MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan didemo Generasi Muda Karya Bangsa Sumatera Utara (GMKBSU), Senin (19/1). Kedatangan seratusan orang massa GMKBSU ke BPN Medan terkait penerbitan Surat Hak Milik (SHM) No 3012 atas nama Ikrama Anwar yang memakan dan mempersempit pinggiran Sungai Bederah, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Helvetia, Medan.”Kami minta agar BPN Medan mencabut SHM 3012 atas nama Ikrama Anwar S.Sos MH, karena dia mempersempit sungai itu, daerah sekitar terendam banjir yang cukup parah,” ucap Koordinator Aksi Massa, Firdaus.
Dia mengatakan, kini Sungai Bederah sudah tidak lagi seperti sungai. “Kita melihat kini sungai itu sudah seperti parit. Jadi saat hujan turun, Sungai Bederah tak lagi mampu menahan debit air dan menyebabkan banjir di sekitarnya sungai,” terangnya.
Firdaus meminta supaya aparat berwenang untuk menindak tegas oknum-oknum di BPN Medan. “Kami menuding ada oknum di BPN Medan yang diduga melakukan konspirasi penerbitan SHM No 3012 tanpa koordinasi dengan Badan Silayah Sungai (BWS) dalam penerbitan SHM itu,” kata Firdaus.
Menanggapi aksi tersebut, Kasubbag Tata Usaha BPN Medan, Kaharudin, berjanji akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk meneliti lagi SHM yang diduga bermasalah itu. “Saya akan menyampaikan aspirasi anda. Akan kami telusuri kembali SHM itu,” ucap Kaharudin.
Menurut Kaharudin, untuk mencabut SHM ada mekanisme yang harus diikuti. “Harus ada keputusan keputusan yang berkekuatan hukum tetap, kemudian harus dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Jadi saya harap kepada Anda bersabar,” ucapnya. (ram/ila)
Mendengar ucapan Kaharudin, demonstran tetap belum puas. Mereka menilai apa yang disampaikan Kaharudin sekadar kalimat untuk menenangkan aksi massa. “Sekali lagi saya minta kepada rekan-rekan sekalian bersabar, kita akan telusuri kembali SHM itu. Karena saat ini Kepala BPN sedang ada rapat, dia tidak bisa turun. Jadi saya akan sampaikan aspirasi anda ke pimpinan untuk dipelajari,” terangnya.
Menurut Kaharudin, untuk mencabut SHM ada mekanisme yang harus diikuti. “Harus ada keputusan keputusan yang berkekuatan hukum tetap, kemudian harus dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Jadi saya harap kepada Anda bersabar,” ucapnya.
Mendengar pernyataan itu, massa tetap tidak percaya dengan janji Kaharudin. Massa sempat ingin masuk ke kantor BPN Medan untuk berjumpa dengan Kepala BPN Medan. Mereka mengancam dalam waktu 3X24 jam meminta BPN Medan mencabut SHM No 3012 atas nama Ikrama Anwar. Karena menurut massa, penyempitan Sungai Bederah telah merenggut nyawa manusia.
Usai dari BPN Medan, kemudian massa bergerak ke kantor Bank BNI Wilayah Sumut Jalan Pemuda, Medan. Di sana massa meminta kepada pihak BNI untuk mencabut/menunda pemberian kredit atas SHM No 3012 tersebut.
Kepala Bidang Pelayanan BNI Wilayah Sumut Jalan Pemuda, Hendri Setiawan, saat menemui pendemo mengatakan akan meninjau kembali SHM tersebut. “Kita akan pelajari kembali SHM itu, akan saya sampaikan aspirasi ini kepada pimpinan,” tegas Hendri. (ram/ila)