat jam dan saya terkejut kenanya segitu,”ucapnya, Jumat (19/10). (gus/mag-19)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/