31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Adopsi Perda Pengawasan Jaminan Produk Halal dan Higienis

idris/SUMUT POS
KUNKER: DPRD Pelalawan saat kunjungan kerja disambut anggota DPRD Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kota Medan, Jumat (19/10). Dalam kunker tersebut, DPRD Pelalawan berencana mengadopsi Peraturan Daerah (Perda) Pengawasan Jaminan Produk Halal dan Higienis yang sudah dimiliki Kota Medan.

Wakil Ketua DPRD Pelalawan, Suprianto mengatakan, Perda tersebut akan segera diimplementasikan sebagai produk hukum di Kabupaten Pelalawan. “Kita sedang berupaya mencari masukan untuk Perda Inisiatif di Pelalawan. Secara kebetulan, dalam kunker ke DPRD Medan ada perda jaminan makanan halal dan ini akan kita adopsi,” kata Suprianto.

Dikemukakannya, kunjungan ke Kota Medan kali ini dalam rangka memaksimalkan peran DPRD Pelalawan khususnya menciptakan Perda Inisiatif. “Kita mendapat masukan soal teknis dan kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam pengusulan serta proses pembuatan Perda Inisiatif ini. Sebab, kita serius menciptakan perda tersebut,” ujar Suprianto.

Selain Perda Inisiatif yang menjadi fokus, lanjut dia, pihaknya juga mendapatkan masukan terkait perda yang memiliki kontribusi dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Perda penghasil PAD juga menjadi perhatian kami dan kami juga menginginkan itu bisa diterapkan di Pelalawan sehingga PAD bisa terdongkrak,” sebutnya.

Suprianto mengakui pihaknya mendapatkan banyak rumusan untuk proses pembuatan Perda Inisiatif. Menurutnya, perda-perda yang diciptakan Kota Medan sangat positif bisa dijadikan rujukan. “Seperti halnya di Kota Medan, di Pelalawan kami sudah berhasil menciptakan perda terkait CSR yang pengelolaannya kini ditangani Bappeda,” jelasnya sembari mengatakan sebagai kota besar Medan sangat pas dijadikan rujukan.

Sementara, dalam kesempatan tersebut Kasubbag Kajian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Medan, Hasanuddin mengakui banyak kendala dalam proses pembuatan Perda Inisiatif. Diantaranya terkait penyusunan naskah akademik dan ketersedian tim teknis di sekretariat. “Selama ini dalam penyusunan Perda Inisiatif DPRD sering terkendala di penyusunan naskah akademik, kemudian ketersediaan SDM,” ujarnya.

Kata Hasanuddin, ketersediaan SDM dalam hal ini tenaga ahli juga sangat dibutuhkan di Sekretariat. Sebab, selama ini dalam penyusunan Perda Inisiatif kerap ketergantungan dengan universitas dan para akademisi. “Ke depan kita mengharapkan tim ahli untuk menyusun ini bisa tersedia di Sekretariat,” tukasnya. (ris/ila)

idris/SUMUT POS
KUNKER: DPRD Pelalawan saat kunjungan kerja disambut anggota DPRD Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kota Medan, Jumat (19/10). Dalam kunker tersebut, DPRD Pelalawan berencana mengadopsi Peraturan Daerah (Perda) Pengawasan Jaminan Produk Halal dan Higienis yang sudah dimiliki Kota Medan.

Wakil Ketua DPRD Pelalawan, Suprianto mengatakan, Perda tersebut akan segera diimplementasikan sebagai produk hukum di Kabupaten Pelalawan. “Kita sedang berupaya mencari masukan untuk Perda Inisiatif di Pelalawan. Secara kebetulan, dalam kunker ke DPRD Medan ada perda jaminan makanan halal dan ini akan kita adopsi,” kata Suprianto.

Dikemukakannya, kunjungan ke Kota Medan kali ini dalam rangka memaksimalkan peran DPRD Pelalawan khususnya menciptakan Perda Inisiatif. “Kita mendapat masukan soal teknis dan kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam pengusulan serta proses pembuatan Perda Inisiatif ini. Sebab, kita serius menciptakan perda tersebut,” ujar Suprianto.

Selain Perda Inisiatif yang menjadi fokus, lanjut dia, pihaknya juga mendapatkan masukan terkait perda yang memiliki kontribusi dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Perda penghasil PAD juga menjadi perhatian kami dan kami juga menginginkan itu bisa diterapkan di Pelalawan sehingga PAD bisa terdongkrak,” sebutnya.

Suprianto mengakui pihaknya mendapatkan banyak rumusan untuk proses pembuatan Perda Inisiatif. Menurutnya, perda-perda yang diciptakan Kota Medan sangat positif bisa dijadikan rujukan. “Seperti halnya di Kota Medan, di Pelalawan kami sudah berhasil menciptakan perda terkait CSR yang pengelolaannya kini ditangani Bappeda,” jelasnya sembari mengatakan sebagai kota besar Medan sangat pas dijadikan rujukan.

Sementara, dalam kesempatan tersebut Kasubbag Kajian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Medan, Hasanuddin mengakui banyak kendala dalam proses pembuatan Perda Inisiatif. Diantaranya terkait penyusunan naskah akademik dan ketersedian tim teknis di sekretariat. “Selama ini dalam penyusunan Perda Inisiatif DPRD sering terkendala di penyusunan naskah akademik, kemudian ketersediaan SDM,” ujarnya.

Kata Hasanuddin, ketersediaan SDM dalam hal ini tenaga ahli juga sangat dibutuhkan di Sekretariat. Sebab, selama ini dalam penyusunan Perda Inisiatif kerap ketergantungan dengan universitas dan para akademisi. “Ke depan kita mengharapkan tim ahli untuk menyusun ini bisa tersedia di Sekretariat,” tukasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/