30 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Sengketa Lahan Sari Rejo, Menteri Agraria Minta Aset Jadi Pemukiman

warga-sari-rejo

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Dalam rangka penyelesaian sengketa lahan di Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Ferry Mursyidan Baldan, menyurati Menteri Pertahanan dan Keamanan RI dan Kepala Staf Angkatan Udara.

Dalam surat bernomor 1584/25.2/IV/2015 itu, Menteri Pertahanan dan Keamanan RI diminta mempertimbangkan untuk melepas areal seluas 260 hektare di Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, dari aset Kementerian Pertahanan dan Keamanan RI Cq TNI Angkatan Udara Lanuma Medan, untuk menjadi lahan pemukiman.

“Dalam surat itu, yang menjadi dasar Menteri Agraria dan Tata Ruang karena di lahan itu, sudah dihuni 550 Kepala Keluarga, atau 35 ribu jiwa. Begitu juga dengan fasilitas umum yang sudah ada di sini, menjadi dasar rekomendasi Menteri Agraria dan Tata Ruang kepada Menteri Pertahanan dan Keamanan,” ungkap Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo (FORMAS), Riwayat Pakpahan kepada Sumut Pos, Senin (20/4) sore.

Riwayat menyebut kalau dalam surat itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang juga menjadikan 3 putusan Pengadilan yakni Pengadilan Negeri Medan Nomor 310/Pdt.G/1989/PN-Mdn, Pengadilan Tinggi Medan Nomor 294/PDT/1990/PT-MDN dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 229 K/Pdt/1991, sebagai dasar rekomendasi itu.

Begitu juga dengan Surat yang mendukung penyelesaian permasalahan itu yakni, Sekretariat Negara Nomor B/695/Setneg/D/5/02/2008, DPRD Medan Nomor 622.61/5372, DPD RI Nomor 16/SK/DPD/SUMUT/V/PP/2008, Gubernur Nomor 593/9910 dan Wali Kota Medan Nomor 593/1906, disebut Riwayat turut dijadikan dasar Menteri Agraria dan Tata Ruang, dalam memberikan rekomendasi tersebut. “Surat itu juga ditembuskan pada Menteri Keuangan RI, Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut dan Medan, serta kepada kita,” sambung Riwayat. (ain/ila)
Menyikapi surat itu, Riwayat mengaku kalau pihaknya menyambut sangat baik dan mengapresiasi. Riwayat berharap untuk Menteri Pertahanan dan Kemanan RI serta Kepala Staf Angkatan Udara, memberi respon positif. Hal itu karena mengingat pelepasan aset itu juga untuk kepentingan rakyat. Dengan demikian, Riwayat mengaku sangat berbesar hati, bila harapan pihaknya akan penyelesaian sengketa Sari Rejo selesai pada tahun 2015, dapat terlakasana.

“Saya imbau pada seluruh masyarakat Sari Rejo, untuk tetap kompak dan solid. Jangan mudah dipecah belah dan sama-sama kita berjuang untuk tujuan bersama. Sebelum sertifikat akan tanah yang kita tempati belum berada di tangan kita, perjuangan kita bersama masih akan terus berlanjut,” kata Riwayat mengakhiri. (ain/ila)

warga-sari-rejo

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Dalam rangka penyelesaian sengketa lahan di Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Ferry Mursyidan Baldan, menyurati Menteri Pertahanan dan Keamanan RI dan Kepala Staf Angkatan Udara.

Dalam surat bernomor 1584/25.2/IV/2015 itu, Menteri Pertahanan dan Keamanan RI diminta mempertimbangkan untuk melepas areal seluas 260 hektare di Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, dari aset Kementerian Pertahanan dan Keamanan RI Cq TNI Angkatan Udara Lanuma Medan, untuk menjadi lahan pemukiman.

“Dalam surat itu, yang menjadi dasar Menteri Agraria dan Tata Ruang karena di lahan itu, sudah dihuni 550 Kepala Keluarga, atau 35 ribu jiwa. Begitu juga dengan fasilitas umum yang sudah ada di sini, menjadi dasar rekomendasi Menteri Agraria dan Tata Ruang kepada Menteri Pertahanan dan Keamanan,” ungkap Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo (FORMAS), Riwayat Pakpahan kepada Sumut Pos, Senin (20/4) sore.

Riwayat menyebut kalau dalam surat itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang juga menjadikan 3 putusan Pengadilan yakni Pengadilan Negeri Medan Nomor 310/Pdt.G/1989/PN-Mdn, Pengadilan Tinggi Medan Nomor 294/PDT/1990/PT-MDN dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 229 K/Pdt/1991, sebagai dasar rekomendasi itu.

Begitu juga dengan Surat yang mendukung penyelesaian permasalahan itu yakni, Sekretariat Negara Nomor B/695/Setneg/D/5/02/2008, DPRD Medan Nomor 622.61/5372, DPD RI Nomor 16/SK/DPD/SUMUT/V/PP/2008, Gubernur Nomor 593/9910 dan Wali Kota Medan Nomor 593/1906, disebut Riwayat turut dijadikan dasar Menteri Agraria dan Tata Ruang, dalam memberikan rekomendasi tersebut. “Surat itu juga ditembuskan pada Menteri Keuangan RI, Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut dan Medan, serta kepada kita,” sambung Riwayat. (ain/ila)
Menyikapi surat itu, Riwayat mengaku kalau pihaknya menyambut sangat baik dan mengapresiasi. Riwayat berharap untuk Menteri Pertahanan dan Kemanan RI serta Kepala Staf Angkatan Udara, memberi respon positif. Hal itu karena mengingat pelepasan aset itu juga untuk kepentingan rakyat. Dengan demikian, Riwayat mengaku sangat berbesar hati, bila harapan pihaknya akan penyelesaian sengketa Sari Rejo selesai pada tahun 2015, dapat terlakasana.

“Saya imbau pada seluruh masyarakat Sari Rejo, untuk tetap kompak dan solid. Jangan mudah dipecah belah dan sama-sama kita berjuang untuk tujuan bersama. Sebelum sertifikat akan tanah yang kita tempati belum berada di tangan kita, perjuangan kita bersama masih akan terus berlanjut,” kata Riwayat mengakhiri. (ain/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/