27 C
Medan
Tuesday, October 22, 2024
spot_img

Rencana Revisi UU No.5/2014, Pemko Medan Siap Pedomani Arahan Pusat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) melakukan uji publik Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Uji Publik RUU ASN perdana dilaksanakan di Universitas Negeri Semarang (UNNES) pada Rabu 26 Juli 2023.

Tak hanya itu, Komisi II DPR RI juga sempat menyatakan untuk membahas secara intensif revisi UU tentang ASN.

Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, mengaku belum bisa berkomentar jauh terkait rencana revisi UU No.5 Tahun 2014.

“Rencananya (pembahasan dan revisi) ada di pemerintah pusat,” ucap Sutan kepada Sumut Pos, Senin (31/7/2023).

Oleh sebab itu, Sutan juga enggan berkomentar jauh terkait PP No.40 yang menyebutkan penghapusan tenaga honorer mulai tanggal 28 November 2023.

Meskipun begitu, kata Sutan, pihaknya memastikan siap mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat, baik terkait dengan ASN maupun PPPK di lingkungan Pemko Medan.

“Terkait hal tersebut, kami akan tetap mempedomani arahan dari Pemerintah Pusat,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni, mengatakan bahwa RUU ASN disusun untuk menciptakan organisasi pemerintah yang lincah dan berujung pada kesejahteraan ASN.

Ada tujuh fokus pembahasan dalam RUU ASN. Semuanya menjadi bagian dari konsep besar transformasi manajemen ASN, termasuk di dalamnya terkait digitalisasi manajemen ASN serta penyelesaian tenaga honorer atau non ASN.

“Harapannya, revisi undang-undang ini bisa menciptakan ASN yang profesional, serta organisasi pemerintah yang lebih lincah mengikuti dinamika global,” ujar Alex.

Tujuh fokus pembahasan RUU ASN yakni Komisi ASN; penetapan kebutuhan PNS dan PPPK; Kesejahteran PPPK, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi; penyelesaian tenaga non-ASN, digitalisasi manajemen ASN; serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Revisi UU ASN itu pun membawa angin segar bagi pegawai honorer atau tenaga Non ASN. Sebab tenaga honorer yang bekerja selama 20 tahun atau mengabdi sebelum 15 Januari 2014 hingga sekarang, akan diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Pengangkatan honorer menjadi PNS secara langsung diatur dalam Pasal 131A. Pasal 131A ayat (1) menyebutkan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.

Pengangkatan honorer menjadi PNS didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan. Pengangkatan PNS memprioritaskan tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama.

Adapun 6 kategori honorer yang akan diprioritaskan diangkat menjadi PNS secara langsung sesuai draf revisi UU ASN: Honorer yang bekerja pada bidang fungsional, honorer yang bekerja pada bidang administratif, honorer yang bekerja pada bidang pendidikan, honorer yang bekerja pada bidang kesehatan, honorer yang bekerja pada bidang penelitian dan honorer yang bekerja pada bidang pada pertanian.

Sedangkan pengangkatan honorer atau non ASN menjadi PNS dilakukan dengan mempertimbangkan: Masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Pasal 131A ayat (5) menyebutkan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat. Kemudian tenaga honorer yang tidak bersedia diangkat menjadi PNS, harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk
diangkat sebagai PNS.

Sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah akan membagi dua kategori, yakni PPPK full time dan PPPK paruh waktu.
(map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) melakukan uji publik Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Uji Publik RUU ASN perdana dilaksanakan di Universitas Negeri Semarang (UNNES) pada Rabu 26 Juli 2023.

Tak hanya itu, Komisi II DPR RI juga sempat menyatakan untuk membahas secara intensif revisi UU tentang ASN.

Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, mengaku belum bisa berkomentar jauh terkait rencana revisi UU No.5 Tahun 2014.

“Rencananya (pembahasan dan revisi) ada di pemerintah pusat,” ucap Sutan kepada Sumut Pos, Senin (31/7/2023).

Oleh sebab itu, Sutan juga enggan berkomentar jauh terkait PP No.40 yang menyebutkan penghapusan tenaga honorer mulai tanggal 28 November 2023.

Meskipun begitu, kata Sutan, pihaknya memastikan siap mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat, baik terkait dengan ASN maupun PPPK di lingkungan Pemko Medan.

“Terkait hal tersebut, kami akan tetap mempedomani arahan dari Pemerintah Pusat,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni, mengatakan bahwa RUU ASN disusun untuk menciptakan organisasi pemerintah yang lincah dan berujung pada kesejahteraan ASN.

Ada tujuh fokus pembahasan dalam RUU ASN. Semuanya menjadi bagian dari konsep besar transformasi manajemen ASN, termasuk di dalamnya terkait digitalisasi manajemen ASN serta penyelesaian tenaga honorer atau non ASN.

“Harapannya, revisi undang-undang ini bisa menciptakan ASN yang profesional, serta organisasi pemerintah yang lebih lincah mengikuti dinamika global,” ujar Alex.

Tujuh fokus pembahasan RUU ASN yakni Komisi ASN; penetapan kebutuhan PNS dan PPPK; Kesejahteran PPPK, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi; penyelesaian tenaga non-ASN, digitalisasi manajemen ASN; serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Revisi UU ASN itu pun membawa angin segar bagi pegawai honorer atau tenaga Non ASN. Sebab tenaga honorer yang bekerja selama 20 tahun atau mengabdi sebelum 15 Januari 2014 hingga sekarang, akan diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Pengangkatan honorer menjadi PNS secara langsung diatur dalam Pasal 131A. Pasal 131A ayat (1) menyebutkan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.

Pengangkatan honorer menjadi PNS didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan. Pengangkatan PNS memprioritaskan tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama.

Adapun 6 kategori honorer yang akan diprioritaskan diangkat menjadi PNS secara langsung sesuai draf revisi UU ASN: Honorer yang bekerja pada bidang fungsional, honorer yang bekerja pada bidang administratif, honorer yang bekerja pada bidang pendidikan, honorer yang bekerja pada bidang kesehatan, honorer yang bekerja pada bidang penelitian dan honorer yang bekerja pada bidang pada pertanian.

Sedangkan pengangkatan honorer atau non ASN menjadi PNS dilakukan dengan mempertimbangkan: Masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Pasal 131A ayat (5) menyebutkan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat. Kemudian tenaga honorer yang tidak bersedia diangkat menjadi PNS, harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk
diangkat sebagai PNS.

Sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah akan membagi dua kategori, yakni PPPK full time dan PPPK paruh waktu.
(map/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru