25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Anggaran BBM Pemko Naik 100 Persen

MEDAN – Keputusan pemerintah untuk mewajibkan mobil-mobil dinas memakai Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi, jenis Pertamax, membuat anggaran pengisian BBM mobil dinas Pemko Medan naik 100 persen. Hal antara disebabkan oleh perbedaan harga antara premium dengan pertamax.

“Anggaran untuk pengisian mobil dinas kita naik lebih dari 100 persen. Bayangkan, harga premium saat ini hanya Rp 4.500, sedangkan harga partamax berkisar di Rp10.000,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Aset Pemko Medan, SI Dongoran kepada Sumut Pos, Rabu (20/2).

Namun, menurut Dongoran, peraturan itu merupakan perintah yang wajib dilaksanakan. Pemko Medan belum sepenuhnya memberlakukan wajib menggunakan pertamax tersebut. Tapi, peraturan itu akan segera diberlakukan dalam waktu dekat ini.

“Saat ini, kita sedang membuat surat-surat himbauan kepada dinas-dinas. Mungkin dalam waktu dekat ini, kita juga mewajibkan menggunakan pertamax bagi mobil dinas,” ungkapnya.

Untuk kendaraan yang selama ini memakai BBM jenis solar, Dongoran mengatakan akan tetap menggunakan solar. Pasalnya, dalam peraturan itu tidak disebutkan kalau kendaraan harus diganti dengan kendaraan dengan bahan bakar bensin. “Kita tidak akan mengganti kendaraan yang memiliki bahan bakar solar ke partamax, karena tidak dilarang dalam peraturan itu,” jelasnya.

Sementara, untuk kendaraan seperti ambulance, mobil pemadam kebarakan dan pengangkut sampah tetap diperbolehkan untuk menggunakan bahan bakar bensin, karena sudah diatur dalam peraturan tersebut.

Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian BBM Bersubsidi tahun 2013, pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk kendaraan dinas dan kendaraan BUMN dan BUMD tersebut sebenarnya sudah mulai berlaku di wilayah Sumatera dan Kalimantan mulai 1 Februari 2013 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Dongoran mengatakan memang sudah diberlakukan, tapi belum sepenuhnya, karena masih butuh sosialisasi kepada dinas-dinas di Pemko Medan. “Masih ada dinas yang belum tahu, jadi kita sosialisaikan dulu. Mungkin dalam waktu dekat ini, peraturan itu sudah diwajibkan,” pungkasnya. (mag-7)

MEDAN – Keputusan pemerintah untuk mewajibkan mobil-mobil dinas memakai Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi, jenis Pertamax, membuat anggaran pengisian BBM mobil dinas Pemko Medan naik 100 persen. Hal antara disebabkan oleh perbedaan harga antara premium dengan pertamax.

“Anggaran untuk pengisian mobil dinas kita naik lebih dari 100 persen. Bayangkan, harga premium saat ini hanya Rp 4.500, sedangkan harga partamax berkisar di Rp10.000,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Aset Pemko Medan, SI Dongoran kepada Sumut Pos, Rabu (20/2).

Namun, menurut Dongoran, peraturan itu merupakan perintah yang wajib dilaksanakan. Pemko Medan belum sepenuhnya memberlakukan wajib menggunakan pertamax tersebut. Tapi, peraturan itu akan segera diberlakukan dalam waktu dekat ini.

“Saat ini, kita sedang membuat surat-surat himbauan kepada dinas-dinas. Mungkin dalam waktu dekat ini, kita juga mewajibkan menggunakan pertamax bagi mobil dinas,” ungkapnya.

Untuk kendaraan yang selama ini memakai BBM jenis solar, Dongoran mengatakan akan tetap menggunakan solar. Pasalnya, dalam peraturan itu tidak disebutkan kalau kendaraan harus diganti dengan kendaraan dengan bahan bakar bensin. “Kita tidak akan mengganti kendaraan yang memiliki bahan bakar solar ke partamax, karena tidak dilarang dalam peraturan itu,” jelasnya.

Sementara, untuk kendaraan seperti ambulance, mobil pemadam kebarakan dan pengangkut sampah tetap diperbolehkan untuk menggunakan bahan bakar bensin, karena sudah diatur dalam peraturan tersebut.

Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian BBM Bersubsidi tahun 2013, pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk kendaraan dinas dan kendaraan BUMN dan BUMD tersebut sebenarnya sudah mulai berlaku di wilayah Sumatera dan Kalimantan mulai 1 Februari 2013 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Dongoran mengatakan memang sudah diberlakukan, tapi belum sepenuhnya, karena masih butuh sosialisasi kepada dinas-dinas di Pemko Medan. “Masih ada dinas yang belum tahu, jadi kita sosialisaikan dulu. Mungkin dalam waktu dekat ini, peraturan itu sudah diwajibkan,” pungkasnya. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/