MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kebijakan penertiban penjual daging non-halal (daging babi) di Kota Medan memantik perhatian publik. Sejumlah pihak meminta agar langkah yang diambil pemerintah tetap mengedepankan prinsip keadilan, toleransi, serta menghindari pendekatan yang berpotensi menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat majemuk.
Anggota DPRD Sumatera Utara, Viktor Silaen, menegaskan agar Pemerintah Kota Medan tidak bersikap diskriminatif dalam menjalankan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang penataan lokasi serta pengelolaan limbah penjualan daging non-halal di wilayah Kota Medan.
Menurut Viktor, upaya menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan memang patut diapresiasi. Terlebih, dalam beberapa waktu terakhir muncul laporan masyarakat terkait pedagang kaki lima (PKL) daging non-halal yang menggunakan bahu jalan dan membuang limbah langsung ke saluran drainase, sehingga mengganggu estetika kota dan memicu keluhan warga.
Namun demikian, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut diterapkan secara adil dan menyeluruh kepada seluruh pedagang yang melanggar aturan, tanpa membedakan jenis dagangan.
“Kalau memang tujuannya menertibkan dan menjaga kebersihan, maka semua pedagang yang menggunakan trotoar, badan jalan, atau fasilitas umum harus ditertibkan. Jangan hanya pedagang non-halal saja. Penegakan aturan tidak boleh tebang pilih,” tegasnya, Jumat (20/2/2026).
Politisi Partai Golkar itu menilai, ketertiban kota merupakan tanggung jawab bersama yang harus ditegakkan berdasarkan asas kesetaraan di hadapan hukum. Ia khawatir jika kebijakan tersebut tidak dijalankan secara proporsional, akan muncul persepsi perlakuan berbeda terhadap kelompok tertentu.
“Medan ini kota multikultural. Pemerintah harus memastikan setiap kebijakan berlandaskan prinsip keadilan dan tidak menimbulkan kesan diskriminatif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Viktor juga meminta aparat kecamatan dan kelurahan menjalankan pengawasan secara profesional dan proporsional. Menurutnya, pengaturan zonasi dan pengelolaan limbah adalah langkah positif demi menciptakan sanitasi lingkungan yang sehat, namun implementasinya harus dibarengi pendekatan persuasif dan sosialisasi yang matang.
“Penataan itu perlu, tetapi lakukan dengan cara yang bijak, komunikatif, dan humanis agar tidak menimbulkan resistensi,” tambahnya.
Di sisi lain, mencuatnya rencana aksi sweeping oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam terhadap lapak penjualan daging babi turut menjadi perhatian. Tokoh Pemuda Muslim Sumatera Utara, Alwi Hasbi Silalahi, mengimbau agar langkah tersebut tidak dilakukan.
Hasbi menilai sweeping maupun penutupan paksa lapak justru berpotensi menimbulkan gesekan sosial dan mencederai semangat toleransi yang selama ini terjaga di Kota Medan.
“Sweeping atau penutupan paksa tidak perlu dilakukan. Itu bisa menimbulkan kesan diskriminatif dan berpotensi memicu konflik horizontal,” ujarnya.
Menurutnya, penataan usaha perdagangan merupakan kewenangan pemerintah daerah yang harus dilakukan sesuai regulasi, bukan melalui tekanan massa. Ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dibingkai dalam narasi yang dapat memunculkan stigma terhadap umat Islam.
“Kita harus menjaga wajah Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin. Jika sampai terjadi tindakan anarkis atau intimidatif, itu justru akan menciptakan pandangan buruk terhadap umat Islam sendiri,” tegasnya.
Memasuki bulan suci Ramadan, Hasbi mengajak seluruh elemen umat Islam untuk lebih mengedepankan sikap bijak, menahan diri, serta menjaga kondusivitas kota.
“Ramadan adalah momentum memperbaiki diri dan memperkuat ukhuwah, bukan memperkeruh suasana. Jika ada persoalan terkait lokasi atau tata kelola penjualan, sebaiknya ditempuh melalui mediasi,” katanya.
Ia pun mendorong Pemko Medan segera memfasilitasi dialog terbuka antara pemerintah, pelaku usaha, dan perwakilan masyarakat agar aspirasi semua pihak dapat didengar tanpa menimbulkan konflik.
“Langkah terbaik adalah duduk bersama. Mediasi jauh lebih konstruktif dibanding aksi lapangan yang berpotensi memicu keributan,” ujarnya.
Baik Viktor maupun Hasbi sepakat bahwa ketertiban, kebersihan, dan penghormatan terhadap nilai-nilai religius masyarakat harus dijaga. Namun, penegakan aturan harus tetap menjunjung asas keadilan, kesetaraan, dan toleransi demi menjaga harmoni Kota Medan sebagai kota yang majemuk dan inklusif.
Dengan pendekatan dialogis dan penegakan aturan yang konsisten, diharapkan polemik penertiban penjual daging non-halal ini dapat diselesaikan tanpa menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. (map/ila)

