25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Pemko Medan Bentuk KIM

Pemerintah Kota (Pemko) Medan berencana menampung aspirasi segenap elemen masyarakat. Untuk itu, Pemko Medan berencana untuk membuat program Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Apa dan bagaimana KIM tersebut? Berikut wawancara wartawan Sumut Pos Ari Sisworo dengan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Zulkifli Sitepu, kemarin.

Apa KIM itu?
Zulkifli: KIM adalah sebuah sarana untuk menampung aspirasi masyarakat Medan. Masyarakat dalam hal ini dalam arti luas yakni, forum-forum kemasyarakatan, Grup-grup sendra tari, komunitas tanaman hias atau komunitas apa pun. Setelah nanti digabungkan, dan ini akan dilaporkan ke Wali Kota Medan untuk ditampung. Di tampung dalam artian akan dilakukan pembinaan.

Manfaatnya?
Manfaatnya adalah semua informasi mengenai kekayaan dan keberagaman yang tertampung dalam KIM itu, dan kemudian bisa dilakukan pembinaan. Dimana, dari pembinaan itu pada intinya untuk menciptakan sebuah harmonisasi di masyarakat.

Dalam tingkatan apa?
KIM dibentuk dalam tingkatan setiap kelurahan. Sebagai koordinator kelurahan adalah pihak kecamatan.

Darimana dananya, apakah dari APBD?
Untuk saat ini dalam upaya, apakah nantinya akan ditampung dalam APBD atau tidak. Kita akan konsultasikan lagi ke wali kota.

Apa dasar KIM tersebut?
Dasar dibentuknya KIM adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No 8 Tahun 2008  yang mendukung UU tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 Tahun 2008. Selain itu pula, berdasarkan UU No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Sudah sampai sejauh mana pembentukan KIM tersebut?
Saat ini masih dalam tahap sosialisasi yang dimulai kemarin (20/4) di Kantor Camat Medan Kota. Dan akan terus dilanjutkan di 20 kecamatan lainnya hingga tanggal 20 Mei mendatang. Untuk sosialisasi seterusnya yakni, Tanggal 21 April di Kantor Camat Medan Barat, 25 April di Kantor Camat Medan Perjuangan, 26 April di Kantor Camat Medan Tembung, 27 April di Kantor Camat Medan Denai, 28 April di Kantor Camat Medan Amplas, 29 April di Kantor Camat Medan Johor, 2 Mei di Kantor Camat Medan Maimun, 3 Mei di Kantor Camat Medan Baru, 4 Mei di Kantor Camat Medan Selayang, 5 Mei di Kantor Camat Medan Tuntungan, 6 Mei di Kantor Camat Medan Sunggal, 9 Mei di Kantor Camat Medan Helvetia, 10 Mei di Kantor Camat Medan Deli, 11 Mei di Kantor Camat Medan Labuhan, 12 Mei di Kantor Camat Medan Marelan, 13 Mei di Kantor Camat Medan Petisah, 16 Mei di Kantor Camat Medan Polonia, 18 Mei di Kantor Camat Medan Timur, 19 Mei di Kantor Camat Medan Area dan terakhir tanggal 20 Mei di Kantor Camat Medan Belawan.(*)

Pemerintah Kota (Pemko) Medan berencana menampung aspirasi segenap elemen masyarakat. Untuk itu, Pemko Medan berencana untuk membuat program Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Apa dan bagaimana KIM tersebut? Berikut wawancara wartawan Sumut Pos Ari Sisworo dengan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Zulkifli Sitepu, kemarin.

Apa KIM itu?
Zulkifli: KIM adalah sebuah sarana untuk menampung aspirasi masyarakat Medan. Masyarakat dalam hal ini dalam arti luas yakni, forum-forum kemasyarakatan, Grup-grup sendra tari, komunitas tanaman hias atau komunitas apa pun. Setelah nanti digabungkan, dan ini akan dilaporkan ke Wali Kota Medan untuk ditampung. Di tampung dalam artian akan dilakukan pembinaan.

Manfaatnya?
Manfaatnya adalah semua informasi mengenai kekayaan dan keberagaman yang tertampung dalam KIM itu, dan kemudian bisa dilakukan pembinaan. Dimana, dari pembinaan itu pada intinya untuk menciptakan sebuah harmonisasi di masyarakat.

Dalam tingkatan apa?
KIM dibentuk dalam tingkatan setiap kelurahan. Sebagai koordinator kelurahan adalah pihak kecamatan.

Darimana dananya, apakah dari APBD?
Untuk saat ini dalam upaya, apakah nantinya akan ditampung dalam APBD atau tidak. Kita akan konsultasikan lagi ke wali kota.

Apa dasar KIM tersebut?
Dasar dibentuknya KIM adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No 8 Tahun 2008  yang mendukung UU tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 Tahun 2008. Selain itu pula, berdasarkan UU No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Sudah sampai sejauh mana pembentukan KIM tersebut?
Saat ini masih dalam tahap sosialisasi yang dimulai kemarin (20/4) di Kantor Camat Medan Kota. Dan akan terus dilanjutkan di 20 kecamatan lainnya hingga tanggal 20 Mei mendatang. Untuk sosialisasi seterusnya yakni, Tanggal 21 April di Kantor Camat Medan Barat, 25 April di Kantor Camat Medan Perjuangan, 26 April di Kantor Camat Medan Tembung, 27 April di Kantor Camat Medan Denai, 28 April di Kantor Camat Medan Amplas, 29 April di Kantor Camat Medan Johor, 2 Mei di Kantor Camat Medan Maimun, 3 Mei di Kantor Camat Medan Baru, 4 Mei di Kantor Camat Medan Selayang, 5 Mei di Kantor Camat Medan Tuntungan, 6 Mei di Kantor Camat Medan Sunggal, 9 Mei di Kantor Camat Medan Helvetia, 10 Mei di Kantor Camat Medan Deli, 11 Mei di Kantor Camat Medan Labuhan, 12 Mei di Kantor Camat Medan Marelan, 13 Mei di Kantor Camat Medan Petisah, 16 Mei di Kantor Camat Medan Polonia, 18 Mei di Kantor Camat Medan Timur, 19 Mei di Kantor Camat Medan Area dan terakhir tanggal 20 Mei di Kantor Camat Medan Belawan.(*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/