30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

251 Honorer Terancam Batal jadi PNS

BKD Medan Usulkan Nama Bermasalah

MEDAN- Kesempatan 251 orang tenaga honorer Pemko Medan untuk masuk kategori I menjadi pegawai negeri sipil (PNS) terancam batal. Pasalnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan melayangkan usulan pengangkatan tenaga honorer kategori I yang telah bermasalah.

Berdasarkan hasil pertemuan antara Komisi A DPRD Medan, perwakilan tenaga honorer di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Rabu (19/12) ditemukan adanya kesalahan besar yang dilakukan BKD Kota Medan.

Demikian dituturkan Ketua Forum Komunikasi Tenaga Honorer Sekolah Negeri-Satuan Kerja Perangkat Daerah (FKTHSN-SKPD) Kota Medan, Andi Surbakti.

Andi membeberkan, hasil pertemuan Komisi A DPRD Medan perwakilan tenaga honorer Kota Medan serta sejumlah staf Kemenpan dan RB. Pada pertemuan terungkap, BKD Kota Medan mengusulkan 413 orang tenaga honorer ke Kemenpan dan RB, sesuai dengan PP56/2012 tentang pengangkatan tenaga honorer. Dari usulan itu, tim verifikasi Kemenpan dan RB mengirimkan sebanyak 251 orang yang telah lolos verifikasi.

Selanjutnya, dilakukan uji publik. Hasilnya, ada seorang warga yang melaporkan tentang 26 orang tenaga honorer yang lolos verifikasi oleh Kemenpan dan RB untuk dicoret. Pasalnya, sebanyak 17 orang memanipulasi data, 9 orang tak jelas masa kerjanya dan satu orang meninggal dunia.
“Akibat kondisi itu, Kemenpan dan RB tak mengundang BKD Pemko Medan dalam penyerahan formasi tenaga honorer kategori I,” ujarnya.

Dia menyatakan, keterangan Kemenpan dan RB dalam pertemuan, sebenarnya BKD Medan dan Inspektorat harus melakukan audit internal mengenai kondisi tersebut. Bukan kembali mengirimkan 164 orang yang diambil dari tenaga honorer yang telah dilaporkan serta dicoret Kemenpan dan RB.

“Kami sangat menyesalkan kerja BKD Medan, padahal kalau audit internal dilakukan cukup mengirimkan 224 orang saja yang sudah lolos verifikasi. Mengingat waktu sudah berakhirnya 2012 padahal amanat PP No.56/2012 mengatur tentang tenaga honorer kategori I terakhir diangkat tahun 2012 ini. Apa keputusannya nanti, pada Sabtu (22/12) kami akan melakukan pertemuan dengan para tenaga honorer sepulang saya dari Jakarta,” ucapnya.

Terpisah, Kordinator Komisi A DPRD Medan yang juga wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy menegaskan kesalahan mutlak terletak pada BKD Medan. “BKD Kota Medan masih memiliki kesempatan mengirimkan 224 orang tenaga honorer kategori I yang telah diverifikasi dan menghapus 27 nama.

Bila ini dilakukan, DPRD Medan melalui Komisi A akan turut membantu memediasinya ke Kemenpan RI kembali. Inilah yang semestinya cepat dilakukan sebelum tahun 2012 berakhir,” sarannya.

Sementara itu, Kepala BKD Kota Medan, Parluhutan Hasibuan menegaskan, Pemko Medan hanya menunggu invetigasi dari tim verifikasi Kemenpan dan RB. “Kami tunggu dulu investigasi yang dilakukan tim dari Kemenpan dan RB,”sebutnya.

Ketika disinggung mengenai aturan PP No.56/2012 bahwa tenaga honorer kategori I diangkat pada akhir 2012, dia menyatakan, tenaga honorer yang tidak masalah tak usah khawatir. Sebab, Surat Keputusan (SK) pengangkatannya tetap bisa dikeluarkan walaupun ada investigasi. “Pastinya investigasi tak menghambat pengangkatan tenaga honorer kategori I jadi PNS,” ucapnya.

Usulan Madina Lolos Semua
Seluruh formasi nama-nama tenaga honorer Kategori I yang diajukan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), lolos verifikasi di tingkat pusat.

Hal tersebut dipastikan Kepala BKD Madina, Syahdan Lubis. “Iya benar, dari 73 nama yang kita ajukan, semuanya lolos,” ujarnya di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan CPNS dari Tenaga Honorer, di Jakarta, Rabu (19/12).

Untuk itu Syahdan memastikan BKD Madina akan segera menindaklanjutinya. Karena meski dinyatakan lulus verifikasi, belum otomatis para tenaga honorer yang dimaksud dapat diangkat. Sebab mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan terlebih dahulu.

“Syarat yang agak sulit itu terkait harus adanya surat keterangan tidak menggunakan narkotika dari rumah sakit. Nah kita belum tahu apakah rumah sakit yang ada di Madina, sudah memiliki kemampuan untuk itu,” katanya.

Di tengah kondisi tersebut, pemerintah pusat juga memberi batasan waktu. Sehingga ia menilai, BKD perlu bekerja ekstra cepat. Untungnya batas waktu yang sebelumnya ditetapkan akhir Desember, direvisi hingga pertengahan Januari mendatang.

“Kita juga akan segera berkoordinasi dengan rumah sakit di Madina. Mudah-mudahan dapat segera diatasi. Untuk batasan waktunya juga kan sudah direvisi. Jadi mudah-mudahan dapat segera kita laksanakan sebaik-baiknya,” katanya.

Sebagaimana diketahui, selain terkait surat tidak menggunakan narkoba, pemerintah juga mengatur sejumlah syarat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS yang berasal dari Tenaga Honorer K-1. Di antaranya, harus ada pengantar beserta daftar normatif rangkap lima. Juga empat rangkap usul penetapan NIP CPNS masing-masing ditempel pasfoto ukuran 3x4cm.

Selain itu juga harus dilengkapi selembar fotokopi sah keputusan PPK tentang penetapan formasi PNS tahun anggaran yang bersangkutan. Dan, fotokopi keputusan bukti pengangkatan pertama sampai terakhir sebagai tenaga honorer yang disahkan.(ril/gir)

BKD Medan Usulkan Nama Bermasalah

MEDAN- Kesempatan 251 orang tenaga honorer Pemko Medan untuk masuk kategori I menjadi pegawai negeri sipil (PNS) terancam batal. Pasalnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan melayangkan usulan pengangkatan tenaga honorer kategori I yang telah bermasalah.

Berdasarkan hasil pertemuan antara Komisi A DPRD Medan, perwakilan tenaga honorer di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Rabu (19/12) ditemukan adanya kesalahan besar yang dilakukan BKD Kota Medan.

Demikian dituturkan Ketua Forum Komunikasi Tenaga Honorer Sekolah Negeri-Satuan Kerja Perangkat Daerah (FKTHSN-SKPD) Kota Medan, Andi Surbakti.

Andi membeberkan, hasil pertemuan Komisi A DPRD Medan perwakilan tenaga honorer Kota Medan serta sejumlah staf Kemenpan dan RB. Pada pertemuan terungkap, BKD Kota Medan mengusulkan 413 orang tenaga honorer ke Kemenpan dan RB, sesuai dengan PP56/2012 tentang pengangkatan tenaga honorer. Dari usulan itu, tim verifikasi Kemenpan dan RB mengirimkan sebanyak 251 orang yang telah lolos verifikasi.

Selanjutnya, dilakukan uji publik. Hasilnya, ada seorang warga yang melaporkan tentang 26 orang tenaga honorer yang lolos verifikasi oleh Kemenpan dan RB untuk dicoret. Pasalnya, sebanyak 17 orang memanipulasi data, 9 orang tak jelas masa kerjanya dan satu orang meninggal dunia.
“Akibat kondisi itu, Kemenpan dan RB tak mengundang BKD Pemko Medan dalam penyerahan formasi tenaga honorer kategori I,” ujarnya.

Dia menyatakan, keterangan Kemenpan dan RB dalam pertemuan, sebenarnya BKD Medan dan Inspektorat harus melakukan audit internal mengenai kondisi tersebut. Bukan kembali mengirimkan 164 orang yang diambil dari tenaga honorer yang telah dilaporkan serta dicoret Kemenpan dan RB.

“Kami sangat menyesalkan kerja BKD Medan, padahal kalau audit internal dilakukan cukup mengirimkan 224 orang saja yang sudah lolos verifikasi. Mengingat waktu sudah berakhirnya 2012 padahal amanat PP No.56/2012 mengatur tentang tenaga honorer kategori I terakhir diangkat tahun 2012 ini. Apa keputusannya nanti, pada Sabtu (22/12) kami akan melakukan pertemuan dengan para tenaga honorer sepulang saya dari Jakarta,” ucapnya.

Terpisah, Kordinator Komisi A DPRD Medan yang juga wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy menegaskan kesalahan mutlak terletak pada BKD Medan. “BKD Kota Medan masih memiliki kesempatan mengirimkan 224 orang tenaga honorer kategori I yang telah diverifikasi dan menghapus 27 nama.

Bila ini dilakukan, DPRD Medan melalui Komisi A akan turut membantu memediasinya ke Kemenpan RI kembali. Inilah yang semestinya cepat dilakukan sebelum tahun 2012 berakhir,” sarannya.

Sementara itu, Kepala BKD Kota Medan, Parluhutan Hasibuan menegaskan, Pemko Medan hanya menunggu invetigasi dari tim verifikasi Kemenpan dan RB. “Kami tunggu dulu investigasi yang dilakukan tim dari Kemenpan dan RB,”sebutnya.

Ketika disinggung mengenai aturan PP No.56/2012 bahwa tenaga honorer kategori I diangkat pada akhir 2012, dia menyatakan, tenaga honorer yang tidak masalah tak usah khawatir. Sebab, Surat Keputusan (SK) pengangkatannya tetap bisa dikeluarkan walaupun ada investigasi. “Pastinya investigasi tak menghambat pengangkatan tenaga honorer kategori I jadi PNS,” ucapnya.

Usulan Madina Lolos Semua
Seluruh formasi nama-nama tenaga honorer Kategori I yang diajukan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), lolos verifikasi di tingkat pusat.

Hal tersebut dipastikan Kepala BKD Madina, Syahdan Lubis. “Iya benar, dari 73 nama yang kita ajukan, semuanya lolos,” ujarnya di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan CPNS dari Tenaga Honorer, di Jakarta, Rabu (19/12).

Untuk itu Syahdan memastikan BKD Madina akan segera menindaklanjutinya. Karena meski dinyatakan lulus verifikasi, belum otomatis para tenaga honorer yang dimaksud dapat diangkat. Sebab mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan terlebih dahulu.

“Syarat yang agak sulit itu terkait harus adanya surat keterangan tidak menggunakan narkotika dari rumah sakit. Nah kita belum tahu apakah rumah sakit yang ada di Madina, sudah memiliki kemampuan untuk itu,” katanya.

Di tengah kondisi tersebut, pemerintah pusat juga memberi batasan waktu. Sehingga ia menilai, BKD perlu bekerja ekstra cepat. Untungnya batas waktu yang sebelumnya ditetapkan akhir Desember, direvisi hingga pertengahan Januari mendatang.

“Kita juga akan segera berkoordinasi dengan rumah sakit di Madina. Mudah-mudahan dapat segera diatasi. Untuk batasan waktunya juga kan sudah direvisi. Jadi mudah-mudahan dapat segera kita laksanakan sebaik-baiknya,” katanya.

Sebagaimana diketahui, selain terkait surat tidak menggunakan narkoba, pemerintah juga mengatur sejumlah syarat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS yang berasal dari Tenaga Honorer K-1. Di antaranya, harus ada pengantar beserta daftar normatif rangkap lima. Juga empat rangkap usul penetapan NIP CPNS masing-masing ditempel pasfoto ukuran 3x4cm.

Selain itu juga harus dilengkapi selembar fotokopi sah keputusan PPK tentang penetapan formasi PNS tahun anggaran yang bersangkutan. Dan, fotokopi keputusan bukti pengangkatan pertama sampai terakhir sebagai tenaga honorer yang disahkan.(ril/gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/