25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Kadis PUPR Sumut Tegaskan Dugaan Korupsi di Gunungsitoli Tidak Bagian dari Proyek Rp2,7 Triliun

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kadis PUPR, Marlindo Harahap menegaskan kasus dugaan korupsi di UPT Jalan dan Jembatan, Kota Gunungsitoli pada Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) dengan menggunakan anggaran APBD Sumut tahun 2022, senilai Rp7.707.781.500,00 ini bukan bagian dari proyek Rp2,7 Triliun. Seperti diketahui, kasus ini, tengah diusut oleh Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

“Intinya dinas kita koperatif, siap mendukung pemeriksaan kasus ini. Ini juga tidak bagian dari proyek Rp2,7 triliun. Jadi, tidak ada hubungan,” ucap Marlindo kepada wartawan, Jumat (20/10).

Marlindo mengatakan dalam upaya mendukung tegaknya hukum tersebut. Pihak siap memberikan bantuan apa saja diinginkan Penyidik Kejati Sumut. Baik dalam proses hukum dan penyidikan dalam pengusutan kasus ini.

“Jadi dari hasil pemeriksaan kemaren yang dilakukan oleh kejati itu mereka mengambil berkas dari dinas kita tentang pencairan yang dilaksanakan di UPT Nias Tahun 2022. Jadi kami membantu, apa yang diminta oleh Kejati, kita siapkan,” jelas Marlindo.

Marlindo menegaskan, bahwa dirinya tidak terlibat, dengan pekerjaan proyek tersebut. Karena, pelaksaan proyek ini masih dibawah kepemimpinan Kepala Dinas Sebelumnya, Bambang Pardede.

“Saya memang tidak terlibat langsung dipelaksanaan proyek ini. Jadi memang sudah mulai diperiksa sejak jamannya Kadis yang sebelumnya,” ucap Marlindo.

Lanjut, Marlindo mengatakan, data yang disita Kejati Sumut adalah soal pemeriksaan di UPT Nias tahun anggaran 2022. PUPR Sumut, kata Marlindo, membantu menyiapkan berkas yang diminta pihak Kejati Sumut.

“Jadi, dari hasil pemeriksaan kemaren yang dilakukan oleh Kejati itu, mereka mengambil berkas dari dinas kita tentang pencairan yang dilaksanakan di UPT Nias Tahun 2022. Jadi kami membantu, apa yang diminta oleh Kejati, kita siapkan,” jelas Marlindo.

Sebelumnya, Tim penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumut Kejati Sumut diinformasikan telah meningkatkan pengusutan kasus dugaan korupsi terkait Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli.

Bahkan tim telah melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan sejumlah data maupun dokumen penting di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Jalan Sakti Lubis, Kota Medan, Kamis (19/10/2023) kemarin.

Pengusutan kasus dugaan korupsi, pada kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Provinsi sebesar Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp7.707.781.500.(gus/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kadis PUPR, Marlindo Harahap menegaskan kasus dugaan korupsi di UPT Jalan dan Jembatan, Kota Gunungsitoli pada Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) dengan menggunakan anggaran APBD Sumut tahun 2022, senilai Rp7.707.781.500,00 ini bukan bagian dari proyek Rp2,7 Triliun. Seperti diketahui, kasus ini, tengah diusut oleh Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

“Intinya dinas kita koperatif, siap mendukung pemeriksaan kasus ini. Ini juga tidak bagian dari proyek Rp2,7 triliun. Jadi, tidak ada hubungan,” ucap Marlindo kepada wartawan, Jumat (20/10).

Marlindo mengatakan dalam upaya mendukung tegaknya hukum tersebut. Pihak siap memberikan bantuan apa saja diinginkan Penyidik Kejati Sumut. Baik dalam proses hukum dan penyidikan dalam pengusutan kasus ini.

“Jadi dari hasil pemeriksaan kemaren yang dilakukan oleh kejati itu mereka mengambil berkas dari dinas kita tentang pencairan yang dilaksanakan di UPT Nias Tahun 2022. Jadi kami membantu, apa yang diminta oleh Kejati, kita siapkan,” jelas Marlindo.

Marlindo menegaskan, bahwa dirinya tidak terlibat, dengan pekerjaan proyek tersebut. Karena, pelaksaan proyek ini masih dibawah kepemimpinan Kepala Dinas Sebelumnya, Bambang Pardede.

“Saya memang tidak terlibat langsung dipelaksanaan proyek ini. Jadi memang sudah mulai diperiksa sejak jamannya Kadis yang sebelumnya,” ucap Marlindo.

Lanjut, Marlindo mengatakan, data yang disita Kejati Sumut adalah soal pemeriksaan di UPT Nias tahun anggaran 2022. PUPR Sumut, kata Marlindo, membantu menyiapkan berkas yang diminta pihak Kejati Sumut.

“Jadi, dari hasil pemeriksaan kemaren yang dilakukan oleh Kejati itu, mereka mengambil berkas dari dinas kita tentang pencairan yang dilaksanakan di UPT Nias Tahun 2022. Jadi kami membantu, apa yang diminta oleh Kejati, kita siapkan,” jelas Marlindo.

Sebelumnya, Tim penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumut Kejati Sumut diinformasikan telah meningkatkan pengusutan kasus dugaan korupsi terkait Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli.

Bahkan tim telah melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan sejumlah data maupun dokumen penting di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Jalan Sakti Lubis, Kota Medan, Kamis (19/10/2023) kemarin.

Pengusutan kasus dugaan korupsi, pada kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Provinsi sebesar Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp7.707.781.500.(gus/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/