MEDAN-Sepanjang tahun 2012, Rumah Sakit Umum (RSU) Pirngadi Medan telah menerima 1.843 pasien Jampersal. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 1.378 pasien yang dirawat inap dan 465 pasien dirawat jalan.
Humas RSU Pirngadi Edison Perangin-angin SH Mkes kepada Sumut Pos mengatakan, rata-rata pasien Jampersal yang diterima di Pirngadi adalah pasien rujukan dari klinik bersalin atau bidan.
Jelas Edison, pasien-pasien ini, dirujuk ke Pirngadi karena kasus persalinan yang akan dihadapi beresiko tinggi atau terjadi komplikasi. Pasien Jampersal yang ditangani menurut Edison didominasi oleh bayi yang baru lahir.
Tambahnya, memang fasilitas awal Jampersal difokuskan kepada bidan praktik mandiri, klinik bersalin serta dokter praktik yang berkeinginan ikut serta dalam program ini. ‘’Namun, jika bidan atau klinik bersalin tidak mampu menangani kasus persalinan resiko tinggi atau dengan komplikasi, pasien Jampersal dapat dirujuk ke rumah sakit, seperti di Pirngadi ini,” ucapnya Minggu (20/1).
Menurut Edison, agar pasien Jampersal bisa dirawat di rumah sakit, bidan atau klinik harus membuat rujukan agar biaya perawatan bisa ditanggung. Pasien Jampersal yang dirawat inap, sudah ada ketentuannya akan mendapatkan fasilitas perawatan kelas III.
“Jadi, pasien rawat inap yang ditanggung Jampersal hanya untuk kelas III, tidak bisa ke kelas lainnya,” pungkasnya. (mag-2)
MEDAN-Sepanjang tahun 2012, Rumah Sakit Umum (RSU) Pirngadi Medan telah menerima 1.843 pasien Jampersal. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 1.378 pasien yang dirawat inap dan 465 pasien dirawat jalan.
Humas RSU Pirngadi Edison Perangin-angin SH Mkes kepada Sumut Pos mengatakan, rata-rata pasien Jampersal yang diterima di Pirngadi adalah pasien rujukan dari klinik bersalin atau bidan.
Jelas Edison, pasien-pasien ini, dirujuk ke Pirngadi karena kasus persalinan yang akan dihadapi beresiko tinggi atau terjadi komplikasi. Pasien Jampersal yang ditangani menurut Edison didominasi oleh bayi yang baru lahir.
Tambahnya, memang fasilitas awal Jampersal difokuskan kepada bidan praktik mandiri, klinik bersalin serta dokter praktik yang berkeinginan ikut serta dalam program ini. ‘’Namun, jika bidan atau klinik bersalin tidak mampu menangani kasus persalinan resiko tinggi atau dengan komplikasi, pasien Jampersal dapat dirujuk ke rumah sakit, seperti di Pirngadi ini,” ucapnya Minggu (20/1).
Menurut Edison, agar pasien Jampersal bisa dirawat di rumah sakit, bidan atau klinik harus membuat rujukan agar biaya perawatan bisa ditanggung. Pasien Jampersal yang dirawat inap, sudah ada ketentuannya akan mendapatkan fasilitas perawatan kelas III.
“Jadi, pasien rawat inap yang ditanggung Jampersal hanya untuk kelas III, tidak bisa ke kelas lainnya,” pungkasnya. (mag-2)