MEDAN- Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Sumut Bidang Logistik Nurlela Djohan mengatakan pihaknya akan melakukan penandatanganan kontrak kerja dengan empat perusahaan pemenang tender Pilgubsu Maret 2013. Paket tender bernilai miliaran rupiah tersebut berupa pengadaan surat suara, tinta, sampul dan segel, serta formulir.
“Sudah ditetapkan empat perusahaan pemenang tender. Untuk pengadaan surat suara itu dimenangkan PT Pura Barutama, sampul dan segel saya lupa nama perusahaannya, untuk pengadaan tinta dimenangkan PT Beringin Indah Semarang (lagi disurvei), formulir dimenangkan perusahaan dari Medan, tapi saya lupa nama perusahaannya,” ujar Nurlela saat dikonfirmasi, Jumat (18/1).
Menurutnya berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprov Sumut, disebutkan bahwa pengadaan cetak surat suara merupakan pagu tender terbesar yaitu Rp22.812.795.606 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp15.359.109.714 dengan salah satu kualifikasinya yaitu menggunakan kertas security printing.
“Tender inikan terbuka karena kategorinya besar. Kala surat suara kita pakai security printing. Tapi di Medan ini belum ada perusahaan yang menggunakan security printing. Makanya mau tidak mau harus perusahaan dari Jawa. Nah, disini perusahaan PT Pura Barutama lah yang menang dengan penawaran paling rendah,” jelas Nurlela.
Kemudian, untuk pengadaan tinta, lanjutnya, pagu anggaran Rp1.060.920.000 dan HPS Rp1.036.932.000. Selanjutnya pengadaan sampul dan segel dengan nilai pagu Rp783.882.580 dan HPS Rp690.241.852. Sedangkan pengadaan formulir pagu anggarannya dan nilai HPS tidak ada perubahan yaitu Rp3.448.335.600.
“Hanya pengadaan formulirlah memakai perusahaan dari Medan. Saya pikir ini tidak menjadi masalah. Karena perusahaan dengan penawaran paling rendahlah yang dimenangkan. Setelah dapat perusahaan-perusahaan pemenangnya, lalu semua kita serahkan ke panitia dalam hal ini dari Kantor Gubernur. Saya pun nggak tanyakan lagi bagaimana proses selanjutnya dan KPU tidak ada kewenangan lagi. Karena susah nanti kalau kita ikut campur dibilang intervensi,” sebutnya.
Setelah penetapan perusahaan pemenang tender tersebut, KPU masih mempunyai waktu sekira lima hari sebagai masa sanggah. Nantinya akan dilakukan penandatanganan kontrak dengan masing-masing perusahaan. “Artinya ini belum final. Karena masih ada waktu lima hari untuk masa sanggah. Kalau tidak ada masalah, baru teken kontrak,” ungkapnya.
Saat disinggung masa waktu yang tersisa, pihaknya yakin masing-masing perusahaan dapat memenuhi tempo waktu seperti yang tertuang dalam kontrak kerja. “Lalu produksi dan perusahaan pemenang punya waktu sekitar sebulan untuk mendistribusikan logistik ke KPU Sumut. Seperti produksi surat suara itu hanya butuh waktu 20 hari. Jadi masih banyak waktu. Jadi beda-beda masa tenggatnya,” katanya lagi.
Begitupun, meski Pilgubsu tinggal menghitung hari, namun sosialisasi di masyarakat masih tergolong minim. Nurlela mengakuinya. “ Makanya masih kita proses dan menunggu cairnya anggaran,” bebernya.(far)