MEDAN-Pemerintah Kecamatan Percut Seituan akhirnya memediasi masyarakat dengan pengajian Ar-Rahman di Ruang Balai Desa Kecamatan Percut Seituan, Rabu (20/3). Rapat yang membahas dugaan aliran sesat yang dianut Pengajian Ar-Rahman itu digelar terbuka.
“Ada beberapa keputusan yang didapat dalam pertemuan itu,” kata Camat Percut Seituan, Darwin Zein kepada Sumut Pos.
Diantaranya, kata Darwin, kalau pengajian Ar-Rahman harus pindah lokasi. Kemudian selama keputusan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut belum menyatakan pengajian Ar-Rahman menganut aliran sesat, maka masyarakat yang melakukan aksi anarki, akan ditindak sesuai hukum.
“Untuk menjaga situasi tetap kondusif dan aman, maka tidak dibenarkan ada aktivitas pengajian Ar-Rahman di lingkungan Jalan Sederhana Gang Raya V Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Seituan. Oleh karena itu, saya menghimbau agar masyarakat menjaga keamanan bersama,” terang Darwin Zein.
Lanjut Darwin, apapun hasil keputusan dari MUI nantinya, harus dapat diterima dengan hati besar oleh masyarakat dan pihak pengajian Ar-Rahman. Untuk lebih menguatkan akan kebenaran keputusan MUI Sumut itu nantinya, Darwin mengatakan kalau masyarkat dipersilahkan untuk menyaksikan langsung pengajian terhadap ajaran pengajian Ar-Rahman yang dilakukan MUI Sumut.” Keputusan tahun 2010 lalu oleh MUI Kecamatan Percut Seituan, memang pengajian Ar-Rahman dinyatakan sesat. Namun untuk kali ini kita tunggu hasil keputusan MUI Sumut, “ tegas Darwin.
Ada sedikit permasalah yang terjadi dalam pertemuan itu. Ngatman Azis yang dihadirkan oleh Camat Percut Seituan dalam rapat mediasi itu, mengatakan kalau dirinya bukan lagi sebagai Ketua MUI Kecamatan Percut Seituan.
Kehadirannnya dalam rapat itu sekaligus ingin mengetahui statusnya sebagai MUI kepada Camat.
Sementara Camat yang juga dikonfirmasi terkait tidak sahnya status Ngatman Azis sebagai pihak MUI dalam rapat mediasi itu, mengaku tidak mengetahui soal itu. (mag-10)