BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Nelayan Sumatera Utara khusunya Belawan meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk mempermudah pengurusan izin kapal.
Hal itu disampaikan Pjs Ketua HNSI Sumut Zulfahri Siagian, Senin (19/3). Ia berharap penerbitan surat izin usaha perikanan (SIUP) dan surat izin penangkapan ikan (SIPI) untuk kapal ikan berukuran 5 sampai 30 Gross Ton (GT) tidak dipersulit.
Permohonan untuk mempermudah izin kapal ikan sudah mereka kepada Gubsu Cq Wagubsu melalui suratnya bernomor 10/DPD.HNSI/SU/III/2019. Harapannya, izin yang diajukan segera diterbitkan.
“Kita tidak ingin pengurusan ini diperlama. Kepada Bapak Gubernur untuk segera mengambil sikap atas keluhan nelayan di Belawan. Agar, kapal – kapal nelayan bisa melaut dan nelayan tidak menganggur,” harap Zulfahri.
Akibatnya lamanya izin keluar, lanjut Zulfahri, dapat menghambat beroperasinya kapal ikan, sehingga terjadi penumpukan kapal ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Gabion, Belawan. Dengan demikian, berdampak kepada kerugian perekonomian di sektor perikanandi Sumut khususnya Belawan.”Kita tidak ingin ini terus berlanjut. Pasokan ikan akan menurun di Belawan serta menggangu mata pencaharian para nelayan. Saya tegaskan, masalah perizinan ini untuk segera disikapi,” tegas Zulfahri.
Sementara, Sekretaris Aliansi Masyarakat Nelayan Sumatera Utara (Amansu), Alfian MY mengatakan, lamanya penerbitan izin perikanan sudah berlangsung selama 7 bulan. Akibatnya, pelaku usaha kesulitan mengoperasikan kapal untuk melaut, sehingga pasokan ikan menurun.
Tokoh nelayan ini menegaskan, pemerintah untuk segera mempercepat keluarnya perizinan kapal, agar pelalu usaha tidak gulung tikar yang berdampak kepada penyerapan tenaga kerja terhadap pengangguran.
Ia meminta agar perizinan perikanan dikembalikan lagi ke Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Sumut. “Lebih baik dikembalikan saja ke Diskanla. Kalau memang takut ada kebocoran atau KKN, bisa diberlalukan secara online juga. Masalahnya di pelayanan satu atap bakal lama, karena banyak berkas yang akan mereka terima. Kita minta Gubsu untuk mengembalikan fungsi perizinan itu ke dinas terkait,” pungkas Alfian. (fac/ila)