Site icon SumutPos

Oknum Jaksa Binjai Bawa Sabu Dilepas

MEDAN-Polsek Helvetia melepas Said Nasution (SN), oknum Jaksa Kejari Binjai yang ditangkap belum lama ini terkait kasus kepemilikan sabu-sabu. Padahal, polisi telah menemukan barang bukti sabu bekas pakai di dalam bungkus rokok.

Kapolsek Helvetia, Kompol Anggoro Wicaksono yang dikonfirmasi berdalih bahwa bersangkutan (SN) tidak memiliki cukup bukti.

“Sudah kita periksa urinenya dan hasilnya pun negatif. Begitu juga dari Labfor Poldasu hasilnya juga negatif,” katanya, Kamis (20/2).

Perwira melati satu ini menuturkan penangkapan tersebut dilakukan pihaknya saat SN turun dari angkutan kota (angkot) di kawasan Jalan Medan-Binjai KM 16, Sunggal, Deliserdang. Saat itu, petugas mendapat informasi ada seorang TO (Target Operasi) yang berada di dalam angkot. Namun secara kebetulan SN turun dari angkot yang dicurigai tersebut. “Bukan dia TO kita. Dia ditangkap lantaran dia melakukan perlawanan saat pemeriksaan yang akan dilakukan petugas,” ujarnya.

Disinggung mengenai temuan barang bukti sabu tersebut, Anggoro mengaku bahwa sabu tersebut ditemukan dari dalam kotak rokok yang berjarak sekira 4 meter dari SN. “Sabu tersebut bukan kita temukan di badannya. Kita juga sudah melakukan penggeledahan. Statusnya belum bisa ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak cukup bukti makanya kita akan melepaskannya,” kilah Anggoro.

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Helvetia, AKP Hendrik Temaluru yang ditemui Sumut Pos mengatakan, penyidik tidak bisa begitu saja mendudukkan perkara ini karena barang bukti tidak ada ditemukan pada diri SN. “Kecuali barang bukti itu didapat dari SN baru bisa diproses,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, seorang oknum jaksa Kejari Binjai, Said Nasution (SN) diduga memiliki sabu saat diamankan personel Reskrim Polsek Helvetia. SN yang dikabarkan adik ipar petinggi di Pemerintah Kota Binjai itu ditangkap secara kebetulan ketika polisi mendapat informasi adanya TO yang hendak melintas di kawasan Jalan Medan-Binjai KM 16, Sunggal, Deliserdang pada Senin (17/2) lalu sekira pukul 17.00 WIB. (mag-8)

Exit mobile version