26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Teknis Pengkreditan Diatur Internal Bank

MEDAN- Sidang lanjutan perkara kredit tidak terpasang di BNI SKM Medan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (20/3). Pada sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia (BI) Pusat, Rahmat Rianto yang bertugas sebagai pengawas bank.

Adapun terdakwa yang hadir yakni Darul Azli selaku Pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan dan Radiyasto selaku Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Pemuda Medan dan Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Erwin Mangatas Malau, saksi mengaku pihaknya sebagai pengawas bank tidak memiliki kewenangan untuk terlalu mencampuri persyaratan internal yang dimiliki bank-bank umum, terkait persyaratan pengajuan kredit.

Begitupun saksi ahli mengaku, dalam mengajukan kredit tidak ada ketentuan yang mengatur barang yang akan diagunkan harus atas nama pemohon. Begitu juga terkait takeover, menurut saksi ahli, BI tidak ada mengatur secara khusus hal tersebut “Tidak harus ada peralihan kepemilikan dulu. Yang penting adalah ada objek yang dibiayai dan berpotensi keuntungan. Soal teknis pengkreditannya, itu diatur oleh internal bank itu sendiri,” jelasnya.

Sebagai regulator, lanjutnya, BI berkewajiban melakukan pengawasan melalui instrumen untuk melakukan koreksi dan pembinaan terhadap bank. Dalam persoalan kredit, BI mewajibkan bank-bank memiliki beberapa hal yang dianggap minimal yang harus dimiliki bank, sebelum memberikan kredit atau memasarkan produk kredit.

“Untuk kredit, kita sudah mengatur berdasarkan surat direksi BI tentang kewajiban penyusunan, dan pelaksanaan, kebijaksanaan perkreditan bagi bank umum. Ketentuan ini diatur dalam SK Direktur BI No 27/162/Kep/Dir yang nanti akan saya serahkan pada persidangan,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam SK tersebut ada beberapa poin penting yang pada prinsipnya mewajibkan agar bank memiliki ketentuan fungsional mengenai perkreditan. Beberapa hal yang konsern harus dibina yaitu, pertama kebijakan perkreditan yang dibuat bank harus memenuhi prinsip kehati-hatian dalam perkreditan. Kedua, harus ada organisasi dan manajemen perkreditan, jadi dia harus punya struktur untuk menjalan fungsinya sebagai pemberi dana kredit.

Ketiga, harus memiliki kebijaksanaan untuk kepentingan kredit. Keempat, memiliki dokumentasi dan administrasi kredit. “Kelima harus memiliki mekanisme dan pengawasan kredit. Dan keenam, wajib memiliki sistem penyelesaian kredit bermasalah. Semua bank harus memiliki ketentuan tersebut,” jelasnya.

Sedangkan terkait legal formal diakui saksi tidak diatur oleh BI dengan jelas. “BI melakukan pengawasan berdasarkan risiko. Kita tidak mewajibkan Bank itu harus melangkah ke mana, tetapi mewajibkan harus melihat riesiko melangkahnya itu dan bagaimana ketika ada potensi kerugian yang terjadi. Hal itu yang kita lakukan dengan melakukan sistem pengawasan berbasis risiko,” terangnya lagi.

Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Rabu (26/3) mendatang, dengan agenda saksi meringankan dari terdakwa. (far)

MEDAN- Sidang lanjutan perkara kredit tidak terpasang di BNI SKM Medan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (20/3). Pada sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia (BI) Pusat, Rahmat Rianto yang bertugas sebagai pengawas bank.

Adapun terdakwa yang hadir yakni Darul Azli selaku Pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan dan Radiyasto selaku Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Pemuda Medan dan Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Erwin Mangatas Malau, saksi mengaku pihaknya sebagai pengawas bank tidak memiliki kewenangan untuk terlalu mencampuri persyaratan internal yang dimiliki bank-bank umum, terkait persyaratan pengajuan kredit.

Begitupun saksi ahli mengaku, dalam mengajukan kredit tidak ada ketentuan yang mengatur barang yang akan diagunkan harus atas nama pemohon. Begitu juga terkait takeover, menurut saksi ahli, BI tidak ada mengatur secara khusus hal tersebut “Tidak harus ada peralihan kepemilikan dulu. Yang penting adalah ada objek yang dibiayai dan berpotensi keuntungan. Soal teknis pengkreditannya, itu diatur oleh internal bank itu sendiri,” jelasnya.

Sebagai regulator, lanjutnya, BI berkewajiban melakukan pengawasan melalui instrumen untuk melakukan koreksi dan pembinaan terhadap bank. Dalam persoalan kredit, BI mewajibkan bank-bank memiliki beberapa hal yang dianggap minimal yang harus dimiliki bank, sebelum memberikan kredit atau memasarkan produk kredit.

“Untuk kredit, kita sudah mengatur berdasarkan surat direksi BI tentang kewajiban penyusunan, dan pelaksanaan, kebijaksanaan perkreditan bagi bank umum. Ketentuan ini diatur dalam SK Direktur BI No 27/162/Kep/Dir yang nanti akan saya serahkan pada persidangan,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam SK tersebut ada beberapa poin penting yang pada prinsipnya mewajibkan agar bank memiliki ketentuan fungsional mengenai perkreditan. Beberapa hal yang konsern harus dibina yaitu, pertama kebijakan perkreditan yang dibuat bank harus memenuhi prinsip kehati-hatian dalam perkreditan. Kedua, harus ada organisasi dan manajemen perkreditan, jadi dia harus punya struktur untuk menjalan fungsinya sebagai pemberi dana kredit.

Ketiga, harus memiliki kebijaksanaan untuk kepentingan kredit. Keempat, memiliki dokumentasi dan administrasi kredit. “Kelima harus memiliki mekanisme dan pengawasan kredit. Dan keenam, wajib memiliki sistem penyelesaian kredit bermasalah. Semua bank harus memiliki ketentuan tersebut,” jelasnya.

Sedangkan terkait legal formal diakui saksi tidak diatur oleh BI dengan jelas. “BI melakukan pengawasan berdasarkan risiko. Kita tidak mewajibkan Bank itu harus melangkah ke mana, tetapi mewajibkan harus melihat riesiko melangkahnya itu dan bagaimana ketika ada potensi kerugian yang terjadi. Hal itu yang kita lakukan dengan melakukan sistem pengawasan berbasis risiko,” terangnya lagi.

Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Rabu (26/3) mendatang, dengan agenda saksi meringankan dari terdakwa. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/