MEDAN- Darwinsyah, mantan Kepala Kesbangpol dan Linmas (Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat) Pemprov Sumut, terdiam dan tak mampu berbicara tat kala Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vera, menuntutnya satu tahun enam bulan penjara, dalam persidangan yang digelar sore hari di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/12).
Pria berkacamata dan memiliki janggut ini pun terlihat hanya terpaku pada saat JPU menjabarkan satu demi satu kesalahan-kesalahan yang ia perbuat.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa bersalah, menuntut terdakwa dengan pidana satu tahun, enam bulan penjara kepada terdakwa. Menyatakan terdakwa untuk membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” ujar JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai M Nur.
Tak hanya itu, jaksa juga membebani terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) Rp400 juta, dengan catatan jika uang tersebut tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa akan disita atau dilelang. Namun, jika harta benda tersebut tidak mencukupi maka akan digantikan dengan pidana penjara atau subsider selama enam bulan penjara.(far)