26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Warga Desa Marendal I Tolak Taman Botani, Jangan Coba-coba Gusur Kami…

AKSI: Seratusan warga Desa Marendal I Kecamatan Patumbak, Deliserdang, menggelar aksi unjukrasa  di depan gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (20/1).
 Massa kembali menyuarakan penolakan penggusuran atas rencana Pemprovsu membangun taman botani di daerah itu. PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
 Jl. Pangeran Diponegoro Medan, Jumat (17/1) malam. IST
AKSI: Seratusan warga Desa Marendal I Kecamatan Patumbak, Deliserdang, menggelar aksi unjukrasa di depan gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (20/1). Massa kembali menyuarakan penolakan penggusuran atas rencana Pemprovsu membangun taman botani di daerah itu.
PRAN HASIBUAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seratusan warga Desa Marendal I Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, menggelar unjukrasa besar-besaran di DPRD Sumut, Senin (20/1). Mereka memprotes upaya penggusuran lahan dan rumah mereka demi proyek pembangunan Taman Botani yang dicanangkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

Ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Berjuang Murni Marendal itu menilai proyek Taman Botani seluas 5.873,06 hektare akan membuat warga Desa Marendal I terusir dari lahan seluas 423,73 hektare yang telah didiami selama 20 tahun terakhir.

Ketua Kelompok Tani Berjuang Murni Marendal I, T br Simamora dalam orasinya merasal kesal, karena penggusuran demi penggusuran terus diterima warga demi proyek Taman Botani tersebut. “Bahkan saat menjelang tahun baru pun ada sejumlah rumah warga Desa Marendal yang digusur,” ujarnya.

Kata dia, warga Marendal I tidak tinggal di tanah yang ilegal. Alasannya, lahan eks HGU PTPN II hasil perjuangan reformasi pada Hari Agraria 24 September 1998. Saat itu, sambung dia, dikeluarkan rekomendasi pembentukan Tim B Plus oleh Gubsu saat itu, Rizal Nurdin, diminta untuk menyelesaikan masalah tanah di Sumut.

Dari hasil kerja Tim B Plus, BPN RI mengeluarkan SK nomor 42, 43, dan 44 tahun 2002 yang menegaskan lahan 5’873,06 ha itu tidak lagi diperpanjang untuk HGU PTPN II. Lalu, kata dia, tidak ada permohonan resmi dari Gubsu, Edy Rahmayadi agar lahan sekitar 200 Ha di Desa Marendal I dilepaskan untuk proyek Taman Botani. “Karena itu tidak berhak Gubsu Edy Rahmayadi menggusur kami demi proyek Taman Botani,” ujarnya.

Sekretaris Kelompok Tani Berjuang Murni Marendal I, Johan Merdeka mengatakan, di Desa Marendal I sudah didiami lebih 800 keluarga, ada sekolah, masjid, gereja, panti asuhan, lahan pertanian, dan lainnya. “Karena itu, jangan coba-coba gusur kami,” katanya.

Dalam mediasi dengan anggota Komisi A DPRDSU, terungkap agar Pemprovsu tidak semena-mena melakukan penggusuran terhadap masyarakat Marindal I. Dimintakan juga agar persoalan ini dapat dicarikan jalan keluar terbaik, sehingga rencana pembangunan bisa berjalan lancar nantinya. Aspirasi ini merupakan kedua kalinya, di mana dalam beberapa minggu lalu sudah dilakukan di depan Kantor Gubsu. (prn/ila)

AKSI: Seratusan warga Desa Marendal I Kecamatan Patumbak, Deliserdang, menggelar aksi unjukrasa  di depan gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (20/1).
 Massa kembali menyuarakan penolakan penggusuran atas rencana Pemprovsu membangun taman botani di daerah itu. PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
 Jl. Pangeran Diponegoro Medan, Jumat (17/1) malam. IST
AKSI: Seratusan warga Desa Marendal I Kecamatan Patumbak, Deliserdang, menggelar aksi unjukrasa di depan gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (20/1). Massa kembali menyuarakan penolakan penggusuran atas rencana Pemprovsu membangun taman botani di daerah itu.
PRAN HASIBUAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seratusan warga Desa Marendal I Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, menggelar unjukrasa besar-besaran di DPRD Sumut, Senin (20/1). Mereka memprotes upaya penggusuran lahan dan rumah mereka demi proyek pembangunan Taman Botani yang dicanangkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

Ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Berjuang Murni Marendal itu menilai proyek Taman Botani seluas 5.873,06 hektare akan membuat warga Desa Marendal I terusir dari lahan seluas 423,73 hektare yang telah didiami selama 20 tahun terakhir.

Ketua Kelompok Tani Berjuang Murni Marendal I, T br Simamora dalam orasinya merasal kesal, karena penggusuran demi penggusuran terus diterima warga demi proyek Taman Botani tersebut. “Bahkan saat menjelang tahun baru pun ada sejumlah rumah warga Desa Marendal yang digusur,” ujarnya.

Kata dia, warga Marendal I tidak tinggal di tanah yang ilegal. Alasannya, lahan eks HGU PTPN II hasil perjuangan reformasi pada Hari Agraria 24 September 1998. Saat itu, sambung dia, dikeluarkan rekomendasi pembentukan Tim B Plus oleh Gubsu saat itu, Rizal Nurdin, diminta untuk menyelesaikan masalah tanah di Sumut.

Dari hasil kerja Tim B Plus, BPN RI mengeluarkan SK nomor 42, 43, dan 44 tahun 2002 yang menegaskan lahan 5’873,06 ha itu tidak lagi diperpanjang untuk HGU PTPN II. Lalu, kata dia, tidak ada permohonan resmi dari Gubsu, Edy Rahmayadi agar lahan sekitar 200 Ha di Desa Marendal I dilepaskan untuk proyek Taman Botani. “Karena itu tidak berhak Gubsu Edy Rahmayadi menggusur kami demi proyek Taman Botani,” ujarnya.

Sekretaris Kelompok Tani Berjuang Murni Marendal I, Johan Merdeka mengatakan, di Desa Marendal I sudah didiami lebih 800 keluarga, ada sekolah, masjid, gereja, panti asuhan, lahan pertanian, dan lainnya. “Karena itu, jangan coba-coba gusur kami,” katanya.

Dalam mediasi dengan anggota Komisi A DPRDSU, terungkap agar Pemprovsu tidak semena-mena melakukan penggusuran terhadap masyarakat Marindal I. Dimintakan juga agar persoalan ini dapat dicarikan jalan keluar terbaik, sehingga rencana pembangunan bisa berjalan lancar nantinya. Aspirasi ini merupakan kedua kalinya, di mana dalam beberapa minggu lalu sudah dilakukan di depan Kantor Gubsu. (prn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/